Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan
kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID)
guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap,
Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
SID yang LAKU dibutuhkan untuk mendukung
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan. Komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama
pengembangan dan pengelolaan SID antara
kedua lembaga tersebut
diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara
Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad pada hari ini, 3
Desember 2015 di Jakarta.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut
antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan
wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan
sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan
lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada
Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan,
dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu,
khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa
transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai
dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan
Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31
Desember 2017.
Selama masa transisi, Bank Indonesia tetap
melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi:
pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan; kedua, persetujuan
sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur; ketiga, pengawasan
Pelapor dan pengendalian kualitas data; keempat, pengenaan sanksi;
kelima, penyediaan informasi; keenam, penanganan keluhan debitur,
layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur
di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam
Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola
Informasi Perkreditan; ketujuh, pemeliharaan, dan; kedelapan,
pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik
maupun internasional.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan
bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi
Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. Otoritas Jasa
Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi
dan raw data di Sistem Informasi Debitur.
Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tetap akan
mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi
dan data/informasi SLIK. Saat ini OJK tengah melakukan
pembangunan SLIK yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal
mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung
pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga
terkait lainnya dengan optimal.
SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan
industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan BI serta kebutuhan lembaga lain
yang diamanatkan undang-undang.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas informasi,
OJK akan memperluas cakupan data dengan memperluas coverage pelapor
yang semula perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menjadi sumber
data, secara bertahap akan diperluas dengan mengikutsertakan
lembaga keuangan lainnya. Proses pembangunan SLIK untuk informasi
debitur akan selesai pada tahun 2017. (BI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar