Rabu, 10 Juni 2015

Otto Hasibuan Minta Peradi Jambi Berikan Pencerahan Hukum Kepada Masyarakat


Jambi, MR-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Oto Hasibuan meminta Advokat di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bisa memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat awam. Peradi Jambi juga diminta untuk mengadvokasi masyarakat yang buta hukum dalam mencari keadilan.

Hal itu dikatakan Otto Hasibuan saat menghadiri pelantikan 71 Advokat di Jambi yang tergabung dalam tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Senin (25/5) lalu. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat, akhirnya melantik 71 orang Advokat se-Provinsi Jambi, yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya dualisme kepengurusan Peradi.


Menurut Otto Hasibuan, dualisme yang terjadi tidak lagi mempengaruhi proses pelantikan advokat Jambi ini. Otto memang mengakui adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Peradi, namun dia tetap mengklaim kepengurusannya adalah kepengurusan yang sah.

“Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat.  'Legal Culture' inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan-gesekan yang ada," katanya.

Dia juga mengungkapkan, sejak berdiri memang sudah terjadi pertarungan kepengurusan, gugatan pun sampai ke MK. Namun kubu Oto sudah mendapat pengakuan sah dari Pengadilan Tinggi.

“Kalau Pengadilan Tinggi mengangap kita tidak sah tentu dia tidak melantik yang kita ajukan, dan bukan hanya di Jambi. Pelantikan Peradi di Medan juga dilantik,” katanya.

Di samping itu, Otto mengatakan bahwa proses menjadi advokat harus dilalui calon advokat di Jambi dan Indonesia umumnya, jika tidak advokat tersebut belum bisa menjalankan profesinya.

“Setelah dilantik dan diambil sumpah, advokat baru bisa menjalankan profesinya. Dan sudah menjadi bagian dari penegak hukum yang setara dengan himpunan advokat lainnya. Kita harapkan Peradi Jambi bisa memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa Peradi sudah menjadi tempat study banding dari berbagai kalangan, terutama DPR. Itu artinya Peradi memang sudah diakui keabsahannya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.

Dia juga menjelaskan, dalam prinsip untuk menjaga zero KKN ini ditujukan untuk kemajuan advokat di Indonesia dalam masa depan. Untuk mencapai itu seorang advokat harus konsisten.

“Mencapai tujuan yang baik kedepan saat ini tentunya kita harus menanamkan hal yang baik pula, sehingga kedepan profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan dan diakui dunia Internasional," katanya. 

Selain itu, untuk menjadikan advokat di Indonesia lebih baik dan maju serta diakui secara luas, gesekan-gesekan yang terjadi harus dilalui dan diselesaikan.

Sebelumnya, pelantikan advokat Jambi seyogyanya dilaksanakan, Rabu 6 Mei 2015 lalu. Namun Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nardiman saat itu mengatakan bahwa Ketua PT Jambi urung datang ke acara pengambilan sumpah karena adanya dualisme kepemimpinan di tubuh PERADI. 

Nardiman mengatakan bahwa ada dua surat yang datang ke KPT, satu meminta pengambilan sumpah dilaksanakan (kubu Otto Hasibuan), sedangkan satu lagi (kubu Juniver Girsang) meminta agar pengambilan sumpah dibatalkan. Kubu Juniver menilai pelantikan itu ilegal. Akibatnya 71 orang advokat Jambi saat itu gagal disumpah. 


Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah perlu dilakukan sebelum advokat menjalankan profesinya. “Setelah disumpah, advokat mulai detik ini sudah bisa menjalankan profesinya sebagai penegak hukum,” ujar Adam. (Kahar/Lee) 

Tidak ada komentar: