Halaman

Jumat, 11 Desember 2015

BI dan OJK Perkuat Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Debitur

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU). 

SID yang LAKU dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID antara
kedua lembaga tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad pada hari ini, 3 Desember 2015 di Jakarta.

Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013. 

Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017. 

Selama masa transisi, Bank Indonesia tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi: pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan; kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur; ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data; keempat, pengenaan sanksi; kelima, penyediaan informasi; keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; ketujuh, pemeliharaan, dan; kedelapan, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional. 

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. Otoritas Jasa Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur. 

Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK. Saat ini OJK tengah melakukan pembangunan SLIK yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. 

SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan BI serta kebutuhan lembaga lain yang diamanatkan undang-undang. 

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas informasi, OJK akan memperluas cakupan data dengan memperluas coverage pelapor yang semula perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menjadi sumber data, secara bertahap akan diperluas dengan mengikutsertakan lembaga keuangan lainnya. Proses pembangunan SLIK untuk informasi debitur akan selesai pada tahun 2017. (BI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar