Halaman

Jumat, 19 Juni 2015

Akhirnya Walikota Jambi Bergeming Batalkan Surat Edaran PBB



Orator LSM, Febri Timoer Timoer dalam orasinya di Kantor Walikota Jambi Senin (8/6) 2015.


Jambi, MR-Desakan unjukrasa dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait surat edaran Walikota Jambi No 973/578/ 18 Mei 2015 perihala SPPT PBB sebagai syarat utama bagi wali murid atau calon wali murid untuk penerimaan calon peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016 di sekolah negeri di Kota Jambi, membuat Walikota Jambi Sy Fasha bergeming. Kebijakan Walikota Jambi tersebut juga mendapat kecamatan dari Anggota DPRD Kota Jambi.

Orator LSM, Febri Timoer Timoer dalam orasinya di Kantor Walikota Jambi Senin (8/6) lalu mengatakan, kebijakan Walikota Jambi dengan mengeluarkan surat ederan No 973/578/ 18 Mei 2015 perihala SPPT PBB sebagai syarat utama bagi wali murid atau calon wali murid untuk penerimaan calon peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016 di sekolah negeri di Kota Jambi, adalah melanggar konstitusi. 


“Ini kebijakan yang salah kaprah. Jangan jadikan dunia pendidikan sebagai target dalam pencapaian PAD. Seharusnya pemerintah memudahkan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya dengan tidak membebankan syarat-syarat yang tidak polupis. Ini kompeni namanya,” ujar  Febri Timoer Timoer.

Dia juga meminta agar Walikota Jambi Sy Fasha tidak membuat kebijakan yang menyusahkan masyarakat. “Walikota Jambi seharusnya menggenjot PAD dari sektor lain yang cukup potensial. Bukan dengan cara-cara penerbitan surat edaran tersebut. Kita minta Sy Fasha untuk tidak berspekulasi dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

Sementara Pengamat Pendidikan dan Kebijakan Publik Jambi, Zawawi menambahkan, surat edaran Walikota Jambi itu menghambat program wajib belajar 12 tahun yang akan diberlakukan Juli 2015 mendatang.

Zawawi juga meminta Walikota Jambi dan stafnya untuk tidak mempermainkan kebijakan-kebijakan yang berujung pada konflik publik. Kebijakan itu tidak populis dan melanggar konstitusional. 

Pada kesempatan itu, LSM juga melakukan orasi di Gedung DPRD Kota Jambi. Aksi unjukrasa itu juga berujung ricuh.  Saat itu bertepatan dengan Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi tentang   penyampaian laporan pertanggung jawaban APBD 2014.

Seluruh Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi memilih walk out (keluar dari ruangan sidang), beberapa menit setelah ketua sidang ketuk palu tanda berakhirnya sidang paripura pertanggungjawaban nota APBD 2014 di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin 8 Juni 2015.

Tiba-tiba saja terjadi kegaduhan. Sejumlah anggota LSM yang berkumpul di luar gedung, tiba-tiba masuk dan berteriak-terial di dalam gedung. Saat itulah terjadi insiden pemukulan oleh seorang staf DPRD terhadap salah seorang aktivis LSM bernama Amrizal Ali Munir.

Karena tidak terima pihaknya dianianya, amarah anggota LSM lain terpicu. Amrizal mengungkapkan, dia datang dengan maksud yang baik ingin bertemu dengan Ketua Komisi IV, guna meminta keterangan soal pelampiran surat peluasan PBB saat mendaftar sekolah.

“Karena ketua komisi tidak juga menemui pendemo, makanya beberapa wakil kami masuk dengan baik-baik, namun salah satu staf memukul,” kata Amrizal. Dia curiga pemukulan ini berkaitan dengan insiden di DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu yang melibatkan Ketua DPRD Kota Jambi, M Nasir.

Batalkan Surat Edaran

Setelah menuai polemik di masyarakat dalam beberapa pekan ini, akhirnya Walikota Jambi Syarif Fasha menunda pelaksanaan pelampiran SPPT PBB yang lunas sebagai syarat warga Kota Jambi untuk masuk sekolah.

Menurut Walikota Jambi Syarif Fasha, keputusan tersebut diambil pemerintah kota, dan artinya surat edaran itu tidak berlaku lagi. “Tolong sampaikan kepada kepala sekolah bahwa mendaftar sekolah tidak lagi melampirkan surat lunas PBB,” ungkap Fasha, dalam Rapat Paripurna Tanggapan Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2014, Rabu 10 Juni 2015 di gedung DPRD Kota Jambi.

Fasha menjelaskan, pelampiran SPPT PBB yang lunas sebagai salah satu syarat masuk sekolah tidak dicabut, tapi ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. “Ditunda hingga waktu yang tidak di tentukan,” ujar Fasha.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Abdul Thaif kembali menyampikan instruksi sebelum Walikota menyampikan pandangan umumnya. Dia meminta dengan tegas agar Walikota Jambi mencabut surat edaran tersebut.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDIP) DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena meminta Walikota Jambi menarik (mencabut) surat edaran yang mensyaratkan peserta didik baru yang mendaftar sekolah harus melampirkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jangan tanya apa yang diberikan negara kepada Anda, tapi tanyalah apa yang kamu berikan untuk negara,” kata Maria Magdalena. (Lee)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar