Pejabat Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jambi,
Nugroho juga turut memberi penjelasan mengenai BPJS TK. Foto REH UKUR KARO-KARO/HARIAN JAMBI
|
JAMBI-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Kantor Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering Badan Usaha Se-Wilayah Kerja
BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang dilaksanakan di ruang pertemuan salah satu
hotel di Kota Jambi, Kamis (13/11).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Jambi yang juga membuka secara resmi kegiatan
gathering serta Pejabat Pelaksana Tugas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Regional 1
wilayah Jambi.
Sementara itu peserta sendiri berasal dari puluhan
perwakilan perusahaan yang ada dan tersebar di Provinsi Jambi baik berbadan
usaha swasta hingga milik negara. Para peserta gathering selain mendapatkan
penjelasan langsung mengenai BPJS Kesehatan melalui sosialisasi mengenai
proses, tahapan, persyaratan hingga hak dan kewajiban oleh Pejabat Kepala Unit
Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi Willy Galtieri.
Peserta juga mendapatkan tambahan penjelasan mengenai BPJS
ketenagakerjaan Oleh Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nugroho. Beberapa diantaranya
adalah mekanisme pendaftaran, virtual account, hak dan kewajiban hingga proses
tahapan hingga persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Unit Pemasaran BPJS KesehatanKantor
Cabang Jambi, Willy Galtieri menghimbau agar semua badan usaha baik swasta, usaha
besar menengah, usaha kecil dan mikro, hingga BUMN wajib mendaftarkan
pekerjanya ke BPJS Kesehatan. “Paling lambat 1 Januari 2015 perusahaan wajib
mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu dirinya juga berharap agar perusahaan mulai
mendaftar segera secepatnya tanpa menunggu hingga 1 Januari 2015 mengingat
apabila keseluruhan perusahaan mendaftarkan sekaligus akan dikhawatikan pelayanan
dapat terganggu. Dantaranya sistem yang terganggu hingga pelayanan yang tidak
maksimal akibat terbatasnya petugas yang melayani.
BPJS Kesehatan juga diketahui telah bekerjasama dengan
beberapa lembaga dan instansi seperti Kejaksaan dan Dinsosnakertrans Provinsi
Jambi. Dengan adanya kerjasama dengan berbagai pihak maka BPJS Kesehatan salah
satunya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk
memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS
Kesehatan sesuai yang diamanatkan Undang Undang.(hji/reh/lee)
Kanit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi, Willy Galtieri menjawab pertanyaan peserta Gathering. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar