Halaman

Senin, 10 Maret 2014

Pasar Tanpa Batas, Berniaga Online Semakin Merambah


Jambiniaga.com

Membuka peluang usaha kini tak lagi sulit bagi orang-orang kreatif. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi internet, berniaga secara online kini semakin merambah hingga ke daerah. Bahkan model niaga satu ini semakin banyak digandrungi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Aneka produk juga cukup beragam disajikan secara online. Berniaga tanpa batas ruang menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha tersebut.
ROSENMAN M, Jambi
Kita tentu tak asing lagi dengan situs Tokobagus.com dan Berniaga.com. Dua situs niaga secara online ini cukup terkenal dan bahkan menjadi “lapak” jual beli berbagai ragam produk, baik produk baru, maupun bekas. Daya tarik berniaga secara online ini semakin berkembang hingga ke daerah, termasuk Jambi.
Di Jambi, ada satu “lapak” onlien yang banyak menjual berbagai produk secara online. Adalah Jambiniaga.com. Slogan “Jual Untung, Beli Beruntung”  kini sudah banyak tersaji ragan produk di Jambi yang dijual secara online. 

Produk yang disajikan mulai dari properti, elektronik, sandang pangan, daget, otomotif dan ragam produk lainnya. Di bidang properti seperti rumah, kantor, tanah, kontrakan, perumahan, kost, ruko/kios, sekolah, hotel/penginapan, gedung pertemuan  dan properti lainnya.
Kemudian bidang otomotif  berupa mobil dan motor, alat berat, aksesoris motor, aksesoris mobil, sewa/rental kenderaan, spare part. Produk yang disajikan secara online oleh “lapak” Jambiniaga.com yakni berupa jenis handphone.
Ragam handphone seperti Apple, Android, Blackberry, Tablet PC, Windows Mobile,       PDA/Smartphone, Windows 7 Phone, Aksesoris Handphone  dan jenis Handphone lainnya.
Selanjutnya produk jenis komputer, Notebook, Komputer PC, Printers,  Scanners, Proyektor, Server, Software Komputer, Game Komputer, Aksesoris Komputer dan lainnya. 
Minat penjual dan pembeli untuk belanja lewat online di Jambi kini semakin menjanjikan. Produk yang dipasarkan secara online oleh Jambiniaga.com yakni jenis fashion seperti pakaian pria, pakaian wanita, pakaian anak-anak, pakaian muslim, pakaian seragam , batik , kaos, kacamata, sepatu, tas  dan fashion lainnya. Tak hanya itu. Sejumlah produk makanan juga ditawarkan lewat online. 
Interaksi penjual dan pembeli di lapak Jambiniaga.com juga meningkat tajam dengan 500 pengunjung setiap harinya. Transaksinya juga mempertemukan penjual dan pembeli dengan menghubungi pemilik situs Jambiniaga.com dan disampaikan kepada penjual dan pembeli.
Sementara ada juga Bukalapak.com, Sangkek.Com. Tiga situs berniaga online di Jambi kini semakin dikenal masyarakat Jambi. Produk-produk yang dipasarkan juga cukup beragam di dua situs berniaga secara online tersebut.

Niaga Lewat Jejaring Sosial
Selain situs website resmi, berniaga secara onlien juga merambah ke media jejaring sosial. Medis jejaring sosial juga dimanfaatkan pelaku usaha kreatif dalam hal memasarkan berbagai ragam produk.
Adapun nama-nama group facebook sebagai wadah berniaga online yakni Forum Jual Beli, Jambi Berniaga, Forum Jual Beli Regional Jambi, Berniaga Khusus Jambi, Kota Lapak Bebas Dari Jambi, dan Forum Jual Beli Kaskuser Jambi.
 
Sejumlah media jejaring dengan group berniaga secara online tersebut semakin bergairah bagi pasar jual beli produk dan barang bekas. Wadah “lapak” tanpa batas ini kini semakin digandrungi banyak komunitas sebagai salah satu peluang usaha sampingan.
Keuntungan Beli Online
Seperti dilansir detik.com, ada keuntungan dan kerugian jual beli secara online. Tumbuh pelanggan internet di Indonesia juga mempengaruhi tampilan bisnis internet . Di antara bisnis internet jual beli online. Belanja online adalah menyenangkan.
Tanpa perlu mengunjungi toko atau mal kita bisa berbelanja. Cukup dengan modal internet dan sistem komputer telah memiliki kemampuan untuk membuka website toko berbasis web , pesan langsung dipilih produk setelah mentransfer uang beberapa hari kemudian produk yang sampai di rumah pemesan.
Bahkan saat ini melalui situs media sosial Facebook, Grup BB dan juga yang lain jumlah berlebihan untuk melakukan sesuatu. Namun di balik itu harus ada kemudahan kekurangannya.
Berikut adalah pro dan kontra dari belanja online : manfaat belanja online, praktis dan menghemat waktu Anda. Untuk mengambil kursi atau meletakkan ​​komputer kita langsung  bisa berbelanja sejumlah produk pakaian, peralatan medis elektronik dan sebagainya.
Kita tidak perlu membeli pakaian butik atau mal. Hanya membuka website toko pakaian berbasis web kemudian tinggal memilih hal-hal yang kita inginkan. Belanja dapat dicapai kapan saja dan di mana saja asalkan ada akses internet.
Banyak Pilihan Produk
Toko internet menyediakan apa yang harus kita butuhkan. Dari barang-barang yang mudah dan terjangkau. Kita tinggal membuka situs internet yang memberikan kebutuhan kita.
Untuk membeli perangkat digital hanya membuka situs web menulis sebuah toko elektronik dan sebagainya. Jauh lebih menyenangkan lagi Anda dapat membuat perbandingan harga di satu toko ke toko yang berbeda.
Harga Relatif Murah
Sebagian besar pengecer online yang lebih murah daripada toko konvensional. Kita dapat membuat perbandingan harga di pasar. Karena pemilik toko online biasanya tidak perlu memberikan sebuah kios khusus untuk memastikan bahwa mereka dapat menyimpan uang pada biaya operasi dan juga yang lain karena itu toko online biasanya dapat menjual barang lebih murah daripada di pasaran. Bahkan beberapa penawarkan barang grosir untuk memastikan bahwa biaya lebih murah.
Kekurangan Belanja Secara Online
Produk tidak dapat dicoba, itu pasti. Bila mencari pakaian, terutama pakaian atau yang lain kita tidak bisa mencoba. Sesungguhnya pengecer online menyediakan ukuran. Kita harus memberikan pertimbangan terhadap ukuran yang tercantum di toko berbasis web. Tidak dapat berisi kain, kain dll bagaimana kehalusan.
Standar dari barang tidak sesuai. Di situs toko berbasis web yang ditampilkan adalah foto atau gambar barang yang ditawarkan. Kesamaan dari barang foto atau gambar yang kita lihat di sekitar monitor tidak bisa seratus persen persis sama.
Mungkin yang mirip dengan barang awal hanya 75-sembilan puluh persen saja. Sudah sekitar pengaruh dari pencahayaan dan memantau pembeli komputer.
Pengiriman Mahal. Tentunya produk yang kita beli tidak selalu langsung kita dapat mengambil. Pemilik toko online masih memerlukan jasa pengiriman. Dan siapa yang menentukan pengiriman produk yang memiliki barang-barang tersebut pengirimaan jasa JNE , TIKI , Pos Indonesia , dan sebagainya.
Risiko Penipuan
Mengingatkan kita terhadap toko berbasis web yang adalah hanya penipu. Pastikan belanja yang dapat diandalkan wbsite online. Bahayanya : cash terus dipindahkan meskipun tidak dalam produk yang dikirim dan tidak pernah dikirimkan selamanya. (*/lee)
***
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online
Seperti dilansir www.hukumonline.com, seorang pengamat hukum Teguh Arifiyadi SH MH mengatakan, dengan pendekatan utama pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (“UU ITE”). Pendekatan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli/Belanja secara Online dengan pendekatan UU PK.
Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian  hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Poin (g) yakni hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online), sesuai Pasal 7 UU PK adalah: a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hingga poin (g). Menurut Teguh Arifiyadi, jual beli secara online dilindungi Undang Undang. (net/lee) (Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Senin 10 Maret 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar