Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar (paling kanan), Kadis
Kehutanan Jambi Irmansyah R (tengah) dan Pihak REDD Jambi usai acara pertemuan di Hotel
Aston, Kamis 16 April 2015. foto Asenk Lee Saragih
|
JAMBI-Provinsi Jambi yang secara definitif memiliki kawasan
hutan sekitar 2,1 juta hektare (ha) tidak akan mampu memberikan kontribusi
maksimal tehadap program pengurangan emisi gas rumah kaca karena kerusakan
hutan di Provinsi Jambi saat ini masih cukup luas. Lantaran itu, percepatan
perbaikan kerusakan hutan di Jambi perlu ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Jambi, Irmansyah Rachman kepada wartawan terkait dengan peringatan Hari Bumi
Sedunia, di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Rabu (22/4).
Menurut Irmansyah, kerusakan hutan di Provinsi Jambi saat
ini mencapai 934.000 ha atau sekitar 44 persen dari total luas hutan di daerah
itu sekitar 2,1 juta ha. Kerusakan hutan tersebut disebabkan pembalakan liar,
konversi atau alih fungsi hutan, kebakaran hutan dan perambahan hutan dalam
waktu yang cukup lama. Perbaikan kerusakan hutan di daerah itu relatif lambat
karena minimnya anggaran rehabilitasi hutan dan program penghijauan yang
dimiliki pemerintah daerah.
Di tengah kondisi kerusakan hutan yang cukup luas tersebut,
lanjut Irmansyah, Jambi ditargetkan menopang program nasional pengurangan emisi
gas rumah kaca 55 mega ton karbon dioksida (CO2) hingga 2030 atau rata-rata
1,58 mega ton CO2 setiap tahun. Sekitar 47,3 mega ton atau 86 persen
pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut diharapkan berasal dari sektor
kehutanan dan lahan.
“Jika kerusakan hutan di Jambi yang mencapai 934.000 ha
tidak direhabilitasi, tentunya target pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut
tidak akan tercapai," ujarnya.
Dijelaskan, untuk memperbaiki kondisi hutan di Jambi, Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi sudah melakukan rehabilitasi hutan sekitar 1.200 ha
sejak 2010 – 2014. Dana rehabilitasi hutan tersebut bersumber dari anggaran
pemerintah daerah. Sedangkan rehabilitasi hutan yang menggunakan anggaran
pemerintah pusat sejak 2010 – 2014 mencapai 20.000 ha.
Menurut Irmansyah, selain meningkatkan rehabilitasi hutan,
Jambi juga menghentikan pemberian izin penebangan hutan sebagai salah satu
upaya mengurangi laju deforestasi (perusakan hutan). Penghentian pemberian izin
untuk penebangan hutan tersebut diberlakukan sejak 2014.
“Selama tiga bulan terakhir, Dinas Kehutanan Jambi sudah dua
kali menolak memberikan rekomendasi permohonan izin pemanfaatan hutan kepada
dua perusahaan swasta. Kebijakan itu diambil agar hutan yang ada di Jambi tidak
bertambah rusak,” katanya. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar