MUARABULIAN–Para penggiat LSM di Kabupaten Batanghari
mengkritik kebijakan Pemda Batanghari yang menggelontorkan dana hibah sebesar
Rp 70 juta untuk mendanai kegiatan diklat LSM Jambi Coruption Watch (JCW). Kebijakan
itu dinilai menyimpang mengingat JCW belum terdaftar di Kesbang Polinmas
Batanghari.
Ketua LSM Laskar Merah Putih, Yose mengatakan, seluruh
penggiat LSM yang ada di Kabupaten Batanghari telah sepakat untuk
mempertanyakan dasar hukum pencairan dana hibah yang diterima LSM JCW kepada
Bupati. Masalahnya, mereka mencurigai proses pemberian dana hibah tersebut
tidak sesuai dengan aturan perundang-udangan.
“Kita curiga pemberian dana hibah itu di luar DPA
(red-dokumen pelaksanaan anggaran). Apalagi LSM JCW itu tidak terdaftar di
Kesbang Polinmas Batanghari,” Kata Yose, Ketua LSM Laskar Merah Putih Kabupaten
Batanghari, Kamis (18/12).
Yose yang didampingi para penggiat LSM Batanghari turut
menjelaskan mekanisme penerima dana hibah yang bersumber dari APBD sebagaimana
tertuang dalam Permendagri No 32 Tahun 2011.
Di Pasal 7 dibunyikan, Hibah kepada organisasi
kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada
pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya tiga tahun, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan. Kemudian berkedudukan dalam wilayah
administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan dan memiliki sekretariat
tetap.
“LSM JCW sendiri saya kira belum memenuhi syarat secara
penuh untuk mendapat dana hibah,” ungkap Yose.
Dengan alasan tersebut, Para penggiat LSM di Batanghari ini
janji akan menemui bupati untuk mempertanyakannya. Terutama LSM Batanghari
masih belum bisa melupakan sikap LSM JCW yang terkesan menyinggung mereka.
“Bupati saat ini masih di Jakarta. Hari senin Kami sudah
sepakat ramai-ramai nemui beliau,” sebut Yose diamini teman-teman seprofesinya.
Terpisah, Kabag Keuangan Setda Batanghari M.Azan mengatakan,
bahwa pemberian dana hibah kepada LSM JCW terdapat dalam DPA APBD-P Batanghari
tahun 2014. Kegiatan LSM JCW diakomodir sesuai proposal yang diajukan jauh hari
sebelumnya.
“DPA-nya ada, Mereka sudah mengajukan kegiatan itu sebelum
pembahasan APBD-P,” Kata M.Adzan, Kamis (18/12).
M.Adzan sendiri tidak tahu kalau usia LSM JCW belum berumur tiga
tahun. Padahal, amanat Permendagri No 32 Tahun 2011 membunyikan Hibah kepada
organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah
terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya tiga tahun,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Soal usia saya tidak tahu. Yang jelas selama ini hibah
selalu diberikan kepada ormas yang mengajukan permohonan kegiatan,” sebutnya.
Sementara itu, Sahudi, Ketua LSM JCW Jambi mengakui bahwa
LSM miliknya memang baru berusia dua tahun. LSM JCW berdiri secara resmi di
Provinsi Jambi pada Januari 2013. “Benar, Usia JCW baru dua tahun,” sebut
Sahudi, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (18/12).
Menanggapi pemberian dana Hibah yang melanggar Permendagri
No 32 tahun 2011, Sahudi mengatakan bahwa itu bukan kesalahan LSM JCW. Sebab,
LSM JCW sebatas mengajukan proposal kegiatan kepada Pemda Batanghari.
“Kalau dananya dicairkan apakah itu salah Kami, artinya
Pemda Batanghari yang tidak teliti,” jelasnya.
Sahudi memastikan tidak akan mengembalikan dana hibah yang
diberikan Pemda walaupun telah melanggar aturan Permendagri No 32 tahun 2011.
Masalahnya, dana hibah yang diberikan sudah dipakai habis membiayai kegiatan
diklat anti korupsi kepada ratusan kepala sekolah se-Kabupaten Batanghari.
“Dana itu tetap Kami pertanggung jawabkan penggunaannya.
Kalau disuruh kembalikan tidak mungkin, kan sudah habis untuk membiayai
kegiatan,” sebutnya.
Sahudi sendiri menyampaikan rasa kecewa kepada pihak Kesbang
Polinmas Batanghari yang menyebutkan LSM JCW tidak pernah melapor. Padahal,
Sahudi sudah pernah melaporkan LSM JCW yang dipimpinnnya ke pihak Kesbang
Polinmas Batanghari.
“Saya juga kecewa dengan Kesbang Polinmas Batanghari yang
berani menurunkan merek JCW tanpa pemberitahuan tertulis. Ini sama saja dengan
pencurian,” ungkapnya.
Terhadap sikap Kesbang Polinmas Batanghari itu, Sahudi janji
akan menghadap Bupati Batanghari. Dia akan melaporkan semua sikap Kesbang
Polinmas Batanghari yang terkesan menyalahkan dan berbuat semena-mena terhadap
LSM JCW. “Pihak Kesbang Polinmas Batanghari itu semena-mena, nanti akan saya
laporkan ke bupati. Bila perlu saya lapor ke Polda Jambi,” ancam Sahudi.(Ofy/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar