Tampak Terlihat Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto Memperlihatkan Barang Bukti Sebanyak 8000 Butir Pil Ekstasi. |
JAMBI-Satuan kepolisian dari tim Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 8020
butir pil ekstasi. Barang haram tersebut diamankan dari keempat
tersangka bernama H alias Anto (33), S alias Pak Gau (43), SA (43) dan
satu orang perempuan berinisial A alias Ita (40).
Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil
menemukan barang tersebut dari rumah Bobby dikawasan perum Kotabaru
Indah, Kelurahan Kenali besar Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
"Pil ekstasi tersebut disembunyikan oleh
mereka disebuah mesin cuci disalah satu rumah yang berada diperumahan
Kotabaru Indah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi," ujar Lutfi Lubihanto saat
ekspos di Mapolda Jambi Rabu(16/9) sekitar pukul 16.40 wib.
Kuat dugaan jika keempat tersangka
merupakan jaringan di pulau pandan. "Bisa kita kaitkan mereka sebagai
jaringan pulau pandan, namun kita akan terus lakukan pengembangan karna
mereka merupakan salah satu kurir, dan mereka juga melakukan aksinya di
luar wilayah pulau pandan," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih
terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena kuat dugaan
pemilik pil ekstasi tersebut merupakan salah satu oknum anggota Polri
yang dipecat secara tidak hormat dari satuan kepolisian pada tahun 2014
yang berinisial ED.
"Kita akan terus lakukan pengembangan
terhadap kasus ini, dan kita juga akan lakukan pengejaran terhadap salah
satu oknum pecatan anggota Polri tersebut," tutur Lutfi.
Dijelaskannya, pil ekstasy tersebut
dijual dengan harga Rp 70-80 ribu per butir. Namun harga akan berbeda
ketika dijual di salah satu hiburan malam dengan seharga Rp 100-300
ribu.
"8020 butir pil ekstasy tersebut bisa mencapai seharga Rp 2,5 miliar rupiah," ujarnya lagi.
Keempat tersangka akan dikenakan pasal
114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat 2
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun. (Jambisatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar