Halaman

Rabu, 26 Agustus 2015

Dewan Terima Nota Keuangan RAPBD Perubahan TA 2015

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.H.Irman,M.Si
BERITAKU-JAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menerima nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2015. Target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2015 berkurang Rp33,742 miliar atau menurun 1,02 persen dari target pendapatan pada APBD Tahun 2015 sejumlah Rp 3,293 triliun menjadi Rp 3,259 triliun pada perubahan APBD Tahun 2015.

Hal itu terungkap saat Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.H.Irman,M.Si menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun 2015 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (26/8) sore.

Irman mengatakan, berdasarkan pasal 172 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.

Hal itu guna mendapatkan persetujuan bersama, disertai dengan nota keuangan, dan untuk tahun 2015 disampaikan lebih awal, dengan harapan program dan kegiatan yang disusun dapat dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Irman mengemukakan, rancangan perubahan APBD Tahun 2015 disusun melalui proses dan mekanisme penyiapan, penyusunan, dan pembahasan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, sehingga diharapkan ada sinkronisasi antar dokumen perencanaan dengan inplementasi.

Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan APBD Tahun 2015 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014, penetapan tersebut lebih cepat dari Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN Tahun 2015, oleh karenanya target pendapatan yang ditetapkan pada APBD Tahun 2015 berdasarkan pada asumsi makro ekonomi dan realisasi pendapatan tahun sebelumnya.

“Disisi lain, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2015 yang memuat alokasi dan transfer ke daerah, dimana alokasi dana bagi hasil dari pertambangan gas bumi dan bagi hasil dari pertambangan minyak bumi mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Atas dasar tersenut, sesuai dengan mekanisme, maka perlu dilakukan penyesuaian atas target-target pendapatan dan alokasi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2015," ujar Irman.

Irman menyatakan, secara keseluruhan, target Pendapatan pada Perubahan APBD Tahun 2015 berkurang Rp33,742 miliar atau menurun 1,02 persen dari target pendapatan pada APBD Tahun 2015 sejumlah Rp3,293 triliun menjadi Rp3,259 triliun pada perubahan APBD Tahun 2015.

Dikatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD Tahun 2015 meningkat Rp35,590 miliar dari target sebelumnya sejumlah Rp1,218 triliun menjadi Rp1,253 triliun atau meningkat sebesar 2,92 persen.

“Peningkatan pendapatan tersebut terjadi pada Pendapatan Pajak Daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah sejumlah Rp52,407 miiar atau meningkat 4,30 persen. Sedangkan penurunan terjadi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang Rp16,816 miliar atau menurun 33,62 persen," tutur Irman.

“Pendapatan dana perimbangan mengalami pengurangan target sejumlah Rp185,468 miliar atau menurun 10,83 persen dari target APBD Tahun 2015 sejumlah Rp1,713 triliun menjadi Rp1,527 triliun pada Perubahan APBD Tahun 2015, dengan rincian terjadi pengurangan target Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp205 miliar, atau menurun 30,81 persen. Sedangkan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus mengalami penambahan target sejumlah Rp19,532 miliar atau meningkat 1,14 persen," lanjut Irman.

Irman mengatakan, untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sejumlah Rp116,135 miliar atau meningkat 32,07 persen dari APBD Tahun 2015 sejumlah Rp362,105 miliar menjadi Rp478.241 miliar, penambahan tersebut bersumber dari Pendapatan hibah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2). 

“Komposisi anggaran belanja daerah kita pada Perubahan APBD masih didominasi oleh belanja mengikat yang bersifat wajib, yang termuat dalam belanja tidak langsung dan belanja langsung, diantaranya digunakan untuk belanja hibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015. Belanja bagi hasil kepada kabupaten dan kota, belanja atas hasil pendapatan pengelolaan BLUD, serta belanja bersifat mengikat lainnya, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan lainnya yang lebih produktif menjadi terbatas,” kata Irman.

Irman menerangkan, dari sisi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2015 dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan dan pemanfaatan SiLPA Tahun 2014, direncanakan penambahan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2015 sebesar Rp220,837 miliar, yang dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp128,164 miliar, dan untuk Belanja Langsung sejumlah Rp92,708 miliar.

Dikatakan, bahwa dari alokasi belanja tidak  langsung tersebut, terdapat beberapa peningkatan belanja, yaitu Belanja Hibah Rp136,396 miliar, yang didalamnya termasuk belanja hibah BOS Rp108,564 miliar dan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah Rp23,032 miliar, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Koya dan Pemerintah Desa Rp10,271 miliar, dan Belanja Bantuan Sosial Rp2,490 miliar, sementara untuk Belanja Pegawai dirasionalisasi Rp13,769 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan berkurang Rp7,224 miliar.

“Alokasi untuk Belanja Langsung Rp92,708 miliar atau bertambah 5,32 persen dari APBD Tahun 2015 sejumlah Rp1,741 triliun menjadi Rp1,834 triliun pada Perubahan APBD Tahun 2015. Penambahan tersebut didistribusikan untuk Belanja Pegawai bertambah Rp17,215 miliar atau meningkat Rp15,65 persen, Belanja Barang dan Jasa bertambah Rp69,415 miliar atau meningkat 8,32 persen dan Belanja Modal bertambah Rp6,077 miliar atau meningkat 0,76 persen, dimana peningkatan alokasi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa tersebut sebagian besar bersumber dari pengelolaan BLUD,” sebutnya.

Irman menyatakan, pendapatan yang ditargetkan relatif terbatas jika dibandingkan kebutuhan belanja daerah dan terjadi defisit anggaran Rp254,616 miliar, yang ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2014, sehingga dengan keterbatasan tersebut, alokasi belanja pada Perubahan APBD Tahun 2015 diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, baik pada bidang pendidikan maupun bidang infrastruktur.

Irman juga mengajak seluruh anggota Dewan, para Kepala SKPD, dan segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2015 sesuai dengan kapasitas masing-masing, sehingga tujuan pelaksanaan pembangunan berhasil guna dan berdaya guna, sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Cornelis Buston tersebut, dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, 30 orang hadir, 25 orang tidak hadir. (Asenk Lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar