Halaman

Kamis, 15 Januari 2015

Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji


TOMI/HARIAN JAMBI
DITANGKAP: Empat pelaku pengoplos gas llpiji saat digelandang ke Mapolda Jambi, Kamis (15/1). Pelaku ditangkap Satuan Subdit I Reskrimsus Polda Jambi saat tengah melakukan pengoplosan tabung gas elpiji di salah satu ruko di kawasan Tangkit, Kabupaten Muarojambi pada Rabu (14/1).

Sita 314 Tabung Gas

Satuan Subdit I Reskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 4 pelaku pengoplosan tabung gas epiji di Kota Jambi. Dari tangan ke tiganya, polisi menyita sebanyak 314 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram. Kini empat tersangka ditahan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Jambi Brigejend Pol Bambang Sudarisman, Kamis (15/1) mengatakan, terungkapnya kasus pengoplosan tabung gas elpiji ini setelah pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat Kota Jambi yang mengaku kerap mendapatkan tabung gas elpiji oplosan.

Berbekal laporan itu, Tim Penyidik Subdit I Reskrimsus Polda Jambi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ke-empat pelaku yang tengah melakukan pengoplosan tabung gas elpiji di salah satu ruko di kawasan Tangkit, Kabupaten Muarojambi pada Rabu (14/1).


Keempat orang pelaku yang diamankan dari TKP saat mereka sedang mengerjakan oplosan tersebut adalah Andre, Desman, Endah yang merupakan pelaku pengolosan tabung gas elfiji sedangkan Tito bagian pemasaran dan pembukuan.

“Ke-empat pelaku mempunyai peran masing–masing. Satu sebagai tenaga pemasaran dan 3 pelaku lagi sebagai tukang oplosan,” kata Bambang Sudarisman.

Selain mengamankan ke empat pelaku, petugas kepolisian juga berhasil menyita  sebanyak 314 tabung gas elpiji yang terdiri dari 116 unit tabung gas elpiji 12 kilogram dan 198 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram  serta sejumlah alat untuk menpolos tabung gas elpiji seperti pipa suntik serta timbangan.

“Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku telah menjalankan aksinya selama 6 bulan terakhir,” kata Bambang.

Adapun modus dari pelaku dengan cara membeli tabung gas elpiji 3 kilogram ditempat penjualan resmi di Kota Jambi. Kemudian tabung gas 3 kilogram tersebut dioplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram dengan rincian 3 tabung gas eliji 3 kilogram dioplos ke 1 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 8 ayat 1 huruf b jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Kini pihak Polda Jambi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku dan pemilik tabung gas oplosan yang sudah banyak beredar di masyarakat di Kota Jambi.(esa/lee). BACA EDISI CETAKNYA DI HARIAN JAMBI EDISI JUMAT 16 JANUARI 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar