Halaman

Sabtu, 08 Agustus 2015

PAD Provinsi Jambi Tahun 2015 Devisit Rp33,605 Miliar

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Ir H Irman Msi

Anggaran Belanja Meningkat Sebesar Rp 221,010 Miliar

BERITAKU, JAMBI-Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015 mengalami defisit sejumlah Rp 33,605 Miliar. Secara total, target Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp33,605 miliar atau menurun 1,02 persen dari target sebesar Rp3,293 triliun pada APBD Induk Tahun Anggaran 2015 menjadi Rp3,260 triliun pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015. 

Jumah penurunan pendapatan sebesar Rp221,818 miliar terdiri dari Komponen Dana Perimbangan (KDP) yang bersumber Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp205,001 Miliar. Sementara target sebelumnya sebesar Rp665,442 Miliar, menjadi Rp460,441 miliar.

Penurunan pada komponen PAD yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (HPKD) yang dipisahkan sebesar Rp16,817 miliar dari target sebelumnya sebesar Rp50,020 miliar menjadi Rp33,203 miliar. Sedangkan untuk sumber pendapatan lainnya meningkat.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Ir H Irman Msi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (7/8/2015) sore.

Disebutkan, secara total, anggaran belanja daerah meningkat sebesar Rp 221,010 Miliar atau setara dengan 6,29 persen dari alokasi belanja pada APBD Induk Tahun Anggaran 2015. Pasalnya belanja daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2015 dianggarkan sebesar Rp 3,513 triliun, meningkat menjadi Rp 3,734 triliun pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015. 

Dengan rincian Belanja Tidak Langsung (BTL) meningkat sebesar Rp 131,945 Miliar dari anggaran sebelumnya sejumlah Rp 1,772 Triliun menjadi Rp 1,903 triliun atau setara dengan 7,45 persen.

Menurut Irman, peningkatan terbesar atas belanja tidak langsung tersebut, terdapat pada belanja hibah, yang peruntukannya dialokasikan untuk anggaran hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015. Pada belanja bagi hasil  kepada Kabupaten/Kota meningkat sejumlah Rp 10,271 miliar. Peningkatan ini dikarenakan adanya rencana penambahan pendapatan dari pajak rokok.

“Untuk belanja langsung meningkat dari Rp 1,742 Triliun menjadi Rp 1,831 Triliun atau meningkat sebesar 5,11 persen atau sejumlah Rp 89,065 Miliar. Dengan alokasi terbesar dianggarkan untuk belanja bidang kesehatan yang mencapai Rp 56,056 Miliar atau setara dengan 62,56 persen.

Disebutkan, dari total belanja langsung pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 tersebut, proporsi alokasi untuk belanja urusan wajib mencapai Rp 1,687 Triliun atau setara dengan 92,14 persen.

Kemudian untuk belanja urusan pilihan sebesar Rp 143,921 Miliar atau setara dengan 7,86 persen. Alokasi terbesar dari urusan wajib tersebut, dianggarkan untuk belanja Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 760,872 Miliar, atau setara dengan 41,56 persen. 

Selanjutnya untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp 283,986 Miliar atau setara dengan 15,51 persen, belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 304,389 Miliar atau setara dengan 8,17 persen. Namun demikian, sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015 dinyatakan bahwa Belanja Operasional Sekolah (BOS) merupakan bagian dari belanja fungsi pendidikan.

“Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, alokasi dana BOS sejumlah Rp 450,019 Miliar masuk dalam anggaran fungsi pendidikan. Dengan demikian, total anggaran belanja fungsi pendidikan berjumlah Rp 754,408 Miliar atau setara dengan 20,25 persen,” kata Irman.

 Dikatakan, pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 dengan mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2014, diperoleh SiLPA sejumlah Rp 474,526 Miliar dan telah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 219,910 Miliar. Sehingga SiLPA yang tersedia pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 254,616 Miliar yang digunakan untuk menutup defisit pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston, dengan dihadiri 34 orang anggota DPRD Provinsi Jambi hadir dan 21 orang tidak hadir. Sekda Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap, perwakilan Kapolda Jambi, perwakilan Danrem 042/Garuda Putih, para kepala SKPD atau yang mewakili dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. (Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar