HUKUMAN MATI: Lukman (kiri) dan Deni (kanan), terdakwa kasus
pembunuhan Pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi menjalani sidang dengan agenda
mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis
(18/12). Lukman dan Deni, yang merupakan kakak beradik itu dituntut dengan
dakwaan primer, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang
pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Lukman dan Deni Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Lukman dan Deni, kakak beradik yang didakwa
membunuh Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi,
dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, pada
sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa. Kasus pembunuhan Novan Siregar (40)
terjadi pada Sabtu 10 Mei 2014 lalu, sekitar pukul 10.00, saat Novan mendatangi
rumah Lukman di Jalan Batam, RT 25 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.
R MANIHURUK, Jambi
Saat kejadian itu, Novan dan Lukman terlibat perkelahian di
rumah itu. Tak lama, muncul Deni dan ikut membantu saudaranya dalam perkelahin
itu, sehingga menyebabkan Novan tewas dengan luka tusukan senjata tajam dan
pukulan benda tumpul. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Jambi
antara lain berupa parang, pisau sangkur, batu dan kapak.
Tuntutan hukuman mati kepada kedua pelaku tersebut dibacakan
dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis llau, JPU
menyatakan terdakwa Lukman dan Deni dinyatakan terbukti melakukan perbuatan
dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam
dakwaan primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, kata
JPU Adji Ariono, dalam persidangan itu. Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum
terdakwa Zainurman, menyatakan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada
persidangan selanjutnya.
Kemudian dalam dakwaan terungkap bahwa kasus ini bermula
saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti
SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.
Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi
perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang
membantu Lukman. Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas
dengan sejumlah luka yang cukup sadis dibagian kepala, tangan dan perut.
Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera
Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan
bus menuju pulau Jawa yang kemudian keduanya akhirnya ditangkap di wilayah
Lampung Selatan.
Sidang kedua terdakwa Lukman dan Deni akan dilanjutkan pekan
depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya.
Kehabisan Darah
Kakak beradik Lukman dan Deni dua terdakwa kasus pembunuhan
Kasi I Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Novan Siregar, Kamis 18
September 2014 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN). Pada
sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal berlapis.
Suasana lain cukup terasa di seputaran Kantor PN Jambi saat
sidang perdana tersebut. Sejak pagi tampak sejumlah aparat berjaga-jaga di
seputaran pengadilan. Pengunjung PN juga lebih banyak dibanding hari-hari
sebelumnya.
Begitu juga belasan awak media lokal maupun nasional sudah
mulai berkumpul di seputaran kantor PN. Kamis Kamis 18 September 2014 siang
itu, majelis hakim PN Jambi mengagendakan sidang perdana kakak beradik Lukman
dan Deni, sebagai terdakwa pembunuh jaksa Novan Siregar.
Cukup lama menunggu, raungan sirine mobil tanahan kejaksaan
tampak terdengar memasuki halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang
lokasinya bersebelahan dengan gedung PN. Satu persatu tahanan menuruni bus
tahanan. Awak media yang sedari pagi menunggu langsung bergegas mengabadikan
momen tersebut.
Berbeda dengan tahanan lainnya yang langsung digiring
memasuki gedung PN. Dengan tangan terborgol, Lukman dan Deni digiring sejumlah
petugas memasuki sel tahanan Kejari Jambi.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Supraja ini, empat jaksa
penuntut umum (JPU) yakni Adji Ariono, Albert, Heru dan Pison, satu persatu
membacakan dakwaan. Oleh JPU, Lukman dan Deni didakwa melanggar tiga pasal.
Satu pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338
tentang pembunuhan dan pasal 170 tentang penganiayaan, pengeroyokan yang
mengakibatkan kematian.
“Berdasarkan fakta di lapangan dan bukti-bukti, dakwaan
primer adalah pada 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman
hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata jaksa Adji Ariono.
Dalam dakwaan itu juga terkuak penyebab meninggalnya jaksa
Novan. Jaksa malang ini diketahui meninggal akibat kehabisan darah usai
benturan benda tumpul serta mengalami banyak tusukan senjata tajam di tubuhnya.
“Korban (Novan Siregar) meninggal akibat kehilangan banyak
darah dari luka tusukan dan benturan benda tumpul diberbagai tempat di
tubuhnya," sebut jaksa Adjie.
Dari hasil pemeriksaan dokter, lanjut Adjie, hampir sekujur
tubuh korban terdapat luka bekas tusukan senjata tajam. Dalam persidangan itu,
kedua terdakwa didampingi empat penasihat hukum. Diantaranya adalah Suratno,
Jumanto, M. Amin Hatupea dan ZainurmanSementara itu, penasihat hukum kedua
terdakwa, Jumanto, Suratno, M Amin Hutapea dan Zainurman. Menanggapi dakwaan
jaksa, penasihat hukum terdakwa mengaku tidak keberatan dengan dakwaan
tersebut.
“Karena kedua terdakwa dan penasehat hukumnya tidak
keberatan dengan dakwaan yang diajukan, sidang akan dilanjutkan minggu depan
tanggal 25 September 2014," kata Ketua Majelis Hakim, Supraja.
Suratno mengatakan, dengan dimasukkannya pasal 340 tentang
pembunuhan berencana, maka kliennya terancam hukuman mati. Namun demikian,
pihaknya menerima dakwaan tersebut.
“Dari keterangan saksi pada sidang selanjutnya, dan alat
bukti yang diajukan bisa menjadi acuan kami menerima atau tidak dakwaan
jaksa," ujarnya.
Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku pembunuhan anak mantan Kajati Jambi, Hanafi Siregar
ini, yakni Lukman dan Deni diancam hukuman mati karena JPU mendakwa kedua
kakak-beradik tersebut dengan 3 pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP
tentang pengeroyokan menyebabkan kematian.
“Mereka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Kedua tersangka
diancam dengan hukuman mati,” Ujar Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Novan Siregar (40), Sabtu (10/5/2014) lalu,
sekitar pukul 10.00, mendatangi rumah Lukman di Jalan Batam, RT 25 Kelurahan
Lebak Bandung, Jelutung. Novan dan Lukman terlibat perkelahian di rumah itu.
Tak lama, muncul Deni dan ikut membantu saudaranya dalam perkelahin itu,
sehingga menyebabkan Novan tewas.
Korban tewas setelah mendapat hantaman benda tumpul di
bagian dan luka tusuk pada bagian perut dengan mengunakan sebilah pisau
dan korban tewas tergeletak di bawah jemuran.
Berkas pembunuhan penyidik Kejati Jambi diprioritaskan.
Penyidik Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (jatanras), Direktorat Kriminal
Khusus Polda Jambi sebelumnya mendahulukan berkas dua eksekutor kasus penggeroyok Kasi Intelijen Kejaksaan
Tinggi Novan Siregar yakni tersangka Lukman dan Deny.
Kombes Irawan David Syah, Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Jambi mengatakan berkas tersangka Lukman dan Deny saat ini sedang
diteliti JPU Kejaksaan Tinggi Jambi untuk perampungan P21. Tersangka Lukman dan
Deny penahananya sempat diperpanjang sebanyak dua kali. Sebelumnya, penyidik
Polda Jambi telah melakukan rekonstruksi kasus ini. (*/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar