Halaman

Selasa, 13 Januari 2015

Komjen Budi Gunawan Jadi Tersangka Rekening Gendut

 

Rumah Megawati Dijaga Ketat

Misteri Aliran Rekening Komjen Budi di Kertas Besar yang Ditunjukan KPK

Calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Budi diduga melakukan transaksi mencurigakan pada 2005-2006. Budi juga kerap disebut terkait kasus rekening gendut. Sementara beberapa petinggi parpol dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) melakukan rapat dadakan di Rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri. Rumah mantan presiden itu dijaga sangat ketat, tidak seperti biasa.

Sebuah kertas berukuran A0 sempat ditujukan KPK saat mengumumkan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Ke depan, penyidik KPK bakal sering memelototi kertas berharga itu. Apa isinya?

Kertas itu memang bukan sembarangan isinya. Di kertas itu tergambar secara jelas bagaimana dan seperti apa rekening mencurigakan milik‎ calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo.

‎Tim penyelidik KPK terus mengupdate temuan soal rekening mencurigakan milik Kepala Lemdikpol Polri itu, dan temuan itu terpampang secara gamblang pada kertas tersebut.

“Kalau teman-teman tadi lihat ada kertas gede yang sampai kuning, itu data yang kami perbaiki terus menerus. Kira-kira sejauh itulah data (kasus Budi Gunawan)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/1).

‎Kertas itu memang sempat ditunjukan oleh Bambang dan Abraham Samad saat jumpa pers penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun kertas itu dilipat menjadi dua dan tidak ditunjukan bagian isinya.

Apa isinya, Bambang memilih bungkam. Dia tidak mau menjelaskan modus, berapa nilai hingga siapa-siapa saja yang menyimpan rekening Budi.

Dicegah ke Luar Negeri


KPK langsung bergerak setelah menetapkan Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Calon tunggal Kapolri itu dicegah ke luar negeri.

“Surat permintaan cegah tersebut dikirim hari ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Surat permintaan untuk pencegahan ke luar negeri itu dikirimkan ke Ditjen Imigrasi. Sesuai dengan ketentuan, pencegahan itu efektif mulai berlaku hari ini. “Berlaku sampai enam bulan ke depan," ujar Priharsa.

Komjen Budi menjadi tersangka dugaan penerimaan suap berupa uang dalam jumlah besar ke rekeningnya. Menanggapi status tersangka ini, Budi menuding ada manuver di balik langkah tersebut.
Nasihat Eks Kepala PPATK Yunus Husein

“Sebetulnya yang kami ajukan sudah hati-hati. Di mana tidak hati-hatinya? Kami tidak pernah lihat dugaan pelanggaran yang dilakukan Komjen Budi. Kami tidak melihat itu," kata Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam, Tedjo Edhie, Selasa (13/1).

Menurut Tedjo, selama ini soal kasus rekening dan transaksi tak wajar itu juga hanya sebatas dugaan-dugaan saja.

“Dugaan tidak bisa dijadikan landasan. Tentu kami melihat (penetapan tersangka oleh KPK) agak terkejut. Kenapa baru sekarang tidak kemarin saat diumumkan. Tapi kami tidak melihat politis," sambungnya.

Selain lewat data LHKPN, KPK juga melacak transaksi mencurigakan Budi. Lalu apa kata eks Kepala PPATK Yunus Husein soal data transaksi Budi?

“Dahulu ada tahun 2010 terkait yang diselidiki KPK sekarang, lalu ada gratifikasi dan sebagian kami ragukan kebenarannya termasuk pinjaman-pinjaman New Zealand yang begitu besar. Kami cek ternyata tidak seperti itu. Ada kejanggalan formal," jelas Yunus di Jakarta, Selasa (13/1).

“Saya harap KPK lebih profesional. KPK kami anggap masih profesional, kami imbau masyarakat mendukung penegakan hukum ini. Kan baik untuk republik," tambah dia.

Yunus juga berharap, dari kasus Budi ini bisa ditarik pelajaran. Bagi Presiden Jokowi juga bagi partai politik.

“Berlakulah sebagai negarawan yang mempertimbangkan kepentingan orang banyak dan kuat menolak intervensi tekanan dari politisi dan orang yang mementingkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan yang merugikan negara. Ini pelajaran sangat berharga," urai dia.

“Anda bayangkan orang yang mengatasi prioritas hukum nomor satu tadi siang belum dites DPR kemudian terjegal oleh kasus. Ini dianggap kemarin saat diusulkan terburu-buru, tidak mendengar aspirasi. Prinsip governance yang baik kalau dalam pengambilan keputusan ada mendengar masukan publik karena tahta presiden di rakyat. Jadi rakyat yang didengar, partai itu jelek, tidak akuntabel dan transparan," tambahnya.

Mungkinkah ada tekanan ke Jokowi terkait calon Kapolri ini?
“Kami mendengar beberapa sumber, karena dia maju dari partai politik dari suatu kepentingan yang memaksa kepentingannya sehingga ada desakan sana sini dari pendukungnya. Sebenarnya sudah banyak orang yang tahu tekanan dan desakan pasti ada. Kalau tidak ada itu pasti bohong. Kalau dibilang ini sudah melalui kompetisi ini itu. Ini kan keanehan yang tidak wajar," tutup dia.

Jokowi dan JK Rapat Terbatas

Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK mengejutkan Presiden Joko Widodo. Tak lain karena Kepala Lemdikpol Polri itu tengah diajukan Jokowi sebagai calon Kapolri ke DPR. Saat ini Jokowi dan wapres Jusuf Kalla tengah membahas beberapa opsi menyikapi status tersangka Budi Gunawan. 

“Saat ini Presiden sedang bicara dengan Wapres JK di Istana Merdeka membahas opsi-opsi ke depan. Dan diharapkan nanti akan ada rekomendasi dari Kompolnas, lalu akan ada pembicaraan terbatas Presiden dan wapres," kata Seskab Andi Widjajanto di istana negara, Jakarta, Selasa (13/1).

Andi mengatakan, beberapa opsi yang dibahas adalah kemungkinan menarik nama Komjen Budi dari DPR atau melanjutkan proses fit and proper testnya di DPR. Namun opsi yang akan diambil itu akan lebih dulu mendengarkan pertimbangan dari Kompolnas.

“Opsi-opsinya sedang dipertimbangkan, sekali lagi masih ada beberapa prosedur yang harus kami lakukan. Salah satunya yang tadi saya disebutkan, menunggu apa yang direkomendasikan dari kompolnas," ujarnya.

Hasil pembahasan Jokowi dengan JK tersebut kata Andi, akan segera diumumkan ke publik sebagai sikap resmi istana atas penetapan tersangka calon tunggal Kapolri. 

“Presiden menunggu dan sekarang sedang berbicara dengan Wapres, mungkin ada beberapa langkah lain yang akan diambil Presiden sebelum kemudian Presiden menetapkan apa yang akan dilakukan oleh Presiden terkait pencalonan Kapolri," ucapnya.

Penjelasan Istana

Penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, sejak awal menuai banyak pertanyaan hingga kritik publik. Paling santer adalah isu rekening gendut Budi Gunawan dan belakangan Budi ternyata sudah dapat 'rapot merah' saat penyusunan kabinet. Lalu mengapa tetap diajukan? 

“Kami tahu bahwa ada isu-isu tentang rekening gendut dari perwira-perwira tinggi kepolisian termasuk Pak BG tetapi sampai Presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak BG saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apapun terhadap Pak BG oleh seluruh aparat penegak hukum. Jadi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, Presiden kemudian mencalonkan pak BG," terang Seskab Andi Widjajanto di istana negara, Jakarta Selasa.

Andi menjelaskan, selain tidak ada status hukum terhadap Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi dalam menunjuk calon kaporli juga telah meminta rekomendasi dari Kompolnas. Dan saat itu tidak ada 'warning' dari Kompolnas untuk nama Budi Gunawan.

“Kompolnas memberikan nama empat kepada Presiden itu adalah perwira-perwira bintang tiga yang masa jabatannya masih dua tahun ke depan. Presiden juga sudah menerima biodata, CV, track record dari masing-masing calon. Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut maka Presiden mencalonkan Pak BG sebagai calon tunggal Kapolri," ujarnya.

Sementara terkait tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pengajuan calon Kapolri, Andi menegaskan bahwa sesuai UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian, tidak ada kewajiban presiden memitna pertimbangan KPK dan PPATK.

“Undang-undang itu yang wajib bagi presiden adalah pertimbangan dari kompolnas," tegas Andi.

“Jadi Presiden sekarang sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan pak BG kedepan ini," imbuhnya pasca penetapan Budi sebagai tersangka rekening gendut.
Rumah Megawati Dijaga Ketat

Sementara beberapa petinggi parpol dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) melakukan rapat dadakan di Rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri. Rumah mantan presiden itu dijaga sangat ketat, tidak seperti biasa.

Pantuan di lokasi di rumah Mega, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/1), para awak media dilarang mendekat ke pagar rumah untuk sekedar melihat tamu yang hadir. Para awak media diminta menjauh dengan radius 10 meter dari rumah Mega.

Selain itu, salah satu penjaga rumah Megawati juga sempat memukul pagar untuk mengusir para awak media. "Pergi-pergi. Ayo pergi!" ujar penjaga rumah.

“Loh kenapa? Kita kan dilindungi undang-undang untuk meliput, tidak usah mukul-mukul," ujar wartawan. “Udah pergi-pergi! Udah yang waras ngalah," tambah penjaga rumah.

Selain dijaga tiga orang penjaga rumah, rumah Mega juga dijaga seorang petugas kepolisian. Rapat yang dilakukan para pemimpin Parpol KIH juga masih berlangsung.

8 Kandidat Kapolri

Penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan hari ini mengejutkan banyak pihak. Padahal, mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu tengah diajukan 
Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri.

Apabila dalam fit and proper test yang akan digelar DPR besok menolak Komjen Budi Gunawan, Menkopolhukam Tedjo Edy Purdjiatno mengatakan pihaknya masih memiliki 8 nama alternatif yang bisa dipertimbangkan Jokowi. Siapa saja kah mereka?

“Bandrodin haiti (Wakapolri), Dwi priyatno (Irwasum), Suhardi Alius (Kabareskrim), Putut Eko Bayuseno (Kabaharkam), Djoko Mukti Haryono (Kabaintelkam), Anang Iskandar (Kepala BNN), Saud Usman Nasution (Kepala BNPT) dan Boy Salahudin (Sestama Lemhanas)," ujar Tedjo dalam jumpa pers yang diadakan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).

Hadir dalam jumpa pers itu juga Menhan Ryamizard Ryacudu, Menkum HAM Yasona Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kompolnas Adrianus Meliala. Tedjo mengungkapkan pihaknya siap menyerahkan 8 nama tersebut kepada presiden setelah adanya rekomendasi dari DPR.

“Dari 9 itu sisanya kan memenuhi syarat. Bila DPR kembalikan nama itu kepada presiden, masih ada 8 nama yang lain. Kami memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menunggu keputusan dari DPR. Kami sampaikan kepada presiden, presiden yang akan tentukan kapan rekomendasi KPK," lanjutnya.

Dia menegaskan pihaknya sudah sangat berhati-hati dalam menyeleksi calon-calon pengganti Jenderal Sutarman kelak. Perihal tidak dilibatkannya KPK dalam hal tracking, Tedjo mengatakan itu merupakan hak prerogatif presiden.

“Sebetulnya yang kami ajukan sudah hati-hati. Di mana tidak hati-hatinya? Kami tidak pernah lihat dugaan pelanggaran yang dilakukan Komjen Budi. Kami tidak melihat itu," kata Tedjo.

“Dugaan tidak bisa dijadikan landasan. Tentu kami melihat (penetapan tersangka oleh KPK) agak terkejut. Kenapa baru sekarang tidak kemarin saat diumumkan. Tapi kami tidak melihat politis," sambungnya.

Kaji Penonaktifan

Komjen Budi Gunawan, Kalemdikpol yang juga calon tunggal Kapolri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Status aktifnya di kepolisian tengah dikaji pasca penetapan hukum jenderal bintang tiga tersebut.

“Tentu saja melalui proses, ada di Dewan Kebijakan yang dipimpin Wakapolri," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1).

Namun demikian, Polri akan menghormati penyidikan yang dilakukan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Selain juga menghormati asas praduga tak bersalah.

“Tentu kami hormati asas praduga tak bersalah untuk kita menunggu proses hukum yang dilakukan KPK," kata Sutarman.

Isu Rekening Gendut

Penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, sejak awal menuai banyak pertanyaan hingga kritik publik. Paling santer adalah isu rekening gendut Budi Gunawan dan belakangan Budi ternyata sudah dapat 'rapot merah' saat penyusunan kabinet. Lalu mengapa tetap diajukan? 

“Kami tahu bahwa ada isu-isu tentang rekening gendut dari perwira-perwira tinggi kepolisian termasuk Pak BG tetapi sampai Presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak BG saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apapun terhadap Pak BG oleh seluruh aparat penegak hukum. Jadi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, Presiden kemudian mencalonkan pak BG," terang Seskab Andi Widjajanto.

Andi menjelaskan, selain tidak ada status hukum terhadap Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi dalam menunjuk calon kaporli juga telah meminta rekomendasi dari Kompolnas. Dan saat itu tidak ada 'warning' dari Kompolnas untuk nama Budi Gunawan.

“Kompolnas memberikan nama empat kepada Presiden itu adalah perwira-perwira bintang tiga yang masa jabatannya masih dua tahun ke depan. Presiden juga sudah menerima biodata, CV, track record dari masing-masing calon. Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut maka Presiden mencalonkan Pak BG sebagai calon tunggal Kapolri," ujarnya.

Sementara terkait tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pengajuan calon Kapolri, Andi menegaskan bahwa sesuai UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian, tidak ada kewajiban presiden memitna pertimbangan KPK dan PPATK.

“Undang-undang itu yang wajib bagi presiden adalah pertimbangan dari kompolnas," tegas Andi.

“Jadi Presiden sekarang sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan pak BG kedepan ini," imbuhnya pasca penetapan Budi sebagai tersangka rekening gendut.(dtk/lee)



Kertas besar yang ditunjukkan KPK saat penetapan tersangka Komjen Budi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar