Halaman

Selasa, 09 Desember 2014

Hampir Dihukum Mati, TKI Asal Kerinci Akhirnya Pulang

 
Jambi-Dua Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Kerinci, Jambi, Iwelda Putra (20) dan Pondri Heriko (21) yang nyaris dihukum gantung di Malaysia akhirnya pulang ke Jambi. Iwel dan Riko tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi Jumat siang sekitar pukul 13.10 WIB, mereka langsung disambut anggota keluarga yang sudah menunggu sejak pagi.

Iwel ketika dikonfirmasi sangat bersyukur dirinya bisa kembali menginjakkan kaki di Jambi, ia berterima kasih kepada Dubes Indonesia di Kuala Lumpur dan pemerintah daerah di Jambi.

“Ribuan terima kasih buat warga seluruh Indonesia yang selalu mendoakan kami dan juga Dubes kita di Malaysia yang sudah banyak menolong, alhamdulillah kami sudah boleh ketemu keluarga. Jika teringat dulu, kami sudah berpikir kami tidak akan bertemu keluarga lagi," ucap Iwel.


Iwel menjelaskan, dia dan Riko bekerja sebagai petugas keamanan di Mesjid Al-Azim Malaysia, mereka tersandung kasus pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dan divonis hukuman gantung. Beruntung hukuman gantung untuk mereka bisa dibatalkan.

Namun mereka tetap dihukum di penjara Kajang Malaysia selama satu tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena kelalaian mereka sebagai keamanan.

Ketika ditanya yang meringankan hukuman mereka, Iwel mengaku tidak tahu, sebab di persidangan mengunakan bahasa Inggris.

“Rencananya kami mau dihukum gantung tapi kami dibantu pengacara dari Kedutaan Indonesia, apa keringanan yang diberikan kami tidak tau, mereka berbahasa Inggris. Saya tidak mau kembali lagi ke Malaysia, mau menetap di Kerinci saja," ujarnya.

Sementara Riko saat dikonfirmasi tidak berkomentar banyak, hanya mengucapkan banyak terima kasih kepada Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Bupati Kerinci Adi Rozal dan Kedutaan Besar Indonesia yang telah banyak membantunya hingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan untuk seluruh warga Indonesia yang memberikan semangat dan doa selama mereka di Malaysia. Riko juga menegaskan tidak akan kembali ke Malaysia dan ingin menetap di Kabupaten Kerinci.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Consuler dan Ketua Satgas Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Dino Nurwahyudin ketika dikonfirmasi di Bandara Jambi mengatakan Iwel dan Riko sudah menjalani hukuman sebagaimana diputuskan oleh pengadilan di Malaysia.

“Jadi mereka berdua dituduh telah melakukan tindakan pembunuhan, awalnya tuntutannya hukuman mati, lalu bisa kami buktikan dengan pengacara kami," kata Dino.

Ia menjelaskan, Iwel dan Riko merupakan Satpam di salah satu masjid di Malaysia dan masjid itu memang sudah enam kali kehilangan kotak amalnya.

Korban yang meninggal saat itu ada di lokasi, ketika ditanya oleh mereka si korban langsung melarikan diri, saat itulah kata Dino terjadi perkelahian dan pemukulan.

Korban pun tidak meninggal di lokasi, korban dijemput oleh polisi dan dilarikan ke rumah sakit dengan ambulan, esok harinya baru korban meninggal di rumah sakit. Peristiwa terjadai pada 3 Desember 2013.

Menurut Dino, dalam insiden pemukulan yang menyebakan korban meninggal banyak juga warga lain di lokasi, sebab itu lah kematian korban yang diduga mencuri kotak amal masjid yang dijaga Iwel dan Riko sulit diputuskan oleh hakim pengadilan. Hakim tidak mengetahui pukulan siapa yang menyebabkan korban meninggal.

“Mereka ini bertiga, satu lagi warga Malaysia, tapi waktu kejadian banyak juga warga lain di sana, oleh karena itu hakim memutuskan tidak hukuman mati, tapi hukuman penjara selama satu setengah tahun," katanya.

Namun menurut sistem hukum Malaysia setengah tahun itu dipotong satu pertiga, jadi mereka menjalani hukuman selama satu tahun dan hukuman itu sudah mereka jalankan. Hukuman itu dihitung sejak mereka ditahan akhir desember 2013. Sekarang mereka berdua murni bebas sebagai orang merdeka lagi," kata Dino.(ant/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar