BERITAKU-JAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi
menerima nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
Perubahan Tahun 2015. Target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2015
berkurang Rp33,742 miliar atau menurun 1,02 persen dari target pendapatan pada
APBD Tahun 2015 sejumlah Rp 3,293 triliun menjadi Rp 3,259 triliun pada
perubahan APBD Tahun 2015.
Hal itu terungkap saat Penjabat (Pj) Gubernur Jambi,
Dr.H.Irman,M.Si menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun 2015 dalam
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan
RAPBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, bertempat di Ruang Rapat
Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (26/8) sore.
Irman mengatakan, berdasarkan pasal 172 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling
lambat pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
Hal itu guna mendapatkan persetujuan bersama, disertai
dengan nota keuangan, dan untuk tahun 2015 disampaikan lebih awal, dengan harapan
program dan kegiatan yang disusun dapat dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat.
Irman mengemukakan, rancangan perubahan APBD Tahun 2015
disusun melalui proses dan mekanisme penyiapan, penyusunan, dan pembahasan
berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015,
sehingga diharapkan ada sinkronisasi antar dokumen perencanaan dengan
inplementasi.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan APBD
Tahun 2015 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014, penetapan tersebut
lebih cepat dari Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian
APBN Tahun 2015, oleh karenanya target pendapatan yang ditetapkan pada APBD
Tahun 2015 berdasarkan pada asumsi makro ekonomi dan realisasi pendapatan tahun
sebelumnya.
“Disisi lain, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2015 yang memuat alokasi dan
transfer ke daerah, dimana alokasi dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi
dan bagi hasil dari pertambangan minyak bumi mengalami penurunan dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya. Atas dasar tersenut, sesuai dengan mekanisme,
maka perlu dilakukan penyesuaian atas target-target pendapatan dan alokasi
belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2015," ujar Irman.
Irman menyatakan, secara keseluruhan, target Pendapatan pada
Perubahan APBD Tahun 2015 berkurang Rp33,742 miliar atau menurun 1,02 persen
dari target pendapatan pada APBD Tahun 2015 sejumlah Rp3,293 triliun menjadi
Rp3,259 triliun pada perubahan APBD Tahun 2015.
Dikatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada
perubahan APBD Tahun 2015 meningkat Rp35,590 miliar dari target sebelumnya
sejumlah Rp1,218 triliun menjadi Rp1,253 triliun atau meningkat sebesar 2,92
persen.
“Peningkatan pendapatan tersebut terjadi pada Pendapatan
Pajak Daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah sejumlah Rp52,407
miiar atau meningkat 4,30 persen. Sedangkan penurunan terjadi pada hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang Rp16,816 miliar atau
menurun 33,62 persen," tutur Irman.
“Pendapatan dana perimbangan mengalami pengurangan target
sejumlah Rp185,468 miliar atau menurun 10,83 persen dari target APBD Tahun 2015
sejumlah Rp1,713 triliun menjadi Rp1,527 triliun pada Perubahan APBD Tahun
2015, dengan rincian terjadi pengurangan target Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil
Bukan Pajak sejumlah Rp205 miliar, atau menurun 30,81 persen. Sedangkan Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mengalami penambahan target sejumlah
Rp19,532 miliar atau meningkat 1,14 persen," lanjut Irman.
Irman mengatakan, untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
bertambah sejumlah Rp116,135 miliar atau meningkat 32,07 persen dari APBD Tahun
2015 sejumlah Rp362,105 miliar menjadi Rp478.241 miliar, penambahan tersebut
bersumber dari Pendapatan hibah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana
Insentif Daerah (DID) dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(DP2D2).
“Komposisi anggaran belanja daerah kita pada Perubahan APBD
masih didominasi oleh belanja mengikat yang bersifat wajib, yang termuat dalam
belanja tidak langsung dan belanja langsung, diantaranya digunakan untuk
belanja hibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jambi Tahun 2015. Belanja bagi hasil kepada kabupaten dan kota,
belanja atas hasil pendapatan pengelolaan BLUD, serta belanja bersifat mengikat
lainnya, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga
anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan
pembangunan lainnya yang lebih produktif menjadi terbatas,” kata Irman.
Irman menerangkan, dari sisi belanja daerah pada Perubahan
APBD Tahun 2015 dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan dan pemanfaatan
SiLPA Tahun 2014, direncanakan penambahan belanja daerah pada Perubahan APBD
Tahun 2015 sebesar Rp220,837 miliar, yang dialokasikan untuk Belanja Tidak
Langsung sejumlah Rp128,164 miliar, dan untuk Belanja Langsung sejumlah
Rp92,708 miliar.
Dikatakan, bahwa dari alokasi belanja tidak langsung
tersebut, terdapat beberapa peningkatan belanja, yaitu Belanja Hibah Rp136,396
miliar, yang didalamnya termasuk belanja hibah BOS Rp108,564 miliar dan dana
hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah
Rp23,032 miliar, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Koya dan Pemerintah Desa
Rp10,271 miliar, dan Belanja Bantuan Sosial Rp2,490 miliar, sementara untuk
Belanja Pegawai dirasionalisasi Rp13,769 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan
berkurang Rp7,224 miliar.
“Alokasi untuk Belanja Langsung Rp92,708 miliar atau
bertambah 5,32 persen dari APBD Tahun 2015 sejumlah Rp1,741 triliun menjadi
Rp1,834 triliun pada Perubahan APBD Tahun 2015. Penambahan tersebut didistribusikan
untuk Belanja Pegawai bertambah Rp17,215 miliar atau meningkat Rp15,65 persen,
Belanja Barang dan Jasa bertambah Rp69,415 miliar atau meningkat 8,32 persen
dan Belanja Modal bertambah Rp6,077 miliar atau meningkat 0,76 persen, dimana
peningkatan alokasi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa tersebut
sebagian besar bersumber dari pengelolaan BLUD,” sebutnya.
Irman menyatakan, pendapatan yang ditargetkan relatif
terbatas jika dibandingkan kebutuhan belanja daerah dan terjadi defisit
anggaran Rp254,616 miliar, yang ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah yang
bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2014, sehingga dengan keterbatasan
tersebut, alokasi belanja pada Perubahan APBD Tahun 2015 diarahkan untuk
meningkatkan pelayanan publik, baik pada bidang pendidikan maupun bidang
infrastruktur.
Irman juga mengajak seluruh anggota Dewan, para Kepala SKPD,
dan segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan
Perubahan APBD Tahun 2015 sesuai dengan kapasitas masing-masing, sehingga tujuan
pelaksanaan pembangunan berhasil guna dan berdaya guna, sesuai dengan
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi
Jambi, H.Cornelis Buston tersebut, dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, 30
orang hadir, 25 orang tidak hadir. (Asenk Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar