Halaman

Rabu, 10 Juni 2015

Terganjal Ijazah, JR Saragih Bakal Terjerambab ?


Jopinus Ramli Saragih
SIMALUNGUN-Jopinus Ramli Saragih populer disebut JRS, terbilang sukses (sekali) membangun di Simalungun. Lihat misalnya. Belum setahun berkuasa di daerah ini dia sudah membangun lapangan terbang di Sondi Raya. Juga beberapa pintu ruko (rumah toko) di Dusun Hapoltakan, selain sebuah hotel yang diberinya nama City Hotel. Termasuk, dia juga membangun beberapa SMK di Hapoltakan plus Universitas Efarina. Jalan raya Pematangsiantar - Saribudolog pun di kawasan Hapoltakan yang sesungguhnya milik Pempropsu dibolonya hingga lebar dan dibuatkannya dua ruas. Kalau lapangan terbang itu sudah manyomak bahkan menghutan dan  tidak pernah digunakan, itu kan lain soal.

Sebagai Bupati Simalungun, JRS juga sukses besar memutasi-mutasikan PNS atau ASN (Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negera) di jajaran Pemkab Simalungun yang dipimpinnya. Semua patuh dan manut, tak ada yang bilang apa. Bahkan, gedung-gedung kantor pemerintahan juga dipindah-pindahkannya bolak-balik dan seperti biasa semua tak bilang apa. JRS memang seorang kepala daerah yang hebat dan jago sekali, kokoh dan perkasa bagai gunung batu yang kaku dan membeku.


Maka, kalau JRS masih berambisi menjadi Bupati Simalungun (lagi) untuk kedua kalinya, itu tentu saja wajar dan pantas. Tak ada peraturan yang melarangnya. Apalagi, menjadi kepala daerah kan nikmat dan sedapnya bukan main. Bisa suka-suka sesuai selera. Bisa memakmurkan diri dari rakyat. Bisa ini dan itu serta mendapat kemudahan seekaligus kehormatan yang tiada tara.

Sayangnya  niat tulus JRS  untuk membangun di Simalungun boleh jadi terhalang dan terganjal oleh ucapan Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik. Menurut putra Pakpak itu, KPU memastikan bakal selektif dalam memeriksa ijazah calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pilkada tahun ini.

"Kami akan chek ke lembaganya secara langsung atau dinas yang menaungi lembaga pendidikan untuk menchek keabsyahan ijazah setiap calon kepala daerah", kata Husni, Senin pekan ini di Jakarta.

Ucapan Husni ini kalau dilaksanakan secara murni dan konsekwen, akan menyulitkan bagi JRS. Seperti yang disebutkan tadi, bisa saja dia jadi tak jadi menjadi calon Bupati Simalungun (aneh kalimat ini ya, jadi tak jadi menjadi) Persoalannya, ijazah SMA milik dan atas nama JRS  serta ijazah S3-nya (doktor ilmu manajemen pemerintahan) sanagat patut diduga bermasalah. Dan masalah inilah yang barangkali akan mengganjal JRS untuk bisa menjadi Calon Bupati Simalungun.

Berdasarkan penyelusuran yang dilakukan memang, STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) atau ijazah SMA milik dan atas nama JRS ditemukan adanya kejanggalan. STTB Nomor 01 OC oh 0373795 yang diterbitkan oleh Kepala SMA Swasta Iklas Prasasti tanggal 26 Mei 1990 yang ditandatangani oleh Drs S Soeryatmodjo itu justru dilegalisasi/ disyahkan oleh Prof Suyanto PhD sebagai Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. Padahal, menurut aturan yang berlaku harus dilegalisasi/ disyahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dengan kenyataan ini bisa muncul pertanyaan : syahkah ijazah SMA JRS ?

Ijazah Doktor Ilmu Manajemen Pemerintahan yang dimiliki oleh JRS juga menjadi pertanyaan keabsyahannya. Ijazah itu berasal dari Universitas Satyagama, ditandatangani oleh rektornya Prof Dr Ir H Soenaryo Wiryoprawiro MSi dan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen Pemerintahan Prof Dr E Koswara Kertapradja yang dditerbitkan pada 16 Mei 2008. Sedangkan kalau dihubungkan dengan perolehan gelar MM yang diraih JRS pada 25 Oktober 2006, gelar Dr JRS tadi menjadi prematur.

Seperti yang diselusuri, ijazah MM milik dan atas nama JRS didapatnya dari Universitas Satyagama yang ditandatangani oleh rektornya Dr Ir H Soenardjo Wiryoprawiro MSi serta Ketua Program Studi Pascasarjana Magister Manajemen Prof Dr R Hendra Haiwani MA yang diterbitkan pada 25 Oktober 2006. Dengan jarak antara 25 Oktober 2006 hingga 16 Mei 2008 yang tidak sampai dua tahun, mengherankan sekali kalau JRS bisa menyelesaikan program doktornya.

Tak ada seorang pun di dunia ini yang bisa meraih  S3 (doktor) kalau cuma setelah satu setengah tahun mendapatkan gelar S2.

Menurut penuturan beberapa sumber yang ditanya menjelaskan, peserta lulusan non MIP (Magister Ilmu Pemerintahan) yang bermaksud mengikuti Program Doktor Ilmu Manajemen Pemerintahan (S3) harus menempuh mata kuliah Prerequuisit dengan beban studi 12 SKS yang hanya dapat ditempuh dalam satu semester reguler atau dua semester pendek. Jadi,  JRS harus mengikuti kuliah prerequisit karena dia berasal dari MM, bukan MIP. Dengan keadaan itu, tidak mungkin JRS bisa menyelesaikan S3nya kalau hanya satu setengah tahun setelah mendapatkan MM.

Tapi meski pun begitu, agaknya JRS akan mampu berjalan mulus untuk menjadi Calon Bupati Simalungun. Itu karena dia memang secara faktual adalah seorang yang jago sekali dan hebat sekali pun. Dia merupakan seorang yang sangat perkasa, bahkan berani dan mampu melawan badai sekali pun. Karenanya, ayo ramai-ramai ikut JRS ! ( Siantar Estate, 10 Juni 2015.Ramlo R Hutabarat)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar