TOMI/HARIAN JAMBI
DITANGKAP: Empat pelaku pengoplos gas llpiji saat
digelandang ke Mapolda Jambi, Kamis (15/1). Pelaku ditangkap Satuan Subdit I Reskrimsus
Polda Jambi saat tengah melakukan pengoplosan tabung gas elpiji di salah satu
ruko di kawasan Tangkit, Kabupaten Muarojambi pada Rabu (14/1).
Satuan Subdit I Reskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan
4 pelaku pengoplosan tabung gas epiji di Kota Jambi. Dari tangan ke tiganya, polisi
menyita sebanyak 314 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram. Kini
empat tersangka ditahan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Brigejend Pol Bambang Sudarisman, Kamis (15/1)
mengatakan, terungkapnya kasus pengoplosan tabung gas elpiji ini setelah
pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat Kota Jambi yang mengaku
kerap mendapatkan tabung gas elpiji oplosan.
Berbekal laporan itu, Tim Penyidik Subdit I Reskrimsus Polda
Jambi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ke-empat pelaku yang tengah
melakukan pengoplosan tabung gas elpiji di salah satu ruko di kawasan Tangkit,
Kabupaten Muarojambi pada Rabu (14/1).
Keempat orang pelaku yang diamankan dari TKP saat mereka
sedang mengerjakan oplosan tersebut adalah Andre, Desman, Endah yang merupakan
pelaku pengolosan tabung gas elfiji sedangkan Tito bagian pemasaran dan
pembukuan.
“Ke-empat pelaku mempunyai peran masing–masing. Satu sebagai
tenaga pemasaran dan 3 pelaku lagi sebagai tukang oplosan,” kata Bambang
Sudarisman.
Selain mengamankan ke empat pelaku, petugas kepolisian juga
berhasil menyita sebanyak 314 tabung gas elpiji yang terdiri dari 116 unit
tabung gas elpiji 12 kilogram dan 198 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram
serta sejumlah alat untuk menpolos tabung gas elpiji seperti pipa suntik serta
timbangan.
“Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku telah menjalankan
aksinya selama 6 bulan terakhir,” kata Bambang.
Adapun modus dari pelaku dengan cara membeli tabung gas
elpiji 3 kilogram ditempat penjualan resmi di Kota Jambi. Kemudian tabung gas 3
kilogram tersebut dioplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram dengan rincian 3
tabung gas eliji 3 kilogram dioplos ke 1 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 8 ayat 1
huruf b jo pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Kini pihak Polda Jambi juga
masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku dan pemilik tabung
gas oplosan yang sudah banyak beredar di masyarakat di Kota Jambi.(esa/lee). BACA EDISI CETAKNYA DI HARIAN JAMBI EDISI JUMAT 16 JANUARI 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar