Harianto dan Tamrani diancam hukuman mati karena kepemilikan senpi. RIKO PIRMANDO/HARIAN JAMBI |
Polisi Amankan 40 Peluru Aktif
SUNGAIPENUH- Polres Kerinci mengaman
seorang warga Kota Sungaipenuh yang diduga bandar sabu dan kepemilikan sepucuk
senjata api disertai peluru aktif.
Data yang diperoleh dari Polres Kerinci, sekitar
pukul 22.30 WIB Sabtu (21/2) menggeledah sebuah rumah di Lingkungan 12
Kelurahan Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh milik Harianto alias Anto.
Saat penggeledahan polisi di rumah Harianto
yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Namun, sabu tidak ditemukan,
tetapi Polisi menemukan sepucuk senjata api dengan puluhan peluru api aktif.
Kapolres Kerinci AKBP Sri Winogroho
dikonfirmasi sejumlah wartawan mengakui, pihaknya dengan anggota berhasil
mengamankan seorang terduga bandar narkoba dan kepemilikan senpi dirumah
Harianto alias Anto.
“Ya, sekitar jam 22.30 Sabtu malam tadi
anggota kita menggeledah rumah Harianto bandar narkoba. Tetapi penggeledahan
ditemukan sepucuk senjata api rakitan diserta pelurunya," kata Kapolres,
Minggu (22/2).
Dikatakan, penggeledahan rumah Harianto
merupakan target operasi pembratasan narkoba. “Harianto alias Anto adalah
target kita (pemberatasan bandar narkoba) sudah lama, selain senpi rakitan
jenis refrofer, ditemukan juga 5
senjatan tajam diantara samurai, celurit, pisau dan 19 peluru tumpul dan 21
peluru tajam jenis aroganik," jelasnya.
Sementara itu, setelah pengembangan kata
Kapolres, pihaknya mengamankan Tamrani alias pak Atang sebagai membuat sepi
rakitan Harianto. “Tamrani mengaku sudah 3 pucuk senpi dibuat, diantaranya
punya Harianto hasil pengrajin. Dan diamankan 1 mesin bubut,
gerinda,"ucapnya.
Dijelaskan, Harianto dan Tamrani terancam
Undang-undang 12 tahun 1991 dengan
ancaman hukuman mati. "Dalam pasal 1 ayat 1 ancaman kedua tersangka hukuman mati seumur hidup minimal 20
tahun," tegasnya.(pir/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar