Halaman

Rabu, 12 Agustus 2015

Camat Diminta Lakukan Supervisi Pengelolaan Dana Desa

Jambi, MR-Para camat di Provinsi Jambi diminta untuk melakukan supervisi terhadap pengelolaan dana desa secara maksimal. Rendahnya sumber daya manusia (SDM) pejabat desa dalam pengelolaan administrasi keungan dan perencanaan, dikwatirkan bisa menimbulkan masalah dan rawan akan disalah gunakan. Sementara dana desa untuk Provinsi Jambi tahun 2015 mencapai Rp 110.483.575.382.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi, Ridham Priskab pada Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se Provinsi Jambi Semester I Tahun 2015, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (4/8) mengatakan, dana desa bisa benar-benar menjadi berkah bagi desa dan menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat desa, bukan sebaliknya justru menjadi permasalahan yang masuk ke ranah hukum.


Dana desa itu tersebar di sembilan kabupaten satu kota di Provinsi Jambi. Kota Sungai Penuh mendapatkan dana desa sebesar Rp 5.162.783.896, Kabupaten Kerinci Rp 22.636.821.700, Kabupaten Merangin Rp 16.441.481.024, Kabupaten Sarolangun Rp 11.834.689.239, Kabupaten Tebo Rp 8.498.736.568, Kabupaten Bungo Rp 11.278.697.127, Kabupaten Batanghari mendapatkan Rp 8.002.171.900, Kabupaten Muarojambi Rp 11.755.261.795, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 9.054.728.680, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 5.798.203.453.

Menurut Ridham, sejalan dengan semangat reformasi, pemerintah secara berkesinambungan memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan daerah, sehingga dapat sejalan dengan dinamika dan perkembangan lingkungan strategis pemerintahan. Soal dana desa itu juga harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

Derasnya tuntutan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah dan penguatan kapasitas desa, mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada.

Ridham menyatakan, salah satu esensi yang diemban dari ketiga Undang-Undang tersebut adalah penguatan peran gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan jalannya pemerintahan di wilayahnya.

“Dengan berjalannya fungsi yang diemban gubernur tersebut, diharapkan dapat mewujudkan sinergi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Ridham.

Disebutkan, salah satu wujud penguatan peran gubernur tersebut terkait dengan penetapan camat, dimana proses pengangkatan dan pemberhentian camat yang tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, dapat dibatalkan oleh gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.

“Kebijakan ini ditempuh, mengingat peran penting dan strategis para camat dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di wilayahnya. Melalui perlindungan pemerintah kepada para camat, menjadi garansi bagi para camat untuk bekerja lebih tenang, konsentrasi, dan fokus, sehingga bisa bekerja lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Ridham.

Ridham mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat harus memiliki latar belakang pendidikan tentang pemerintahan atau harus memiliki sertifikasi kepamongan. 

Dan, Pemerintah Provinsi Jambi sudah mulai menginventarisir camat yang tidak berasal dari disiplin Ilmu Pemerintahan dan yang tidak memiliki sertifikasi kepamongan.


Tujuan perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk lebih mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pelayanan masyarakat, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ridham minta para camat bisa melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), dengan harapan agar Pemilukada berjalan lancar, aman, dan damai sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan yang menaunginya.

Tema Rakor Camat tersebut adalah "Melalui Raker Camat se Provinsi Jambi Semester I Tahun 2015, Kita Tingkatkan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Peranan Wanita untuk Mendukung Jambi EMAS 2015”. (Asenk Lee)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar