Lokasi lahan rencana pembangunan SMK di RT 15 kawasan Posos
Kelurahan Ekajaya, Jambi Selatan yang dana bersumber dari APBD Kota Jambi 2014
sebesar Rp 7,2 Milyar. Luas lahan 5,4 hektar dengan harga Rp 25 Juta/tumbuk
(10mx10m).
HARIANJAMBI.COM, JAMBI-Selain pengusutan dugaan Mark-Up
lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Jambi tahun 2012, Kejaksan Negeri (Kejari)
Jambi juga saat ini membidik dugaan penggelembungan anggaran pada pengadaan
lahan untuk pembangunan SMK di kawasan Posos Kelurahan Ekajaya, Jambi Selatan yang
dana bersumber dari APBD Kota Jambi 2014 sebesar Rp 7,2 Milyar.
Sekda Kota Jambi Daru Pratomo telah dimintai keterangan dan
telah ditetapkan jadi tersangka pada kasus RTH pada 11 Pebruari 2014 lalu.
Lurah Eka Jaya, Jambi Selatan, Mustawin kepada wartawan
baru-baru ini membenarkan perihal tersebut. “Betul ada, letaknya di RT.15
Posos, luasnya 5,4 hektar, belum lama ini kami juga telah ke lapangan,” ujar Mustawin.
Kata Mustawin, soal anggaran lahan disebutkan mencapai Rp.
7,2 Milyar dengan luas tanahnya 5,4 Hektar dengan harga pertumbuknya Rp.20 juta.
Pemilik lahannya H. Nazmi Khodir, dan pembayarannya telah di lakukan.
Kata Mustawin, harga tanah di kawasan tersebut kini malah telah
naik. “Tahun 2014 lalu harganya Rp 20 juta/ tumbuk, tapi kini telah naik lagi
menjadi Rp.25 juta/tumbuk,” katanya.
Disebutkan, leading sektornya, kata Mustawin adalah Dinas
Pendidikan Kota Jambi. “Jadi bukan rencana bangunan lahan SMU, tapi SMK dan leading
sektornya Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2014,” ujarnya.
Menurut warga sekitar lokasi Posos, Kelurahan Eka Jaya, banyak
warga tidak paham terkait adanya lahan untuk pembangunan SMK baru di Kota
Jambi. “Rasanya kami baru tahu ada rencana pemerintah membangun SMK di dekat
sini. Lokasinya juga kami kurang tahu,” sebut seorang warga di RT 15 Eka Jaya.
Menurut sumber, sebelumnya harga tanah di sekitar itu hanya
berkisar Rp.10 Jutaan pertumbuknya. Namun setelah ada rencana pembangunan SMK
oleh Pemkot Jambi, harga tanah melonjak tinggi. Saat ini ada yang mencapai
Rp.30 Jutaan lebih pertumbuknya,” kata sumber itu.
Sementara itu, Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi
Jambi meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Jambi menindak lanjuti adanya dugaan
Mark Up pengadaan tanah untuk pembangunan SMK di kawasan Posos Kelurahan
Ekajaya tersebut.
“Kami dari Lembaga Pemberantas Korupsi Jambi minta Kejari Jambi
mengusut dugaan Mark Up pengadaan lahan SMK di Kelurahan Ekajaya dengan
memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan langsung dengan pengadaan
anggaran ini,” kata Dimaz, Koordinator LPK Provinsi Jambi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar