MUARASABAK–Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga
Sekolah Menengah Pertama (SMA) di Kebupaten Tanjabtim kembali menggunakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten
Tanjabtim, Heri Widodo,SPd melalui Kasi Kurikulum Dikdas, Refli menjelaskan,
penerapan kembali kurikulum 2006 ini bentuk dukungan dunia pendidikan Kabupaten
Tanjabtim terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu juga diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) No. 179342 tertanggal 6 Desember
2014.Refli mengatakan, pada surat edaran itu terdapat dua keputusan,
diantaranya menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah yang baru
menerapkan satu semester, yakni sejak tahun ajaran 2014/2015. Kemudian sekolah
itu supaya kembali menggunakan kurikulum 2006.
“’Poin pertama inilah yang menjadi landasan, kenapa sekolah
di Tanjabtim akan kembali menggunakan kurikum 2006,” ujar Refli.
Poin kedua, lanjutnya, yakni tetap menerapkan kurikulum 2013
di sekolah yang menerapkan kurikulum tersebut selama tiga semester, yakni sejak
tahun ajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah
pengembangan dan percontohan penerapan kurikulum 2013 tersebut.
“Jadi sebenarnya kurikulum 2013 ini bukan dihentikan, saya
lihat di beberapa media itu salah. Yang benar adalah direvisi bukan
dihentikan,’’ kata Refli.
Lebih lanjut Refli mengatakan, penilaian sistem deskripsi
pada kurikulum 2013 lah yang sebenarnya banyak diprotes para guru. Karena
menurut guru, penilaian nilai siswa di raport dengan sistem deskripsi ini cukup
repot.
“Kalau di kurikulum 2006 kan mudah, tinggal memasukan nilai
siswa berupa angka. Tapi pada kurikulum 2013 tidak seperti itu, kerjanya lebih
repot, inilah sebenarnya yang diprotes guru, dan kenapa guru itu tidak mau
menggunakan kurikulum 2013,” tandasnya. (mut/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar