PENGECER: Toko Pertanian “Salim Jaya” milik Agus di Jalan
Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Agus dituding telah menyerobot RDKK pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten
Muarojambi. Agus juga disebut masih aktif sebagai karyawan PT Kirana Sekernan.
ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI
Kepala PPI Jambi Tutup Mata
JAMBI-Seorang staf atau karyawan PT Kirana Sekernan bernama
Agus yang berada di Muarojambi menjadi agen pupuk bersubsidi di Muarojambi.
Bahkan Agus yang kiosnya diberikan merek Toko Pertanian “Salim Jaya” di Jalan
Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi
ini memiliki 21 Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tersebar di
Muarojambi.
Sebanyak 21 RDKK milik Agus juga menyuplai pupuk bersubsidi jenis
pupuk NPK Phonska, ZA, SP 36 dan Petro Organik kepada RDKK milik pengecer pupuk
bersubsidi lainnya. Misalnya di Kelompok Tani Mekarsari 4. Agus diketahui telah
menjual pupuk bersubsidi sebanyak 24 ton pada satu RDKK (Mekarsari 4).
Kepala PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI-Persero)
Cabang Jambi, Dimiyati diduga kuat menutup mata terhadap Agus yang merangkap
pengecer pupuk bersubsidi dengan membuka kios pupuk dengan memakai Toko
Pertanian “Salim Jaya” di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling,
Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Padahal Agus merupakan karyawan PT
Kirana Sekernan.
Demikian keterangan yang diperoleh Harian Jambi Selasa
(10/2) dari pengecer pupuk bersubsidi di Jambi yang meminta indentitasnya tidak
dituliskan. RDKK Mekarsari di kilometer 76 itu diketahui milik Eduar Damanik
yang sudah lama memasok pupuk bersubsidi kepada kelompok tani setempat.
Namun Agus diketahui telah memasok pupuk bersubsidi ke RDKK
Mekarsari KM 76 sebanyak 24 ton, sejak Sabtu hingga Selasa pagi. Bahkan dalam
aturan distribusi pupuk bersubsidi, seharusnya satu RDKK hanya bisa dipasok
maksimal 8 ton.
Menurut pengakuan sumber tersebut, bahwa Ketua Kelompok Tani
Mekarsari 4, Jayapura mengakui, kalau pihaknya telah membeli pupuk bersubsidi
dari pengecer Agus 24 ton. Pupuk tersebut diantar lewat dengan tiga truk sejak
sabtu hingga Senin malam.
Dari data yang diperoleh setidaknya ada 1493 anggota
kelompok tani dengan 53 kelompok tani dibawah naungan Koperasi Aksa Dana.
Kelompok Tani itu meliputi RDKK Melati 1-7, Cempaka 1-5, Teratai 1-2, Kenanga
1-3, Mekarsari 1-6, Seruni 1, Asoka-1-11, Kemuning 1-4, Sekoja, Nusa Indah, dan
RDKK Mawar. Kelompok tani ini banyak bermitra dengan PT Kirana Sekernan.
Diantara nama-nama RDKK tersebut, terdapat 21 RDKK milik
Agus yang kini masih aktif sebagai karyawan PT Kirana Sekernan yang diyakini
tak boleh merangkap jadi pengecer pupuk bersubsidi. Nama RDKK milik Agus itu
diantaranya RDKK Asoka, Aris Tani, Asoka 6, S Bulian, Mekarsari 2 dan 4,
Sahabat Tani, Serunai 1 dan 2, Surya Tani, Teratai, Wostani, Tembesu 1 dan 2,
Sito Kenang, Kemuning, Mawar.
Harian Jambi Selasa (10/2) mencoba untuk mengkonfirmasi soal
tudingan pengecer itu tersebut kepada Agus. Saat ditemui Harian Jambi di
kiosnya yang terletak di Jalan Lintas Timur KM 26, Desa Bukit Baling, Kecamatan
Sekernan, Kabupaten Muarojambi tak berada ditempat.
Hanya ada seorang anak remaja yang mengaku bernama Rehan dan
seorang pria dewasa. “Ini kios toko pertanian milik pak Agus. Bapa lagi pergi
ke Jambi,” ujar Rehan kepada Harian Jambi. Saat dicoba dikonfirmasi ke nomor selulernya
Selasa malam, juga tak ada tanggapan.
Sementara Agus, Rabu (11/2) malam mengajak jumpa untuk
klarifikasi tuduhan tersebut. Menurut Agus, dirinya mendrop pupuk 24 ton ke
RDKK Mekarsari 2 dan Mekarsari 4.
“Saya mengaku salah telah mendrop pupuk tersebut. Saya tidak
tahu kalau sudah ada RDKK milik orang lain yang menyupai pupuk ke Mekarsari.
Saya sudah minta maaf kepada pemilik RDKK tersebut tadi siang. Untuk
kedepannya, saya akan kroscek RDKK yang saya miliki itu. Pupuk yang saya drop
24 ton itu ditandatangani ketua Kelompok Tani Mekarsari 4,” ujarnya.
Agus juga mengaku baru setahun ini menjalankan usaha sebagai
penyalur pupuk bersubsidi. Saat disinggung soal statusnya sebagai karyawan di
PT Kirana Sekernan dan menggeluti penyalur pupuk bersubsidi, kata Agus hal itu
tidak masalah bagi perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya boleh menjalankan usaha sebagai pengecer pupuk
bersubsidi itu. Tapi tidak dibolehkan untuk menggeluti usaha sejenis, seperti
memiliki kebun. Kalau untuk distribusi pupuk bersubsidi tak apa-apa,” ujarnya.
(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar