JAMBI-Sebanyak 45 orang tenaga honorer Provinsi Jambi
menunggu kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk menaikan status
mereka, pasalnya mereka sudah mengabdi di pemerintahan hampir 10 tahun.
“Kita sudah bertemu pihak BKN, honorer yang ada sudah maksimal
kita perjuangkan. Sekarang tergantung BKN mau atau tidak mengangkat
mereka," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Ambok
Tuo.
Pemprov Jambi selama ini sudah berusaha maksimal
memperjuangkan mereka, hanya saja BKN belum bisa mengangkat honorer-honorer
Jambi ini, itu artinya nasib 45 honorer di lingkup Provinsi Jambi berada di
tangan BKN RI.
Ia mengatakan, secara administrasi Pemprov sudah membantu
pengurusan, dan semuanya itu sudah tak masalah. Terkait permintaan BKN agar
konsultasi terlebih dahulu dengan Menpan, itu juga sudah dilakukan. Bahkan para
honorer ini langsung ditemani gubernur ketika bertemu Menpan. Hasilnya, saat
itu Menpan menyerahkan masalah ini ke BKN.
"BKN masih akan mengkoordinasikan masalah ini dengan pimpinan, sebab kemarin yang menemui kita para anak buahnya. Nanti akan di bahas dengan para pimpinan, kita tunggu saja," katanya.
"BKN masih akan mengkoordinasikan masalah ini dengan pimpinan, sebab kemarin yang menemui kita para anak buahnya. Nanti akan di bahas dengan para pimpinan, kita tunggu saja," katanya.
Ambok Tuo berharap ada iktikad baik dari BKN untuk segera
mengangkat tenaga honorer itu menjadi CPNS, sebab menurutnya para honorer sudah
terlalu capek menunggu dan memperjuangkan nasibnya. Pemprov pun juga sudah
berusaha maksimal membantu.
Sekedar diketahui, 45 orang tenaga honorer itu terbagi dalam tiga tempat tugas, 29 orang bertugas di Biro Kesejahtera Rakyat, 15 orang bertugas di Biro umu dan satu honorer bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Jambi. Sementara dengan SK dan tempat kerja yang sama, ada 19 honorer Kesra dan 13 honorer Biro umum sudah diangkat menjadi PNS.
Pemprov Jambi nampak semaksimal mungkin memperjuangkan para honorer ini. Sebab mereka sudah cukup lama mengabdi bagi daerah, sudah selayaknya mereka mendapat kedudukan sebagai PNS seperti yang lainnya.
Sekedar diketahui, 45 orang tenaga honorer itu terbagi dalam tiga tempat tugas, 29 orang bertugas di Biro Kesejahtera Rakyat, 15 orang bertugas di Biro umu dan satu honorer bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Jambi. Sementara dengan SK dan tempat kerja yang sama, ada 19 honorer Kesra dan 13 honorer Biro umum sudah diangkat menjadi PNS.
Pemprov Jambi nampak semaksimal mungkin memperjuangkan para honorer ini. Sebab mereka sudah cukup lama mengabdi bagi daerah, sudah selayaknya mereka mendapat kedudukan sebagai PNS seperti yang lainnya.
Jika tak ada kejelasan, maka para honorer meminta pembatalan
PNS para honorer lainnya yang sudah di angkat pada tahun 2007 S/d 2009, Ini
tentu saja akan membuat repot pemeirntah.
Koordinator forum honorer Jambi, Yolis Suhadi, Sabtu, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi perjuangan Pemprov Jambi yang sudah sangat serius dan maksimal berjuang terkait nasib honorer. Hanya saja, sampai saat ini masalah tersebut masih nyangkut di BKN.
"Kami sudah lama berjuang, kami sudah terlalu capek. Jika memang kami tak bisa diangkat, kami Cuma minta keadilan. Tolong BKN anulir honorer yang sudah diangkat jadi PNS. Mereka itu sama seperti kami, sama tempat bekerjanya, sama SK-nya, tapi kok bisa ada perlakuan beda," kata Yolis.
Koordinator forum honorer Jambi, Yolis Suhadi, Sabtu, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi perjuangan Pemprov Jambi yang sudah sangat serius dan maksimal berjuang terkait nasib honorer. Hanya saja, sampai saat ini masalah tersebut masih nyangkut di BKN.
"Kami sudah lama berjuang, kami sudah terlalu capek. Jika memang kami tak bisa diangkat, kami Cuma minta keadilan. Tolong BKN anulir honorer yang sudah diangkat jadi PNS. Mereka itu sama seperti kami, sama tempat bekerjanya, sama SK-nya, tapi kok bisa ada perlakuan beda," kata Yolis.
Yolis merasa BKN dan Menpan tak punya itikad baik, sebab
kesannya honorer seperti di pingpong, sebagai warga negara katanya, honorer
punya hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
"Jika kami tidak memenuhi norma aturan untuk diangkat
seperti argumen BKN selama ini, saya pastikan rekan kami yang sudah di angkat
pun batal demi hukum," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa 45 honorer itu sudah memulai perjuangan sejak 2010. Beberapa kali sudah dibawa ke komisi II DPR RI, KomnasHam dan Ombudsman. Alasan melaporkan ini karena adanya diskriminasi dalam pengangkatan honorer.
Ia mengungkapkan bahwa 45 honorer itu sudah memulai perjuangan sejak 2010. Beberapa kali sudah dibawa ke komisi II DPR RI, KomnasHam dan Ombudsman. Alasan melaporkan ini karena adanya diskriminasi dalam pengangkatan honorer.
Beberapa kali perjuangan kandas dan sampai pada Mei 2013
gubernur Jambi Hasan Basri Agus menghadap menpan sesuai arahan BKN pada saat
itu. Namun Menpan yang pada waktu rapat dengan komisi II DPR RI mengatakan akan
memecat 19 orang yang sudah duluan diangkat.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar