Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi. |
Jambi - Kepemilikan
senjata api di kalangan Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi
Jambi semakin meresahkan masyarakat desa dan karyawan perusahaan
perkebunan kelapa sawit. Keresahan itu muncul karena warga SAD tidak
lagi menggunakan senjata api yang mereka miliki untuik berburu. Warga
SAD semakin sering menggunakan senjata api mereka untuk melakukan tindak
kekerasan.
Menyikapi banyaknya warga SAD di Jambi memiliki senjata api, jajaran
kepolisian di daerah tersebut pun mulai melakukan tindakan tegas.
Kepolisian setempat meningkatkan pelucutan senjata api ke komunitas SAD
di berbagai kabupaten. Salah satu perlucutan senjata di komunitas SAD,
Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepolisian Resor (Polres) Batanghari, Jambi berhasil menyita sebanyak
26 pucuk senjata api rakitan milik warga SAD di Desa Marosebo Ilir,
Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari. Penyitaan senjata api ilegal
tersebut berhasil dilakukan melalui operasi pelucutan senjata di
kalangan SAD Batanghari, Minggu (20/12).
“Sebanyak 26 orang warga SAD dan kepala suku (Tumenggung) mereka
sempat digelandang ke Polres Batanghari. Setelah para warga SAD dan
Tumenggungnya dimintai keterangan dan senjata api mereka diamankan,
mereka dilepaskan Minggu (20/12) malam. Namun warga SAD tersebut akan
kami awasi agar tidak lagi menggunakan senjata api,” kata Kapolres
Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Widagdo didampingi
Kepala Bagian Operasi Polres Batanghari, Komisaris Polisi H Roni di
Muarabulian, Batanghari, Jambi, Senin (21/12) pagi.
Herry Widagdo menjelaskan, pihaknya berhasil menyita senjata api yang
cukup banyak dari warga SAD yang dipimpin Tumenggung Rusli ketika warga
SAD tersebut melakukan aksi pendudukan perkebunan kelapa sawit PT IKU
di Marosebo Ilir, Batanghari, Minggu (20/12). Pada aksi pendudukan
perkebunan kelapa sawit tersebut, warga SAD diduga mengancam karyawan
perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan senjata api. Berdasarkan
laporan karyawan perusahaan perkebunan sawit, PT IKU, warga SAD juga
memanen paksa sekitar 40 ton tandan buah segar (TBS) sawit perusahaan.
“Sebenarnya Polres Batanghari datang ke Marosebo Ilir bukan untuk
menangani aksi pendudukan lahan perusahaan sawit yang dilakukan warga
SAD sejak Sabtu (19/12). Sebanyak 40 orang anggota Brimob Polda Jambi
dan 52 orang anggota Polres Batanghari dikerahkan ke Marosebo Ilir
Minggu (20/12) untuk merampas senjata api warga SAD. Seluruh warga SAD
tidak melakukan perlawanan ketika senjata api mereka disita dan mereka
digelandang ke Polres Batanghari,”katanya. (Sumber:
Radesman Saragih/FMB
Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar