Model Rumah KPR di Jambi. |
JAMBI-Memiliki rumah
sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit
pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah
produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan
sampai dengan 90 persen dari harga
rumah.
Ketua DPD
Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Jambi Muhammad Miftah SE kepada Harian Jambi, Kamis (26/6)
mengatakan, KPR di Indonesia, hingga saat ini masih disediakan oleh
perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan
pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.
Disebutkan, kredit
ini digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan
jaminan atau agunan berupa rumah. Walau pun
penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.
Agunan yang
diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR
Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi
Agunan adalah rumah yang sudah dimiliki.
“Karena masuk
dalam kategori Kredit Konsumtif, maka peruntukan
KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat konsumtif seperti pembelian rumah,
furnitur, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang
bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain
sebagainya,” ujarnya.
KPR dapat
membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar
dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak
milik properti sampai nasabah melunasi
kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti
tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.
Dikatakan, karena
semakin banyaknya nasabah yang menginginkan KPR, bank-bank pun berlomba merayu
para nasabahnya menawarkan KPR bersuku bunga rendah. Tak sembarang rendah,
beberapa bank bahkan menawarkan bunga akan tetap rendah (fixed) untuk beberapa tahun pertama.
Bank-bank yang
giat menawarkan KPR pun tak hanya para pemain lama seperti PT Bank Tabungan
Negara Tbk (BTN), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Bank-bank
yang tadinya tidak fokus di KPR pun mulai ikut nimbrung mengerubuti pasar KPR.
Sebut saja PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bank-bank pun
memutar otak untuk bisa berbisnis dan mematuhi aturan BI. Strategi yang paling
gencar dilakukan bank adalah memberikan fixed
rate lebih dari setahun. Ambil contoh, Bank Mandiri yang menawarkan bunga
KPR sebesar 6,75 persen.
Tentu saja,
bunga rendah yang dimaksud tersebut diberikan fixed (tetap) selama beberapa tahun saja. Jika masa kesepakatan
tersebut habis, bank menerapkan bunga floating
(mengambang) atau mengikuti mekanisme bunga pasar hingga cicilan kredit rumah
nasabah lunas.
Pemimpin Bank BNI KLN Abunjani Jambi Arkhaba menuturkan, untuk kredit
konsumtif, BNI menawarkan produk yakni, BNI Griya, BNI
Griya Multiguna, BNI Oto Organik, BNI Fleksi dll, tingkat suku bunga KPR-nya 9,9 persen, untuk
lebih lengkap bisa dilihat di website
resmi BNI, saat ini BNI bekerjasama dengan salah satu developer yaitu CitraLand NGK,”
katanya.
Sementara itu,
salah satu nasabah BTN, Satriadi (PNS) mengatakan, ia
mengambil kredit perumahan untuk kebutuhan jangka panjang. “Lebih baik saya
mengambil kredit rumah daripada harus mengontrak setiap tahunnya, dengan begini
kan nanti akan jadi rumah saya sendiri,”
tuturnya.
Tawaran KPR yang
semakin menarik dan beragam ini membuat pasar perumahan jadi sangat bergairah.
Sebagian kalangan bahkan mulai menjadikan properti sebagai instrumen investasi
yang bisa memberikan hasil tinggi.
Seakan tak mau
benar-benar kebablasan, Bank Indonesia (BI) turun tangan untuk mendinginkan
pasar dengan menaikkan minimal down
payment (DP) kredit dari yang semula bisa hanya 10 persen menjadi
30 persen. Ini berarti, besaran platfon utang yang diperoleh nasabah atau rasio Loan to Value (LTV) menjadi makin kecil,
yakni maksimal 70 persen.
Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Jambi (Unja) Pantun Bukit,
sama dengan leasing dan suransi, KPR juga adalah merupakan bentuk diversifikasi produk yang ditawarkan bank. Jadi
bisa dikatakan bahwa bank melindungi KPR dari belakang.
Tingkat suku bunga yang diberikan oleh bank yang
sekaligus memiliki asuransi, leasing
dan KPR tentu lebih rendah dibandingkan dengan lembaga leasing, seperti Astra, Oto, Adira. Karena itulah masih
banyak nasabah KPR yang lebih memilih bank ketimbang lembaga leasing yang juga memberikan KPR. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar