Halaman

Sabtu, 24 Mei 2014

KPUD Simalungun Harus Bertanggung Jawab Atas Hilangnya 47 Suara Sortaman Saragih


Kronologis Terjadinya Pelanggaran Dilakukan Penyelenggara PEMILU Kab. Simalungun

Tanggal 9 April 2014 dimulai dengan pencoblosan dan penghitungan suara dilanjutkan rekapitulasi perolehan suara Partai Politik dan Caleg Kabupaten Simalungun. Terjadi beberapa kejanggalan pada penyelenggaraan pemilu di banyak TPS antara lain, tertukarnya surat suara antar dapil yang berbeda, surat suara dapil 5 masuk ke dapil 6. 

Kemudian rekapitulasi perolehan hasil suara di TPS sampai larut malam. KPPS menahan-nahan berita acara C1 Partai Politik sampai keesokan harinya yang memungkinkan adanya indikasi perubahan perolehan hasil yang berbeda dan diindikasikan terjadinya tindakan kecurangan (Penggelembungan atau Pengurangan perolehan hasil suara Partai Politik dan Caleg dapat berubah). 

Setelah selesai perhitungan di tingkat TPS selanjutnya dilakukan perhitungan di tingkat Desa/Kelurahan sampai 2 hari terjadi. Disini terjadi pula penahanan sampai 1 hari setelah selesai penghitungan hasil rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan. 

Berita Acara model D1 oleh PPS juga diindikasikan terjadi perubahan yaitu terjadinya tindak kecurangan (Penggelembungan atau Pengurangan perolehan hasil suara Partai Politik dan Caleg yang berubah). Kemudian dilanjutkan 2 hari perhitungan dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan (PPK). 

Pada saat perhitungan surat suara ditingkat PPK ini terjadilah perdebatan ataupun sanggahan dari Saksi Partai Politik karena ditemukan banyak pemilih siluman yang berakibat berubahnya DPT. 

Pada rapat pleno di tingkat Kabupaten Simalungun tanggal 20 April 2014 banyal kami dengar dari saksi kami di tingkat kecamatan (PPK) bahwa terjadi perubahan suara yang di kecamatan yaitu penambahan dan pengurangan perolehan hasil suara partai dan caleg partai politik. 

Hal ini disaksikan secara langsung oleh saudara Mansur Panggabean yang merupakan saksi resmi partai Gerindra Kabupaten Simalungun yang diberi mandat resmi oleh pengurus partai Gerindra Kabupaten Simalungun. 

Pada rapat pleno kabupaten kami menemukan masalah yang timbul sebagai berikut:

1. Banyak terjadi perubahan perolehan suara dari rekapitulasi model D1 dan model BA (rekap tingkat desa dan rekap tingkat Kecamatan).


2. Adanya penggelembungan suara di partai NASDEM yaitu Dapil Simalungun 1 (Caleg Sariadi dan Sahat silitonga) dan Simalungun 5 (Caleg Bernard Damanik dan Jimmi) proses tersebut dilanjutkan pengaduan ke Kepolisian Simalungun sampai saat ini PPS pelaku penggelembungan suara tersebut sedang menjalani proses hukum di Kepolisian Simalungun.

3. Penggelembungan suara di Kecamatan Pematang Sidamanik dengan cara memasukkan 1000 suara pada Caleg Partai Gerindra Robinson Bakkara dan ditingkatan DPR-RI Sumut III 1000 suara atas nama Martin Hutabarat. 

Penggelembungan suara ini dilakukan oleh saksi di tingkat PPK dan kasus ini kami temukan pada saat rapat pleno KPU di tingkat Kabupaten Simalungun. Atas kejadian ini kemudian direkomendasikan agar rapat pleno perbaikan PPK Kecamatan Pematang Sidamanik diulang kembali dan membuat berita acara tentang kejadian khusus tersebut. 

Hasil dari rapat pleno perbaikan PPK Kecamatan Sidamanik tersebut adalah 1000 suara atas nama Robinson dan Martin dihilangkan karena tidak sesuai dengan hasil C1 dan disahkan pada hasil rapat pleno KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 24 April 2014 (Berita Acara perbaikan terlampir). 

Kasus pelanggaran Pemilu ini karena sudah memasuki ranah tindak pidana karena mengubah hasil perhitungan suara. Saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Simalungun (Bukti Terlampir)

4. Terjadi kehilangan surat suara di Kecamatan Bandar, satu hari kemudian ditemukan surat suara yang hilang tersebut, Kejadian ini terjadi kejanggalan dipembuatan Berita Acara Kehilangan dan Berita Acara Temuan. Hal ini menjadi indikasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Simalungun dan diperkuat saat pembukaan kotak suara kehilangan tidak dihadiri oleh Panwas Kecamatan.

5. Tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan yang terjadi dibeberapa TPS.
Demikian kejadian-kejadian khusus yang terjadi pada saat proses rekapitulasi di Kabupaten Simalungun hasil Pleno KPU Kabupaten Simalungun terlampir.


Kemudian hasil tersebut dibawa ke Propinsi Sumatera Utara selanjutnya diplenokan di KPU di Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 April 2014. Kami dengar dan kami mempunyai salinannya bahwa Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara memutuskan hasil rekapitulasi Kabupaten Simalungun tidak ada perubahan.
Pada tanggal 6 Mei 2014 diadakan rapat Pleno perbaikan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Simalungun (Berita Acara Terlampir). 

Berita Acara tersebut diatas ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Simalungun dan tidak ditandatangani oleh saksi dari partai politik. Dengan ini kami saksi Partai Gerindra mempertanyakan keabsahan Berita Acara tersebut.

Untuk menyikapi keabsahan Berita Acara tersebut kemudian KPU Kabupaten Simalungun mengulangi Rapat Pleno Perbaikan yang diberitahukan melalui SMS ke nomor handphone saudara Kurniawan yang mempunyai jabatan sebagai kesekretariatan Kantor DPC Gerindra Kabupaten Simalungun.

Isi SMS mengundang Rapat Pleno di Hotel Sing A Song pada tanggal 7 Mei 2014 pada pukul 20.00 WIB. Rapat Pleno tersebut tidak jadi dilaksanakan karena dua orang komisioner KPU yaitu Adelbert dan Puji tidak hadir. 

Kemudian Ketua KPU Kabupaten Simalungun saudara Porang membuka rapat Pukul 21.45 WIB dan langsung menutup rapat pada saat itu juga. Rapat pleno kita adakan besok kita adakan di Kantor KPU Simalungun dan apabila ada perubahan tempat dan jam akan diberitahukan pada kami menurut Ketua KPU saudara Porang dan Abdul Razak Siregar.

Pada malam hari itu juga kami ke Raya menunggu sampai keesokan harinya di kantor KPU Simalungun, sampai pada sore hari tanggal 8 Mei 2014 kami dapat berita dari internal Partai Gerindra bahwa Rapat Pleno telah selesai dilaksanakan di Rumah Komisioner KPU Simalungun (Ramadani Damanik) tanpa memberitahukan pengurus partai gerindra Kabupaten Simalungun adapun hasilnya terlampir.

Dari hasil Berita Acara tersebut kami temukan kejanggalan :
 
1. DPC Partai Gerindra Kabupaten Simalungun Tidak diberitahukan akan ada rapat pleno perbaikan tersebut sehingga DPC Partai Gerindra tidak mengutus saksinya.


2. Adapun saksi Partai Gerindra yang hadir pada rapat pleno tersebut (Abdul Razak) mengaku pada Mansur Panggabean tidak mempunyai Mandat.

3. Rapat Pleno Perbaikan tersebut seharusnya melibatkan PPK Kecamatan Raya namun itu tidak dilakukan.

4. Rapat Pleno Perbaikan harus minimal berpedoman atau mengacu pada C1 Plano TPS atau PPS.

5. Rapat Pleno perbaikan tersebut tertulis tanggal 7 mei 2014 tapi pelaksanaanya tanggal 8 Mei 2014.

6. Rapat Pleno Perbaikan tersebut seharusnya dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Simalungun, tetapi pelaksanaannya dilaksanakan di rumah salah satu rumah komisioner KPU (Ramadhani Damanik).

7. Dari butir satu, dua,tiga, empat, lima dan enam terjadi rapat Pleno yang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Pemilu.

Dari hasil temuan-temuan tersebut maka kami berharap agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku, Demikian kami sampaikan, untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
(Sumber: Saksi Partai Gerindra Kabupaten Simalungun-MANSUR PANGGABEAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar