Halaman

Jumat, 25 April 2014

Menyoroti Pelayanan Publik di Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi

Dari Calo SIM Hingga  Calo Jasa Samsat 
Kondisi loket pada jam 14.00 wib tanggal 4 Maret 2014 di Samsat Jambi

Lembaga pelayanan publik seharusnya memberikan pelayanan yang elok kepada konsumen atau mereka yang membutuhkan pelayanan publik. Memberikan kesan bersahabat dengan pelayanan yang transparan dan tepat waktu menjadi impian masyarakat khususnya di Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi. Namun hal itu masih jauh dari harapan mengingat pelayanan oknum petugas pada kedua instansi itu belum maksimal. Lalu bagaimana temuan Ombudsman Republik Indonesia pada Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi ? Berikut penulusurannya.

ROSENMAN M, Jambi

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia kini semakin menunjukkan kinerjanya terhadap instansi pelayanan publik di Jambi. Belum lama ini Ombudsman Republik Indonesia melakukan supervisi pelayanan publik pada delapan instansi di Kota Jambi. Dua di antaranya yakni Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi. Hasil supervisi tersebut disampaikan pada tanggal 27 Maret lalu kepada instasi terkait. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi M Taufik Yasak mengatakan, hasil supervisi tersebut mencerminkan pelayanan publik pada masing-masing instasi, khususnya di Samsat Kota Jambi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi. Ombudsman meminta temuan-temuan di instasi-instasi itu ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. 

“Hasil supervisi di antaranya ada pelayanan yang masih kurang baik. Mulai dari tidak adanya komponen standar pelayanan hingga praktik
percaloan, tidak menaati prosedur dan lamanya pengurusan pelayanan di instasi tersebut,” ujar M Taufik Yasak.

Menurut M Taufik Yasak, dari supervisi pelayanan publik di Unit Pembuatan SIM Satlantas Polresta Jambi menunjukkan sejumlah temuan pelayanan publik yang kurang baik. Seperti bidang sarana dan prasarana.

Di antara pelanggaran itu yakni tidak terdapat informasi jam/waktu pelayanan, tidak terdapat informasi tentang struktur organisasi, tidak terdapat sistem antrian, terdapat kotak saran tetapi tidak tersedia alat tulis, tidak terdapat unit informasi dan layanan pengaduan.

Kemudian tidak terdapat informasi kawasan tanpa rokok, tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), terdapat petugas yang merangkap sebagai calo dalam pengurusan pembuatan SIM jalur cepat (langsung jadi) dengan biaya sebesar Rp 280.000 (SIM C), Rp 370.000 (SIM A) tanpa ujian tulis dan praktek.

Selanjutnya cek kesehatan dilakukan di Green Therapy dan salon dengan membayar sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tetapi tempatnya kurang representatif. Tanpa kuitansi/tanda terima.

Temuan Ombudsman lainnya yakni petugas pelayanan loket makan sewaktu memberikan pelayanan ke masyarakat, petugas menerima uang pembayaran diluar yang resmi secara terbuka sebagai imbalannya petugas meluluskan pemohon SIM tanpa melakukan ujian tulis maupun praktek.

Percaloan di kantor Samsat Kasat Mata

Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga menemukan sejumlah kejanggalan pelayanan publik di Samsat Kota Jambi. Supervisi pelayanan publik bidang sarana prasarana di Kantor Samsat Kota Jambi itu yakni tidak terdapat Visi, Misi dan Motto Pelayanan, tidak terdapat struktur organisasi. 

Kemudian tidak terdapat informasi tentang jadwal waktu pelayanan, terdapat sistem nomor antrian secara elektronik, tetapi tidak difungsikan, tidak terdapat petunjuk cara pengisian formulir, terdapat ruang tunggu yang memadai, tanpa pendingin ruangan.

Selanjutnya terdapat kotak saran tetapi tidak alat tulisnya, terdapat ruang informasi tetapi tidak ada petugasnya, terdapat nomor telpon/sms pengaduan (082166890088) aktif tetapi tidak ada tanggapan dan balasan, terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan tapi tidak ada petugasnya.

Temuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi lainnya yakni tidak terdapat informasi waktu penyelesaian pelayanan, tidak terdapat informasi tentang jam atau waktu layanan, tidak terdapat ruang bagi masyarakat berkebutuhan khusus.

Kemudian tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), petugas dari kepolisian dan Dispenda Kota Jambi memakai seragam dan sebagian tidak menggunakan name tag dan petugas bersikap kurang ramah dan kurang informatif dalam memberikan layanan.

Temuan khusus Ombudsman RI Perwakilan Jambi yakni ditemukan banyak biro jasa (Calo) yang menawarkan jasa di area Kantor Samsat, petugas piket pelayanan SAMSAT tidak berada ditempat pada saat jam pelayanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Made Sutersen yang menerima hasil supervisi dan pihaknya akan memperbaiki temuan-temuan tersebut. Tanggapannya yakni secara pribadi, kondisi yang disampaikan tidak sesuai dengan hati nurani, terutama masalah SIM. Memang ada oknum-oknum tertentu yang masih melakukan pelanggaran.

Terkait calo terjadi karena masyarakat tidak sabar dalam menunggu pelayanan, pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) kurang maksimal, kami akan perbaiki temuan Ombudsman. Hambatan: pembayaran di bank, hal ini merepotkan kepada pengaju yang  belum lulus karena pengaju tersebut meminta uang dimaksud. (*/lee)

***
Supervisi Pelayanan Publik di Kantor SAMSAT Kota Jambi
Sarana Prasarana
  1. Terdapat informasi tentang dasar hukum yaitu Perda Nomor 3 dan 4 Tahun 2002.
  2. Tidak terdapat Visi, Misi dan Motto Pelayanan
  3. Tidak terdapat struktur organisasi.
  4. Terdapat informasi alur pelayanan.
  5. Terdapat informasi  produk dan tarif layanan.
  6. Terdapat informasi tentang mekanisme pelayanan STNK, BBN II dan cek fisik kendaraan bermotor.
  7. Tidak terdapat informasi tentang jadwal waktu pelayanan.
  8. Terdapat sistem nomor antrian secara elektronik, tetapi tidak difungsikan.
  9. Terdapat loket-loket pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan (registrasi, pengambilan, informasi dan kasir).
  10. Tidak terdapat petunjuk cara pengisian formulir.
  11. Terdapat ruang tunggu yang memadai, tanpa pendingin ruangan.
  12. Terdapat kotak saran tetapi tidak alat tulisnya.
  13. Terdapat layanan Drive Thru.
  14. Terdapat ruang informasi tetapi tidak ada petugasnya.
  15. Terdapat nomor telpon/sms pengaduan (082166890088) aktif tetapi tidak ada tanggapan dan balasan.
  16. Terdapat unit informasi dan pengelola pengaduan tapi tidak ada petugasnya.
  17. Tidak terdapat informasi waktu penyelesaian pelayanan.
  18. Tidak terdapat informasi tentang jam atau waktu layanan.
  19. Terdapat peringatan untuk tidak berurusan dengan calo.
  20. Tidak terdapat ruang bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
  21. Terdapat informasi larangan merokok di ruang pelayanan.
  22. Tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat.
  23. Petugas dari Kepolisian dan Dispenda memakai seragam dan sebagian tidak menggunakan name tag.
  24. Petugas bersikap kurang ramah dan kurang informatif dalam memberikan layanan.
Temuan Khusus
  1. Ditemukan banyak biro jasa (Calo) yang menawarkan jasa di area Kantor Samsat.
  2. Petugas piket pelayanan SAMSAT tidak berada ditempat pada saat jam pelayanan.
Tanggapan
  1. Secara pribadi, kondisi yang disampaikan tidak sesuai dengan hati nurani, terutama masalah SIM. Memang ada oknum-oknum tertentu yang masih melakukan pelanggaran.
  2. Terkait calo terjadi karena masyarakat tidak sabar dalam menunggu pelayanan.
  3. Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) kurang maksimal.
  4. Kami akan perbaiki temuan Ombudsman.
  5. Hambatan: pembayaran di bank, hal ini merepotkan kepada pengaju yang  belum lulus karena pengaju tersebut meminta uang dimaksud.
****

Supervisi Pelayanan Publik di Unit Pembuatan SIM Satlantas Polresta Jambi
Sarana Prasarana

  1. Terdapat Informasi tentang Dasar Hukum yang berlaku yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Terdapat Visi, Misi, dan Motto pelayanan serta Nilai-Nilai dan Budaya Kerja.
  3. Terdapat informasi tentang syarat, dan alur pelayanan penerbitan SIM baru.
  4. Terdapat informasi tentang tarif layanan pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010.
  5. Terdapat himbauan lebih baik ujian berulang-ulang dari pada mati di tengah jalan.
  6. Terdapat ruang unit tilang dan call center 082372106000 (aktif).
  7. Tidak terdapat informasi jam/waktu pelayanan.
  8. Tidak terdapat informasi tentang struktur organisasi.
  9. Terdapat ruang tunggu yang memadai.
  10. Terdapat himbauan untuk waspada praktek percaloan dalam pembuatan SIM.
  11. Terdapat 6 loket pelayanan yang meliputi : Loket 0 Dokumen, Loket 1 Registrasi, Loket 2 Ujian Teori, Loket 3 Ujian Praktek, Loket 4 Identifikasi dan Loket 5 Produksi Sim.
  12. Tidak terdapat sistem antrian. 
  13. Terdapat fasilitas ujian tertulis dan praktek SIM tetapi tidak digunakan.
  14. Terdapat kotak saran tetapi tidak tersedia alat tulis.
  15. Tidak terdapat unit informasi dan layanan pengaduan.
  16. Tidak terdapat informasi kawasan tanpa rokok.
  17. Tidak terdapat Indeks Kepuasan Masyarakat.
  18. Terdapat petugas yang merangkap sebagai calo dalam pengurusan pembuatan SIM jalur cepat (langsung jadi) dengan biaya sebesar Rp 280.000 (SIM C), Rp 370.000 (SIM A) tanpa ujian tulis dan praktek.
  19. Cek kesehatan dilakukan di Green Therapy dan salon dengan membayar sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tetapi tempatnya kurang representatif. Tanpa kuitansi/tanda terima
  20. Untuk foto membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  21. Petugas pelayanan loket makan sewaktu memberikan pelayanan ke masyarakat.
  22. Petugas menerima uang pembayaran diluar yang resmi secara terbuka sebagai imbalannya petugas meluluskan pemohon SIM tanpa melakukan ujian tulis maupun praktek.  
Hasil Pembuatan SIM tanpa Ujian di Polresta Jambi

Informasi alur dan prosedur penerbitan SIM di Polresta Jambi



Kondisi loket pengaduan jam 14.00 wib tanggal 4 Maret 2014 di Samsat Jambi




Motto, Nilai-Nilai dan Budaya Kerja di Polresta Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar