JAMBI-Gubernur Jambi Hasan Basri Basri Agus, kesal karena
dihilangkannya retribusi operasional alat berat di Jambi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui sidang paripurna.
Dengan dihilangkanya retribusi untuk alat berat itu, artinya
mulai tahun 2015 alat berat di Jambi tidak lagi dikenakan pajak dan
pengelolaannya melalui sistem swakelola.
Gubernur Jambi, Jumat, sangat menyayangkan keputusan dewan
itu, menurutnya penghapusan pajak alat berat justru merugikan Pemerintah
Provinsi dan masyarakat secara umum. Sebab, pajak alat berat merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jambi.
“Bayangkan saja, selama ini kita dapat Rp350 juta/tahun dari
pajak alat berat itu. Sementara itu oleh dewan dihilangkan retribusinya,
sayangkan," kata Hasan Basri Agus.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah berusaha maksimal
mempertahankan opsi agar alat berat tetap dikenakan pajak. Bahkan sebelum dewan
mengetok palu, dirinya terlebih dahulu menelepon Ketua DPRD Provinsi Jambi,
Cornelis Buston. Hasan Basri meminta dewan tidak buru-buru mengambil keputusan.
“Saya sudah telepon ketua dewan sebelum ketok palu, supaya
ditunda. Walau bagaimanapun itu salah satu pemasukan kita. Namun nasi sudah
jadi bubur, mayoritas dewan pun sepakat menghapuskan retribusi alat
berat," kesalnya.
Dirinya tetap akan berupaya agar alat berat tetap dikenakan
pajak. Semula Hasan Basri ingin menerbitkan Pergub, namun katanya itu melanggar
aturan, penetapan retribusi memang harus diatur Perda.
Dia mengatakan harus mencari opsi lain agar alat berat tetap
dikenakan pajak. Berbagai cara katanya akan ditempuh termasuk mengajukan revisi
perda dan konsultasi dengan Mendagri apakah boleh dikuatkan dengan Pergub.
Apalagi, sambungnya, ada kabar bahwa dalam berita acara
rapat paripurna tidak dicantumkan opsi penghapusan retribusi alat berat.
Sehingga, secara aturan perda retribusi Jasa Usaha tetap mewajibkan alat berat
dikenakan pajak.
Sementara itu, Ketua Pansus Jasa retribusi, Bambang Bayu
Suseno, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa eksekutif harus legowo dengan
keputusan yang telah ditetapkan DPRD.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar