Halaman

Senin, 23 Februari 2015

Bandar Sabu Ditangkap Simpan Senpi di Sungai Penuh



Harianto dan Tamrani diancam hukuman mati karena kepemilikan senpi. RIKO PIRMANDO/HARIAN JAMBI

Polisi Amankan 40 Peluru Aktif

SUNGAIPENUH- Polres Kerinci mengaman seorang warga Kota Sungaipenuh yang diduga bandar sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api disertai peluru aktif.

Data yang diperoleh dari Polres Kerinci, sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu (21/2) menggeledah sebuah rumah di Lingkungan 12 Kelurahan Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh milik Harianto alias Anto.

Saat penggeledahan polisi di rumah Harianto yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Namun, sabu tidak ditemukan, tetapi Polisi menemukan sepucuk senjata api dengan puluhan peluru api aktif.
Kapolres Kerinci AKBP Sri Winogroho dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui, pihaknya dengan anggota berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba dan kepemilikan senpi dirumah Harianto alias Anto.

“Ya, sekitar jam 22.30 Sabtu malam tadi anggota kita menggeledah rumah Harianto bandar narkoba. Tetapi penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan diserta pelurunya," kata Kapolres, Minggu (22/2).


Dikatakan, penggeledahan rumah Harianto merupakan target operasi pembratasan narkoba. “Harianto alias Anto adalah target kita (pemberatasan bandar narkoba) sudah lama, selain senpi rakitan jenis  refrofer, ditemukan juga 5 senjatan tajam diantara samurai, celurit, pisau dan 19 peluru tumpul dan 21 peluru tajam jenis aroganik," jelasnya.

Sementara itu, setelah pengembangan kata Kapolres, pihaknya mengamankan Tamrani alias pak Atang sebagai membuat sepi rakitan Harianto. “Tamrani mengaku sudah 3 pucuk senpi dibuat, diantaranya punya Harianto hasil pengrajin. Dan diamankan 1 mesin bubut, gerinda,"ucapnya.

Dijelaskan, Harianto dan Tamrani terancam Undang-undang  12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman mati. "Dalam pasal 1 ayat 1 ancaman kedua tersangka  hukuman mati seumur hidup minimal 20 tahun," tegasnya.(pir/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar