Halaman

Minggu, 05 April 2015

BI Lakukan Penyempurnaan Kerangka Penetapan JIBOR


JAMBI-Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank, atau yang selama ini dikenal sebagai Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

PBI ini mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah, serta mengatur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan lainnya, seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman. PBI ini diharapkan akan meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah. 


Demikian dijelaskan Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Aya Sophia kepada wartawan, Selasa (31/3). Menurutnya, JIBOR diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan karena seluruh pelaku pasar/pelaku ekonomi akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor. 

Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang berjangka waktu 2 s.d. 30 tahun, sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil (yield curve) yang lengkap antara O/N s.d. 30 tahun. 

Kurva imbal hasil yang lengkap sangat penting bagi berjalannya transmisi kebijakan moneter (monetary transmission channel), karena kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. Selain itu, dengan instrumen pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan. 

Adapun definisi JIBOR seperti diatur dalam PBI ini adalah “rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia”. 

JIBOR ditetapkan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Terdapat 21 bank yang menjadi kontributor, dan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara riil di antara 21 bank kontributor tersebut dalam kurun waktu 10 menit sesudah announcement time pukul 10.00 WIB. Data JIBOR akan tersedia pada setiap hari kerja dan dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia. 

Melalui pengawasan dan tata kelola yang baik, JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik. Bank Indonesia akan secara berkala (setiap tahun) melakukan evaluasi terhadap daftar bank kontributor untuk memastikan bahwa bank-bank kontributor yang ditetapkan dapat selalu merepresentasikan pasar uang domestik. Selain itu, Bank Indonesia akan menjalankan pengaturan yang transparan dan konsisten meskipun dalam kondisi market stress. 

Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern, dan mulai berlaku sejak 1 April 2015. Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan LIBOR (London Interbank Offer Rate) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing. 

Berbagai upaya penyempurnaan terkait JIBOR akan terus dikomunikasikan kepada pelaku pasar dan publik dalam rangka membangun awareness dan komitmen bersama sebagai bagian dari upaya menjadikan JIBOR sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar uang domestik.(lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar