Halaman

Rabu, 23 April 2014

Syahrasaddin Keluar Lapas Diduga Pakai Uang "Pelicin"



Syahrasaddin saat diperiksa di Kejati Jambi dan ditahan Selasa 1 April 2014. FOTO Dok Harian Jambi/ EDWIN EKA PUTRA
Kepala Lapas Klas II A Jambi Hendra Eka Putra sempat bingung terkait belum kembalinya tersangka dugaan korupsi Syahrasaddin sejak izin sehari untuk berobat. Namun hingga empat hari Syahrasaddin belum juga kembali ke Lapas Jambi. Diduga kuat ijin keluar Syahrasaddin dari lapas dilapis dengan uang pelicin.

ROSENMAN M, Jambi

Tidak mudah mendapatkan ijin dari Kepala Lapas Klas II A Jambi jika hanya untuk berobat sebelum ada keterangan resmi dari dokter. Namun lain halnya dengan ijin yang didapat Syahrasaddin untuk berobat ke RS Raden Mattaher Jambi. 

Dari penelusuran, justru Syahrasaddin tak ada berobat di RS Raden Mattaher Jambi. Hal itu dinyatakan Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher Ali Imron. Bahkan Ali Imron justru tidak mengetahui bahwa Syaharasaddin berobat di rumah sakit itu.

Menurut sumber Harian Jambi di Lapas Klas II A Jambi, jika seorang tahanan ijin keluar dari LP harus mendapatkan surat resmi permohonan dan dilakukan pengawalan, khususnya tersangka kasus korupsi. Namun hal itu bisa mudah jika ada uang pelicin dari pihak tersangka kepada oknum petugas lapas.


“Sebenarnya tidak mudah mendapatkan ijin keluar dari LP kalau tidak ada surat resmi atau keterangan pihak dokter jika yang bersangkutan ingin berobat. Namun kini hal itu bisa diatur jika pihak tersangka bisa melakukan lobi dengan oknum petinggi di LP Jambi. Dalam hal ini Kepala Lapas Klas II A Jambi pasti kecolongan, karena tersangka tak kunjung pulang meski sudah empat hari,” kata sumber tersebut.

Masih menurut sumber ini, rata-rata para tahanan koruptor mudah mendapatkan ijin keluar dari LP selama beberapa hari dengan imbalan yang lumayan besar. “Sekarang semua bisa diatur, yang penting pelicinnya besar,” katanya.


 
Syahrasaddin Dirawat Selama Empat Hari di RSUD Raden Mattaher Jambi

Karena mengidap vertigo, tersangka kasus dugaan penyimpangan aliran dana rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas Tahun 2012, Syahrasaddin dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Izin tersebut dilakukan oleh pihak Penasehat Hukum pada Rabu (16/4) pekan lalu, mengajukan surat permohonan izin berobat dengan nomor 01/SK/TA/IV/2014 yang ditandatangani oleh Naikman Malau dan Heri Najib, kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Cq Aspidsus dengan keterangan berdasarkan hasil cek Labolatorium Klinik Spesialis Prima, sebagaimana penyakit kliennya dalam keadaan kambuh dan biasanya diperlukan cek rutin.

Olehnya pihak kejaksaan, surat itu diproses. Kemudian pada hari Kamis (17/4) sekitar pukul 15.00 WIB, keluar surat izin dari pihak Kejaksaan untuk berobat yang ditujukan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Sore hari itu, empat orang tim dari pihak Kejati Jambi menjemput tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi untuk dibawa berobat dengan menggunakan mobil operasional kejaksaan.

Yang jemput bukan kita lho, tapi pihak kejaksaan,” ujar Heri Najib selaku penasehat hukum tersangka kepada Harian Jambi, Senin (21/4).

Selanjutnya, setelah dirawat di RS, Syahrasaddin diperiksa oleh Dokter Samsirun. Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka membutuhkan perawatan. Kemudian pihak kejaksaan yang menjaga melaporkan hal tersebut kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati jambi, Masyroby.

“Kato pak Masyroby, silahkan kalo mau dirawat tetapi harus ado keterangan dari dokter yang merawat yang tanggalnyo hari itu jugo,” jelas Herry.

Olehnya, untuk perawatan Syahrasaddin, surat tersebut langsung dibuat dengan membubuhkan tanda tangan dokter yang merawat dan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron dalam kapasitas mengetahui.

Saat magrib, baru masuk ke ruang perawatan, dari IGD. Kalau masalah sakitnyo, dokter lah yang tau,” timpal Herry.

Menurutnya, surat tersebut awalnya hanya untuk izin berobat. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, sehingga Syahrasaddin yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi non-aktif ini memerlukan perawatan. “Itulah yang terjadi sebenarnyo,” tegasnya.

Minggu (20/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Syahrasaddin diperbolehkan oleh dokter untuk kembali ke tahanan.

Lapas Jambi

Dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, dirinya menerima surat keterangan dokter dari pihak pengacara tersangka Syahrasaddin untuk memeriksa kesehatan kliennya itu. Kemudian dilakukan cek kesehatan, berdasarkan surat keterangan dokter klinik Lapas, diketahui bahwa Saddin mengidap sakit Vertigo, dan mengeluh susah tidur.

Kita ajukan surat ke kejaksaan, berdasarkan surat keluhan itu, maka diberikan waktu untuk izin berobat,” ujar Kalapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra kepada Harian Jambi Senin (21/4).

Surat pemberitahuan tahanan sakit, dengan nomor W.05.PAS.I.PK.01.07.01-815 dilayangkan kepada pihak Kejati Jambi, yang menerangkan tersangka merasa sakit dan susah tidur. Sebab keluhan itu, maka wewenang izin tersebut berada pada pihak Kejati Jambi. “Pihak Kejati Jambi juga mengeluarkan surat perintah mengeluarkan tahanan,” kata Hendra.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi

Pihak Kejati Jambi, mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kesehatan tahanan dengan nomor 242/N.5.1/Fd.1/04/2014. Ini dikeluarkan berdasarkan surat pemberitahuan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, yang tertanggal 17 April.

Keterangannya, memerintahkan untuk memeriksa kesehatan Syahrasaddin ke RSUD Raden Mattaher Jamb, pada tanggal 17 April 2014. Kemudian, mengembalikan tahanan tersebut ke Lapas setelah dilakukannya pemeriksaan kesehatan.

Dikatakan oleh penyidik, Agus Irawan, tersangka Syahrasaddin memang diberikan izin untuk perawatan selama empat hari. “Ya memang kita berikan izin, karena kondisi yang memang lagi sakit,” kata Agus Irawan, yang merupakan ketua tim penyidik kasus tersangka Syahrasaddin.

Klarifikasi Berita

Berdasarkan pemberitaan yang dimuat Harian Jambi edisi Senin (21/4) pagi pada halaman 16 yang berjudul Syahrasaddin Keluar Lapas Diduga Pakai Uang Pelicin” adalah kekeliruan dan kekhilafan dari pihak redaksi.

Untuk selanjutnya, telah dilakukannya perbaikan dari pemberitaan tersebut. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi, Hendra Eka Putra terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa Saddin keluar dari Lapas Jambi diduga memakai uang pelicin adalah tidak benar.
Izin keluar sudah sesuai dengan prosedur yang sebenar-benarnya,” sanggah Hendra kepada Harian Jambi  Senin (21/4).

Hal senada juga disampaikan oleh Heri Najib selaku Kuasa Hukum tersangka Syahrasaddin, bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dan tetap patuh kepada peraturan.Kita ikuti aturan yang ada, dan kondisi klien kita memang benar-benar dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan,” ujar Heri kepada Harian Jambi Senin (21/4). (*/lee) (Sumber Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Senin dan Selasa 21-22 April 2014)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar