Kamis, 07 Agustus 2014

Air Bersih dan Drainase jadi Temuan BPK


TEMUAN: Proyek drainase yang dibangun 2013 lalu dengan anggaran Rp 25 miliar menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi. BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar 6 persen, yakni Rp 1,2 miliar. Inspektorat Tanjabbar telah menyurati Dinas PU untuk menindaklanjuti temuan tersebut belum lama ini. foto ANDRI DAMANIK/HARIAN JAMBI


Andi Nuzul: Tidak Bayar, Dilaporkan ke Jaksa

TANJABAR-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan kelebihan pembayaran pada proyek drainase yang digelontorkan Dinas PU Tanjabbar pada 2013 lalu. Tak tanggung-tanggung, temuan mencapai Rp 1,2 miliar.

ANDRI DAMANIK, Kualatungkal

DATA yang dihimpun Harian Jambi, temuan terbanyak berada di Dinas PU Tanjabbar, dengan total Rp 8 miliar. Selain proyek drainase, proyek pemasangan pipa air bersih di Parit VI Bram Itam juga menjadi temuan BPK sekitar Rp 300 juta. Selebihnya, adanya kelebihan pembayaran pada proyek jalan lingkungan, pembangunan gedung dan sebagainya.


Kepala Inspektorat Tanjabbar, Yohanes Chan tak menyangkal adanya temuan tersebut. Dari seluruh SKPD di Tanjabbar, Dinas PU menjadi peringkat pertama, temuan terbesar dari BPK RI Perwakilan Jambi.

Pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas PU untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, pihak ketiga diminta mengembalikan uang dengan batas waktu 60 hari.

“Tindak lanjutnya ada di Dinas PU, kita sudah menyurati atas nama Bupati Tanjabbar,” katanya.
Sedangkan temuan yang lama sekitar Rp 25 miliar yang melibatkan ratusan rekanan di Tanjabbar, berangsur-angsur dibayar. Data terakhir, total temuan tersisa Rp 13 miliar, terhitung 2005 di seluruh SKPD di Tanjabbar.

“Kalau yang lama-lama sudah berangsur dicicil, data terakhir berkisar Rp 13 miliar,” kata pria berdarah Minang ini.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar, Ir Andi Ahmad Nuzul, dikonfirmasi Harian Jambi, Rabu (6/8), membenarkan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah mega proyek di Tanjabbar pada tahun lalu.

Katanya, untuk temuan drainase, rekanan sudah mulai menyicil temuan tersebut. Hanya saja, Andi tidak merincikan berapa besaran dana yang dibayarkan ke Negara.

Sementara temuan proyek air bersih, sejauh ini belum dibayarkan pihak ketiga. “Janji rekanan proyek air bersih, langsung dibayar penuh. Sudah ada pembicaraan dengan kita,” kata mantan Staf Ahli Bupati Tanjabbar ini.

Andi menegaskan, jika rekanan tidak beritikad baik melunasi temuan BPK tersebut, dirinya tak segan-segan melaporkan ke pihak kejaksaan. “Kalau tidak mau bayar, kita lapor ke Jaksa,” ungkapnya.

Apakah perusahaan di Blacklist? Andi mengatakan, perusahaan rekanan yang tersangkut temuan BPK, seperti proyek drainase dan air bersih tidak diblacklist. Pasalnya, dalam LHP, BPK hanya mengintruksikan rekanan untuk mengembalikan anggaran akibat kekurangan volume pekerjaan.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanjabbar, Ustayadi Barlian SH meminta rekanan segera menyelesaikan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK pada tahun lalu. Dirinya juga mendukung penuh, upaya Kadis PU melaporkan ke penegak hukum, jika rekanan tidak menyelesaikan temuan tersebut.

“Kita dukung, supaya ada efek jera bagi rekanan, dak tidak main-main dalam mengerjakan proyek pemerintah,”paparnya.

Kendati demikian, adanya temuan dari BPK tak semata-mata kesalahan rekanan, lantaran banyak pihak yang terlibat, seperti pengawas dari Dinas PU maupun pengguna anggaran. Disamping itu, lambannya pengesahan anggaran, membuat rekanan harus pontang-panting menyelesaikan proyek di akhir tahun.

Temuan Honor Rutin

Tak hanya di Dinas PU, temuan BPK juga banyak di sejumlah dinas, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Sekretariat Daerah, Satpol PP dan Dispora Budpar Tanjabbar.

Kepala Inspektorat Tanjabbar, Yohanes Chan menyebut, adanya honor kegiatan rutin menjadi temuan BPK. Anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 100 juta, lantaran tak sesuai dengan keputusan bupati. Disporabudpar juga tersangkut temuan honor kegiatan rutin.

Yohanes menambahkan, temuan di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp 300 juta juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Anggaran sudah ditarik, tapi pertanggungjawabannya tidak ada,”papar dia.
Sementara di Kantor Satpol PP, ditemukan kejanggalan pada pengadaan seragam dinas. BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp 19 juta.(*/lee)

Tidak ada komentar: