Rabu, 28 Januari 2015

Kasus Korupsi Lintasan Atlet, Kejati Tetapkan Reza Pahlepi Tersangka Baru

JAMBI-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan Reza Pahlepi, satu lagi tersangka dugaan korupsi lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi. Reza Pahlepi merupakan Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta yang mengerjakan proyek senilai Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Elan Suherlan kepada wartawan, Selasa (27/1) mengatakan, selain Ketua Komite pelaksana kegiatan, Nasrullah Hamka sebagai tersangka kini penyidik kembali menetapkan Reza Pahlepi sebagai Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta sebagai tersangka baru.


Penyidik kejaksaan telah menemukan atau memiliki dua alat bukti yang cukup dalam kasus proyek pembangunan lintasan sintetis atletik dari dana APBN yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2012 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam kasus ini pihak Aspidsus juga masih akan memeriksa saksi termasuk dari anggota komite dan intansi terkait seperti Dinas Pemuda dan Olahraga atau Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengungkap kasus pembangunan lintasan atletik di Jambi.

Sementara itu secara terpisah saat dihubungi, Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta, Reza Pahlepi mengatakan, dirinya terkejut atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus lintasan tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar banyak atas kasus ini, karena baru dengar penetapan sebagai tersangka dari media," kata Reza.

Dirinya memang mengakui bahwa perusahaanya yang mengerjakan proyek lintasan atletik di Jambi itu, namun tidak tahu kalau pekerjaanya itu menjadi masalah atau tersangkut hukum.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan tinggi sebelumnya telah menetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, Nasrullah Hamka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, yang merugikan negara Rp1,5 miliar tahun anggaran 2012.

Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite pelaksaan proyek anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Penyidik Kejati Jambi juga akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya dalam kasus lintasan atletik tersebut.

Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran senbesar RP7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil pengitungan sementara mencapai Rp1,5 miliar.

Penyidik menyatakan dalam kasus lintasan atletik itu terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta.

Untuk memastikan kasus ini penyidik Kejati telah menurunkan tim untuk melakukan cek fisik terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi dengan melibatkan ahli untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pembangunannya.(esa/lee)

Tidak ada komentar: