Halaman

Jumat, 27 Juni 2014

Miliki Rumah dengan KPR


Model Rumah KPR di Jambi.

                                                                               
JAMBI-Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90 persen dari harga rumah.

Ketua DPD Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Jambi Muhammad Miftah SE kepada Harian Jambi, Kamis (26/6) mengatakan, KPR di Indonesia, hingga saat ini masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.

Disebutkan, kredit ini digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan atau agunan berupa rumah. Walau pun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.

Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah rumah yang sudah dimiliki.


“Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif, maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat konsumtif seperti pembelian rumah, furnitur, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya,” ujarnya.

KPR dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai nasabah melunasi kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.

Dikatakan, karena semakin banyaknya nasabah yang menginginkan KPR, bank-bank pun berlomba merayu para nasabahnya menawarkan KPR bersuku bunga rendah. Tak sembarang rendah, beberapa bank bahkan menawarkan bunga akan tetap rendah (fixed) untuk beberapa tahun pertama.

Bank-bank yang giat menawarkan KPR pun tak hanya para pemain lama seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Bank-bank yang tadinya tidak fokus di KPR pun mulai ikut nimbrung mengerubuti pasar KPR. Sebut saja PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Bank-bank pun memutar otak untuk bisa berbisnis dan mematuhi aturan BI. Strategi yang paling gencar dilakukan bank adalah memberikan fixed rate lebih dari setahun. Ambil contoh, Bank Mandiri yang menawarkan bunga KPR sebesar 6,75 persen.

Tentu saja, bunga rendah yang dimaksud tersebut diberikan fixed (tetap) selama beberapa tahun saja. Jika masa kesepakatan tersebut habis, bank menerapkan bunga floating (mengambang) atau mengikuti mekanisme bunga pasar hingga cicilan kredit rumah nasabah lunas.

Pemimpin Bank BNI KLN Abunjani Jambi Arkhaba menuturkan, untuk kredit konsumtif, BNI menawarkan produk yakni, BNI Griya, BNI Griya Multiguna, BNI Oto Organik, BNI Fleksi dll, tingkat suku bunga KPR-nya 9,9 persen, untuk lebih lengkap bisa dilihat di website resmi BNI, saat ini BNI bekerjasama dengan salah satu developer yaitu CitraLand NGK, katanya.

Sementara itu, salah satu nasabah BTN, Satriadi (PNS) mengatakan, ia mengambil kredit perumahan untuk kebutuhan jangka panjang. “Lebih baik saya mengambil kredit rumah daripada harus mengontrak setiap tahunnya, dengan begini kan nanti akan jadi rumah saya sendiri, tuturnya.

Tawaran KPR yang semakin menarik dan beragam ini membuat pasar perumahan jadi sangat bergairah. Sebagian kalangan bahkan mulai menjadikan properti sebagai instrumen investasi yang bisa memberikan hasil tinggi.

Seakan tak mau benar-benar kebablasan, Bank Indonesia (BI) turun tangan untuk mendinginkan pasar dengan menaikkan minimal down payment (DP) kredit dari yang semula bisa hanya 10 persen menjadi 30 persen. Ini berarti, besaran platfon utang yang diperoleh nasabah atau rasio Loan to Value (LTV) menjadi makin kecil, yakni maksimal 70 persen.

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Jambi (Unja) Pantun Bukit, sama dengan leasing dan suransi, KPR juga adalah merupakan bentuk diversifikasi produk yang ditawarkan bank. Jadi bisa dikatakan bahwa bank melindungi KPR dari belakang.

Tingkat suku bunga yang diberikan oleh bank yang sekaligus memiliki asuransi, leasing dan KPR tentu lebih rendah dibandingkan dengan lembaga leasing, seperti Astra, Oto, Adira. Karena itulah masih banyak nasabah KPR yang lebih memilih bank ketimbang lembaga leasing yang juga memberikan KPR. (lee)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar