Libatkan PPNS, Kurungan Tiga Bulan
JAMBI-Ini patut menjadi perhatian bagi
warga Kota Jambi. Jangan lagi membuang sampah secara sembarangan. Baik itu
membuang dari dalam kendaraan ataupun saat beraktivitas di luar ruangan.
"Akan kita lakukan kurungan tiga
bulan, dan denda Rp 50 juta. Karena kita sudah ada aturan hukumnya, libatkan
petugas lapangan, Pol PP dan PPNS," terang Kadis Kebersihan, Pertamanan
dan Pemakaman Kota Jambi, Mukhlis.
Perda Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur
pola persampahan, lanjut Mukhlis, adalah aturan hukum bagi mereka. Sebenarnya,
aku Mukhlis, mereka akan memberlakukan sejak lama. Namun akibat keterbatasan
sumber daya manusia dan sumber daya keuangan maka bertahap mereka lakukan.
Lalu apa hak dari warga Kota Jambi? Menurut
Mukhlis, dengan penerapan Perda tersebut, Warga kota berhak memperoleh
pelayanan kebersihan yang baik dari pemerintah.
"Ada tong sampah di lingkungan, serta
kita menambah sekitar 10 mobil ambrol dgn 40 kontainer. Kalau kondisi yang ada
saat ini hanya tiga mobil ambrol dengan 20 kontainer," jelasnya.
Dengan adanya hak dan kewajiban, tambah
Mukhlis, maka diharapkan akan menciptakan Kota Jambi bersih. (oyi/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar