Halaman

Kamis, 11 Desember 2014

2015, Buang Sampah di Jalan Denda 50 Juta


Libatkan PPNS, Kurungan Tiga Bulan

JAMBI-Ini patut menjadi perhatian bagi warga Kota Jambi. Jangan lagi membuang sampah secara sembarangan. Baik itu membuang dari dalam kendaraan ataupun saat beraktivitas di luar ruangan.
"Akan kita lakukan kurungan tiga bulan, dan denda Rp 50 juta. Karena kita sudah ada aturan hukumnya, libatkan petugas lapangan, Pol PP dan PPNS," terang Kadis Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Jambi, Mukhlis. 

Perda Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur pola persampahan, lanjut Mukhlis, adalah aturan hukum bagi mereka. Sebenarnya, aku Mukhlis, mereka akan memberlakukan sejak lama. Namun akibat keterbatasan sumber daya manusia dan sumber daya keuangan maka bertahap mereka lakukan. 


Lalu apa hak dari warga Kota Jambi? Menurut Mukhlis, dengan penerapan Perda tersebut, Warga kota berhak memperoleh pelayanan kebersihan yang baik dari pemerintah. 

"Ada tong sampah di lingkungan, serta kita menambah sekitar 10 mobil ambrol dgn 40 kontainer. Kalau kondisi yang ada saat ini hanya tiga mobil ambrol dengan 20 kontainer," jelasnya.
Dengan adanya hak dan kewajiban, tambah Mukhlis, maka diharapkan akan menciptakan Kota Jambi bersih. (oyi/lee)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar