JAMBI-Kantor instansi pemerintah di Provinsi Jambi banyak
yang menunggak pembayaran rekening listrik. Beberapa instansi pemerintah di
daerah itu bahkan ada yang menunggak pembayaran rekening listrik. Tunggakan
pembayaran rekening listrik instansi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Bagian (Kabag) Humas PT PLN Jambi, H Tambunan kepada
wartawan di Jambi, Minggu (18/1) menjelaskan, tunggakan rekening listrik paling
besar instansi pemerintah di Jambi, yakni di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Provinsi Jambi. KPID Jambi menunggak pembayaran rekening listrik dua
bulan dengan nilai Rp 9,7 juta.
Kemudian Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi menunggak
pembayaran rekening listrik empat bulan dengan total tagihan Rp 1,8 juta.
Instansi pemerintah lain yang menunggak pembayaran rekening listrik di Jambi
dengan nilai antara Rp 200.000 hingga Rp 900.000 antara lain, Balai Benih Ikan
(BBI) Dinas Perikanan Provinsi Jambi, instansi pertanian, rumah potong hewan,
kantor desa dan kelurahan.
Menurut H Tambunan, kantor instansi pemerintah yang
menunggak pembayaran rekening listrik tersebut sudah diberikan peringatan. Bila
tunggakan pembayaran rekening listrik instansi pemerintah tersebut sudah
mencapai tiga bulan, maka meteran listriknya akan dicabut.
“Untuk pemasangan kembali meteran ke kantor instansi pemerintah tersebut harus membeli meteran baru. Kemudian pemasangan meteran juga dikenakan biaya pemasangan baru. Pemasangan meteran baru bisa dilakukan jika tunggakan telah dibayar,"katanya.
“Untuk pemasangan kembali meteran ke kantor instansi pemerintah tersebut harus membeli meteran baru. Kemudian pemasangan meteran juga dikenakan biaya pemasangan baru. Pemasangan meteran baru bisa dilakukan jika tunggakan telah dibayar,"katanya.
H Tambunan mengatakan, nilai tunggakan pembayaran rekening listrik di Jambi tahun 2014 cukup besar. Tunggakan pembayaran rekening listrik di daerah itu hingga akhir Desember 2014 mencapai Rp 8 miliar lebih. Tunggakan tersebutberasal dari kantor instansi pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Para penunggak rekening listrik tersebut akan ditindak tegas.
“Para penunggak rekening listrik selama dua bulan berturut-turut kami berikan surat peringatan dan pemutusan sementara arus listrik. Sedangkan penunggak rekening listrik yang mencapai tiga bulan, meterannya langsung diputus,"katanya.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar