KERJA: Dua orang TKI asal Kerinci yang bebas dari hukuman
gantung di Malaysia, Ponri Heriko (nomor dua dari kanan) dan Iweldo Putra
(kanan) memberikan ucapan terima kasih di hadapan Konsulat KBRI Malaysia, Werry
Kusyanto (kiri), Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (dua dari kiri) dan Wakil
Bupati Kerinci, Zainal Abidin (tengah) setelah mereka diserahkan pihak KBRI
Malaysia kepada Pemprov Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi di Kota Jambi,
Sabtu (6/12).
JAMBI-Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) menjamin akan
memberikan pekerjaan atau modal usaha kepada dua orang Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) asal Kerinci yang bebas dari hukuman gantung di Malaysia, Ponri Heriko
dan Iweldo Putra yang tiba di Jambi Sabtu lalu.
Kelegaan atas lolosnya dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dari hukuman gantung di Malaysia tidak hanya
dirasakan pihak keluarga.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus beserta keluarga juga
merasa lega karena kedua TKI asal Kerinci bebas dari hukuman gantung di negeri
jiran tersebut dan bisa kembali ke pangkuan keluarga mereka di Kerinci. Dirinya
juga akan membantu keduanya untuk dicarikan pekerjaan atau diberikan modal
usaha.
Sebagai ungkapan rasa syukur, Gubernur Jambi menyambut
gembira dan menjamu kedua TKI asal Kerinci yang lolos dari hukuman gantung
tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan lega karena dua TKI asal Kerinci
bebas dari hukuman mati di Malaysia dan kedua TKI tersebut bisa kembali kepada
keluarganya. Selama ini saya sebagai Gubernur Jambi juga turut cemas mengetahui
ancaman hukuman mati terhadap dua orang TKI asal Kerinci di Malaysia. Karena
itu hari ini kami menyambut gembira kedatangan kedua TKI asal Kerinci
tersebut,”kata HBA, Selasa (9/12).
Kedua TKI asal Kerinci itu disambut Gubernur Jambi, Hasan
Basri Agus seusai menerima dua orang TKI asal Kerinci dari utusan Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Werry Kusyanto di rumah
dinas Gubernur Jambi, Sabtu (6/12) lalu.
Setelah diterima Gubernur Jambi, kedua TKI asal Kerinci
tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Jambi beserta keluarga dan
jajaran instansi terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menjamu kedua TKI
asal Kerinci tersebut. Kedua TKI asal Kerinci yang lolos dari hukuman gantung
di Malaysia tersebut, Ponri Heriko (21) dan Iweldo Putra (20).
Mereka diancam hukuman gantung di Malaysia karena diduga
terlibat kasus pembunuhan dan masalah keimigrasian. Keduanya ditangkap dan
ditahan kepolisian Diraja Malaysia sejak 5 Desember 2013.
Menurut Hasan Basri Agus, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi selama ini telah berusaha maksimal mempercepat penyelesaian masalah hukum
yang dihadapi dua orang TKI asal Kerinci di Malaysia itu.
Penyelesaian masalah hukum tersebut tidak hanya dilakukan
melalui pendekatan politik, tetapi juga melalui pendekatan budaya sesama warga
masyarakat Melayu.
Pemprov Jambi juga mengapresiasi kerja keras pihak KBRI di Malaysia
yang memperjuangkan pembebasan dan pengembalian kedua TKI asal Kerinci yang
terancam hukuman gantung di Malaysia itu.
Hasan Basri Agus pada kesempatan tersebut mengingatkan,
ancaman hukuman gantung terhadap TKI asal Kerinci di Malaysia tersebut hendaknya
dapat dijadikan peringatan bagi seluruh TKI asal Jambi di Malaysia agar
benar-benar berkelakuan baik di negeri jiran tersebut. Para TKI asal Jambi,
khususnya dari Kerinci di Malaysia hendaknya bekerja secara professional dan
menghindari perilaku melawan hukum.
Jika mendapat perlakuan tidak adil dari majikan ataupun
aparat di Malaysia, lanjut Gubernur Jambi, para TKI asal Jambi di Malaysia
dapat melaporkannya kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia, yakni
KBRI.
“Kemudian kami juga mengingatkan agar TKI asal Jambi yang
berangkat bekerja di Malaysia dan negara lain benar – benar mengikuti prosedur
yang berlaku. Hal itu penting agar keamanan dan keselamatan para TKI asal Jambi
di negeri orang dapat terjamin. Warga Jambi yang hendak bekerja di luar negeri,
khususnya di Malaysia jangan lagi mau berangkat secara ilegal atau menjadi TKI
gelap agar benar-benar aman dan selamat selama bekerja di negara orang,”
tegasnya.
Menurut Hasan Basri Agus, Pemprov Jambi terus berupaya
mempermudah TKI asal Jambi, khususnya Kerinci yang ingin bekerja ke luar
negeri. Untuk itu Pemprov Jambi telah mengusulkan pendirian kantor imigrasi di
Kerinci.
Izin penririan kantor imigrasi di Kerinci itu masih dalam
proses. Selain itu Pemprov Jambi juga telah berupaya meningkatkan kualitas TKI
dengan memberikan berbagai ketrampilan melalui Balai Latihan Kerja(BLK) dan
melalui program pemagangan kerja pemuda ke Jepang.
Sementara itu, Ponri Heriko dan Iweldo Putra kepada wartawan
mengatakan tidak menduga bisa kembali menghirup udara di Jambi. Mereka sudah
pasrah menjalani hukuman gantung di negeri jiran tersebut.
Namun berkat perjuangan KBRI di Malaysia, Pemprov Jambi,
Pemerintah Kabupaten Kerinci serta doa seluruh keluarga mereka bisa bebas dari
ancaman hukuman gantung di Malaysia.
“Kami hanya bisa berterima kasih bisa kembali kepada
keluarga. Kami berharap rekan-rekan TKI asal Kerinci di Malaysia benar – benar
bekerja dengan baik agar tidak tersangkut kasus huokum seperti yang kami
alami,”ujarnya.
Menurut Ponri, mereka ditangkap dan dihukum di Malaysia
karena diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Malaysia. Mereka melakukan
pemukulan itu karena warga Malaysia tersebut diduga hendak melakukan
pencurian di mesjid tempat mereka bekerja.
Kemudian kedua TKI asal Kerinci itu juga diamankan dan
ditahan karena diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian. Pemalsuan
dokumen keimigrasian itu dilakukan karena mereka masuk ke Malaysia tanpa
melalui prosedur yang benar. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar