Jambi-Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi akan ditetapkan 1
November 2014 mendatang. Saat ini pihaknya baru menyelesaikan survei tahap
ketiga. Direncanakan pada Rabu (22/10), Dewan Pengupahan akan mendengar
masukan-masukan dari Dinas Soslal tenaga kerja (Dinsosnaker) Kabupaten dan kota
se-Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas
Ketenagakerjaan, pada Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Jambi, Zulpan, Senin (20/10) mengatakan, dia mengatakan bahwa semua kepala
Dinas Sosnaker kabupaten dan kota kita undang termasuk ketua Kadin untuk
mendengar masukan-masukan dari mereka, nantinya masukan itu kita himpun sebelum
pleno.
Hasil pleno nantinya diparipurnakan oleh DPRD Provinsi
Jambi, Jumat (24/10). Setelah disahkan, besaran UMP sesuai kesepakatan berbagai
pihak itu di serahkan ke Gubernur Jambi untuk ditelaah. Menurut aturannya, 60
hari sebelum penerapan UMP, Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMP
tersebut.
Dalam menentukan besaran UMP, katanya, harus terpenuhi dan
diikuti beberapa unsur. Yakni unsur pemerintahan, perusahaan, perwakilan tani
dan buruh, pakar ekonomi dan pakar hukum.
“Unsur pemerintah yakni dinas terkait seperti Sosnaker, Pertambangan,
Perkebunan dan Pertanian. Sementara yang mewakili petani dan buruh yakni DPD
Serikat Tani dan Buruh provinsi Jambi dan yang mewakili perusahaan, yakni DPD
Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Jambi," katanya.
Zulpan memperkirakan kenaikan UMP Provinsi Jambi berkisar
5-15 persen dari UMP tahun 2014. Angka itu dilihat dari berbagai sektor
termasuk pertumbuhan ekonomi di Jambi.
Ketika tanya apakah masih ada perusahaan yang beroperasi di
Jambi yang tidak menerapkan UMP yang ditetapkan pada tahun 2014, Zulpan tidak
memungkiri hal itu, dia mengatakan, Sosnaker kabupaten dan kota hendaknya
selalu mengawasi dan memeriksa perusahaan yang tidak menerapkan UMP itu.
“Masih banyak karyawan yang dibayar di bawah UMP, terutama
perusahaan marginal, perusahaan yang tidak mampu. Itu sebenarnya
ditindaklanjuti oleh Kabupaten/kota, jika mereka memerlukan bantuan provinsi
baru kita turun. Untuk Kabupaten/kota jika ada temuan seperti itu, segera
lakukan pemeriksaan dan tindaklanjuti," imbuhnya.
Dia menambahkan, jika perusahaan tidak memberikan upah
sesuai UMP, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi berupa sanksi
administrasi diantaranya pencabutan izin operasi.(ant/lee)
kapan kepastian UMP jambi 2015.Apakah direvisi UMP yang 1.965000?
BalasHapus