Jambi, MR-Para camat di Provinsi Jambi diminta untuk melakukan
supervisi terhadap pengelolaan dana desa secara maksimal. Rendahnya sumber daya
manusia (SDM) pejabat desa dalam pengelolaan administrasi keungan dan
perencanaan, dikwatirkan bisa menimbulkan masalah dan rawan akan disalah
gunakan. Sementara dana desa untuk Provinsi Jambi tahun 2015 mencapai Rp
110.483.575.382.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi, Ridham Priskab pada Pembukaan
Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se Provinsi Jambi Semester I Tahun 2015, bertempat
di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (4/8) mengatakan, dana desa bisa
benar-benar menjadi berkah bagi desa dan menghasilkan kemaslahatan bagi
masyarakat desa, bukan sebaliknya justru menjadi permasalahan yang masuk ke
ranah hukum.
Dana desa itu tersebar di sembilan kabupaten satu kota di
Provinsi Jambi. Kota Sungai Penuh mendapatkan dana desa sebesar Rp
5.162.783.896, Kabupaten Kerinci Rp 22.636.821.700, Kabupaten Merangin Rp
16.441.481.024, Kabupaten Sarolangun Rp 11.834.689.239, Kabupaten Tebo Rp
8.498.736.568, Kabupaten Bungo Rp 11.278.697.127, Kabupaten Batanghari
mendapatkan Rp 8.002.171.900, Kabupaten Muarojambi Rp 11.755.261.795, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Rp 9.054.728.680, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp
5.798.203.453.
Menurut Ridham, sejalan dengan semangat reformasi, pemerintah
secara berkesinambungan memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan daerah,
sehingga dapat sejalan dengan dinamika dan perkembangan lingkungan strategis
pemerintahan. Soal dana desa itu juga harus dikelola dengan baik dan tepat
sasaran.
Derasnya tuntutan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan
daerah dan penguatan kapasitas desa, mendorong pemerintah merevisi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tiga
Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada.
Ridham menyatakan, salah satu esensi yang diemban dari
ketiga Undang-Undang tersebut adalah penguatan peran gubernur selaku wakil
Pemerintah Pusat di daerah dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan
mengendalikan jalannya pemerintahan di wilayahnya.
“Dengan berjalannya fungsi yang diemban gubernur tersebut,
diharapkan dapat mewujudkan sinergi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan masyarakat, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Ridham.
Disebutkan, salah satu wujud penguatan peran gubernur
tersebut terkait dengan penetapan camat, dimana proses pengangkatan dan
pemberhentian camat yang tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang
ditetapkan, dapat dibatalkan oleh gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
“Kebijakan ini ditempuh, mengingat peran penting dan strategis para camat dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di wilayahnya. Melalui perlindungan pemerintah kepada para camat, menjadi garansi bagi para camat untuk bekerja lebih tenang, konsentrasi, dan fokus, sehingga bisa bekerja lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Ridham.
“Kebijakan ini ditempuh, mengingat peran penting dan strategis para camat dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di wilayahnya. Melalui perlindungan pemerintah kepada para camat, menjadi garansi bagi para camat untuk bekerja lebih tenang, konsentrasi, dan fokus, sehingga bisa bekerja lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Ridham.
Ridham mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, camat harus memiliki latar belakang pendidikan
tentang pemerintahan atau harus memiliki sertifikasi kepamongan.
Dan, Pemerintah Provinsi Jambi sudah mulai menginventarisir
camat yang tidak berasal dari disiplin Ilmu Pemerintahan dan yang tidak
memiliki sertifikasi kepamongan.
Tujuan perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk lebih mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pelayanan masyarakat, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ridham minta para camat bisa melakukan deteksi
dini terhadap potensi konflik yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), dengan harapan agar Pemilukada
berjalan lancar, aman, dan damai sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan yang
menaunginya.
Tema Rakor Camat tersebut adalah "Melalui Raker Camat
se Provinsi Jambi Semester I Tahun 2015, Kita Tingkatkan Sinergitas
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Peranan Wanita untuk
Mendukung Jambi EMAS 2015”. (Asenk Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar