Sugianto Pelapor BW Mengaku Baru Tandatangani BAP
Bareskrim Polri saat ini disibukkan dengan penanganan kasus
pimpinan KPK yang secara berurutan dilaporkan terkait perkara hukum. Wakil
Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut penanganan kasus tersebut
menjadi ujian bagi Polri mengenai penerapan aturan hukum.
“Menurut saya tergantung temuan kepolisian. Ini yang diuji
kepolisian, apakah dia bermain-main dengan kekuasaan kepolisian atau tidak? Kan
kita lihat. Kalau dia bermain-main dengan alat kekuasaan kepolisian, berarti
kepolisiannya ngga benar. (Penanganan kasus) ini kan jadi cerminan polisi benar
atau tidak," kata Desmond di Gedung DPR Jakarta, Selasa (3/2).
Saat ini Bareskrim memang sudah menetapkan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi memberi
keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng
di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Abraham Samad dilaporkan karena dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK mengenai pertemuan dengan orang-orang yang terkait dengan pihak berperkara. Komisioner lainnya Adnan Pandu Praja dilaporkan karena dituding mencuri saham di PT Daisy Timber. Sementara Zulkarnain dituding menerima suap terkait perkara saat masih menjabat Kajati Jatim.
Soal cepatnya penanganan kasus 4 komisioner KPK, Desmond menilai wajar bila Polri mengantongi cukup alat bukti. "Tinggal dibuktikan apakah 2 alat bukti sudah lengkap? Ya itu saja. Standar saja, biasa-biasa saja," tuturnya.
Khusus terkait pemeriksaan Bambang Widjojanto hari ini,
Desmond menyebut dilakukan penahanan atau tidak lagi-lagi bergantung hak
obyektif ataupun subyektif tim penyidik Bareskrim Polri. "Apakah Bambang
ini ditahan dalam rangka jangan sampai dia menghilangkan alat bukti. Kalau
dianggap tidak (berpotensi) menghilangkan alat bukti, kenapa harus
ditahan?" ujar Desmond.
BW Salat Magrib
Disela-sela BW masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Polri, dia rehat salat Ashar dan Magrib. Tak hanya itu saja, BW juga berbuka
puasa. Dia biasa berpuasa daud, sehari puasa sehari tidak.
Di mushola di lantai ruang pemeriksaan, Selasa (3/2), usai
salat Magrib berjamaah, BW langsung menyantap nasi padang. Di temani
pengacaranya, BW menyantap nasi padang yang dibeli di luar itu dengan santai
diiringi obrolan.
Selepas berbuka puasa, dia kembali melanjutkan pemeriksaan.
BW sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu
dalam sengketa sidang Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2007 lalu.
BW sempat ditangkap dan ditahan pada 23 Januari lalu,
sebelum akhirnya dibebaskan. BW menegaskan, dia tidak pernah mengarahkan saksi
kecuali meminta mereka berbicara sesuai fakta.
Satu-satunya saksi yang dikenai pidana karena kesaksian palsu, Ratna Mutiara juga menyampaikan bahwa dirinya tak pernah diarahkan BW. Ratna yang dipidana 5 bulan karena tergugup menyebut seorang nama yang tak melakukan money politics itu mengaku hanya bertemu BW di ruang sidang.
Satu-satunya saksi yang dikenai pidana karena kesaksian palsu, Ratna Mutiara juga menyampaikan bahwa dirinya tak pernah diarahkan BW. Ratna yang dipidana 5 bulan karena tergugup menyebut seorang nama yang tak melakukan money politics itu mengaku hanya bertemu BW di ruang sidang.
Dalam sengketa Pilkada itu, BW membela kliennya yang kini
menjadi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.
Sugianto Tandatangani BAP
Pelapor BW, Sugianto Sabran tampak berada di area
Bareskrim. Dia yang datang dengan didampingi pengacaranya, Karel Tuciwalu itu
mengaku baru saja menandatangani BAP.
“Tadi cuma menandatangani BAP yang tertunda. Nggak ketemu
(BW) mungkin beda ruangan, saya nggak tahu ada BW," kata Karel saat
ditanya dalam rangka apa datang ke Bareskrim, Selasa (3/2), yang terletak di Jl
Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Menurut Karel, pihaknya ingin kasus ini diusut dengan baik
sehingga yang bersalah dapat dihukum dan secepatnya naik Kejaksaan atau P21.
"Supaya gonjang ganjing nggak terlalu lama," ujarnya.
Saat ditanya tahu dari mana bahwa BW menyuruh saksi memberi
kesaksian palsu, Karel menjawab singkat. "Ada pengakuan yang sudah
dituangkan dalam BAP, bukan hanya BW tapi ujang Iskandar (Bupati Kotawaringin
Barat) juga. (BW mengarahkan atau briefing saksi) campurlah," ujarnya.
Karel menyebut ada keanehan-keanehan dalam rekaman sidang di
MK tahun 2010 itu. Namun dia menolak membeberkannya. "Sulit
menjelaskannya, harus lihat rekaman," tuturnya.
Suasana Santai BW
Hingga malam, BW masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Mabes Polri. Sempat ada insiden antara pengacara BW dan penyidik perihal jumlah
yang mendampingi. Hingga akhirnya ada tiga pengacara yang bisa mendampingi.
Di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta BW rehat salat
Ashar dan Magrib. Dia berkumpul dengan pengacaranya. Ada Nursyahbani, ada
Lelyana Santosa, Abdul Fickar, Kanti, Asfinawati, Siti Aminah, Johari, Poengky,
Putri, Judianto, Ainul, Revan, dan Pratiwi.
BW tampak berbincang santai dengan para pengacaranya ini.
Sesekali canda dan tawa menghiasi obrolan itu.
Menurut Nursyahbani, ada 12 pertanyaan yang diajukan ke BW.
Tapi dari pertanyaan itu ada sub-sub pertanyaan hingga lima sampai sepuluh
pertanyaan.
“Dari beberapa pertanyaan yang sudah ditanyakan, BW tidak
bersedia menjawab beberapa pertanyaan," jelas Nursyahbani di sela-sela
pemeriksaan di Bareskrim.
“Pertanyaan kapan bertemu Ujang (Bupati Kotawaringin Barat),
BW juga nggak bersedia menjawab, terus berapa fee masing-masing yang diterima
lawyer? BW juga nggak jawab. Lalu saat disuruh menunjukkan kamar hotel? BW juga
tidak menjawab dan tidak tahu siapa yang bayar hotel dan bayar saksi," ujar
Nursyahbani.
BW Tidak Jawab Penyidik
Dalam proses pemeriksaan, Bambang Widjajanto, kata kuasa
hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan kliennya tidak bersedia
menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Jumlahnya ada 12 pertanyaan tapi ada sub-sub pertanyaan
hingga lima sampai sepuluh pertanyaan. Dari beberapa pertanyaan yang sudah
ditanyakan, BW tidak bersedia menjawab beberapa pertanyaan," jelas
Nursyahbani di sela-sela pemeriksaan di Bareskrim, Selasa (3/2).
Ketika BW ditanya penyidik apakah dirinya siap diperiksa,
menurut Nursyahbani, BW menyesalkan insiden yang terjadi antara pengacara dan
penyidik yang membatasi jumlah pengacara. Kedua yang berkaitan dengan surat
pemberitahuan penangkapan.
“Pertanyaan kapan bertemu Ujang (Bupati Kotawaringin Barat),
BW juga nggak bersedia menjawab, terus berapa fee masing-masing yang diterima
lawyer? BW juga nggak jawab. Lalu saat disuruh menunjukkan kamar hotel? BW juga
tidak menjawab dan tidak tahu siapa yang bayar hotel dan bayar saksi,"
ujar Nursyahbani.
Nursyahbani menuturkan poin pertanyaan yang dijawab BW
hanyalah soal siapa yang saat itu berada di kantornya. "Yang dijawab soal
siapa yang di kantor dan mewakili BW," terangnya.
Untuk itu, Nursyahbani khawatir kliennya akan ditahan dikarenakan BW tidak kooperatif dalam pemeriksaan. "Dari beberapa kasus yang saya tangani kalau tidak menjawab diklasifikasikan mempersulit pemeriksaan. Tapi kalau ditahan Polri benar-benar mengkriminalisasi KPK," kata perempuan yang juga mantan Dirut LBH itu.(dtk/lee)
Untuk itu, Nursyahbani khawatir kliennya akan ditahan dikarenakan BW tidak kooperatif dalam pemeriksaan. "Dari beberapa kasus yang saya tangani kalau tidak menjawab diklasifikasikan mempersulit pemeriksaan. Tapi kalau ditahan Polri benar-benar mengkriminalisasi KPK," kata perempuan yang juga mantan Dirut LBH itu.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar