Rabu, 28 Januari 2015

Kasus Perkempinas, Kejati Jambi Tahan Tunggul Holimuan Silitonga

JAMBI-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menahan satu lagi tersangka dugaan korupsi dana logistik kegiatan Perkempinas 2012.

Tersangka yang ditahan, yaitu Tunggul Holimuan Silitonga sebagai panitia pelaksana pengadaan makan dan minum yang merugikan negara Rp3 miliar, kata Aspidsus Kejati Jambi, Elan Suherlan kepada wartawan, Selasa (27/1).

Setelah tersangka Syahrasadin dan Haris AB selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada bidang logistik kegiatan Perkempinas 2012, Kejati menahan Tunggul Holimuan Silitonga panitia pelaksana pengadaan makan dan minum di tujuh rumah makan pada kegiatan Perkempinas.


Penetapan ini sesuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan pada pekan lalu dan setelah ditetapkan menjadi tersangka Tunggul Holumuan Silitonga akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Kejati Jambi.

“Sprindik-nya satu minggu yang lalu dan tersangka resmi kita tahan hari ini agar tidak melarikan diri, mempengaruhi saksi dan menyembunyikan barang bukti." kata Elan.

Sebelum langkah penahanan dilakukan, tim penyidik telah melakukan proses penyidikan selama tujuh hari dan penahanan Tunggul dilakukan terkait keterlibatanya dalam pengadaan makan, minum di tujuh rumah makan yang diketahui dari hasil penyelidikan.

Penyidikan dilakukan kepada enam rumah makan fiktif yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), selain itu Tunggul Holumuan Silitonga juga tidak memiliki status yang resmi terkait kapasitasnya sebagai pihak rekanan.

Dengan bukti hal ini, Tunggul Holumuan Silitonga bisa dikatakan sebagai makelar yang hanya mencari sebuah keutungan dan dari rumah makan tersebut, hanya ada beberapa yang sesuai dengan SPK, dari perbuatan tersebut ada unsur manipulasi.

Dalam kasus Perkempinas merupakan kasus lama, namun langkah yang saat ini dilakukan merupakan langkah baru dalam rangka penyelesaian kasus Perkempinas, hal inipun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk tersangka baru tidak tertutup kemungkinan ada, kita lihat saja hasil penyidikan nanti," kata Elan Suherlan. Pihak penyidik akan memburu dan mencari tersangka lainya.

Sebelum dilakukan penahanan, Tunggul Silitonga terlihat mendatangi Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 11.00 Wib, dan pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan diruang pemulihan dan perlindungan hak, di lantai dua gedung kejati Jambi, pemeriksaan yang dilakukan diantaranya cek kesehatan dan pemeriksaan biodata.

Setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter yang didatangkan oleh Kejati Jambi, Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 Wib, Tunggul Houlimuan Silitonga akhirnya dibawa kemobil tahanan Kejati Jambi dan dikawal ketat oleh tim penyidik yang selanjutnya diantar ke lapas Kota Jambi.(Esa/lee)

Tidak ada komentar: