Halaman

Rabu, 19 Februari 2014

Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan UMP Jambi


Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Foto Andri Mustari/HARIAN JAMBI


Pesatnya perkembangan perekonomian saat ini, disertai pula dengan berkembangnya banyak perusahaan di Kota Jambi. Baik itu perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian, perkebunan, pertanian, atau pun lainnya.

ANDRI MUSTARI, Jambi

Banyaknya perusahaan swasta yang ada di Jambi, membuat pemerintahan setempat mengambil kebijakan untuk membuat  peraturan yang berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi, yang bertujuan untuk mengatur persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja sebagai karyawan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi.

Perda untuk Kesejahteraan Pekerja

Pengamat Hukum dari Perguruan Tinggi Univeritas Jambi Prof Dr Jhoni Najwan, ia mengatakan “Perda yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mewujudkan sebuah ketertiban dan keadilan bagi masyarakat, khususnya para tenaga kerja, ungkapnya.

Perda merupakan sebuah produk hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk mensejahterakan karyawan. Setiap perusahaan yang berdiri di Provinsi Jambi, harus mengikuti acuan atau pun aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. “Aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap perusahaan yang ada di Provinsi Jambi, lanjut Jhoni.

Gubernur Provinsi Jambi Hasan Basri Agus (HBA) telah menetapkan sebuah keputusan Nomor 610/Kep.Gub/Disnakentrans tentang Upah Minimum Provinsi Jambi tahun 2014. Yang menetapkan Upah Minimum Tenaga Kerja berjumlah Rp 1.502.230 per bulan. Disampaikan oleh Drs Zulpan MH yang juga Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, bahwa “gubernur telah menetapkan gaji setiap karyawan sebesar Rp 1.502.230 per bulan melalui Perda nomor 610 tahun 2014 tentang UMP Jambi, ungkap Zulpan.

Peraturan Daerah tentang UMP Jambi, mengacu kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2013, di dalam ketentuan umumnya membahas tentang makna dari ketenagakerjaan, pengusaha, perusahaan dan upah yang diberikan oleh pengusaha ataupun perusahaan, di undang-undang ini hal yang demikian dibahas lebih rinci. “UMP Jambi mengacu kepada Undang-Undang nomor13 tahun 2003, lanjut Zulpan.
 
Juga dijelaskan oleh Jhoni tentang tujuan dan landasan dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tersebut, ia mengatakan bahwa, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 itu, bertujuan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945, selain itu Ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koodinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah dan hal ini juga bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Selain itu undang-undang ini juga memberikan sebuah ketegasan kepada setiap perusahaan atau pengusaha untuk bisa berlaku adil dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap tenaga kerja. “
Undang-Undang no 13 tahun 2003 pada Bab tiga menjelasakan dan mengnegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha atau perusahaan, ” ungkap Jhoni.

UMP dan Upah Minimum

Gaji pokok dan Upah Minimum Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh gubernur tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Gaji Pokok merupakan sebuah komponen dari Upah Minimum yang telah ditetapkan, dan UMP adalah gaji yang diperbolehkan yang hanya memiliki tunjangan tetap, apa bila gaji pokoknya kecil maka tunjangannya harus bisa berimbang dengan gaji pokok, yang totalnya bisa mencapai jumlah UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Zulpan. 


Zulfan. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Foto Andri Mustari/HARIAN JAMBI

“Gaji pokok itu diperbolehkan lebih kecil asal tunjangannya bersifat tetap, seperti uang makan, atau pun uang transportasi dan jumlah nilainya sama dengan UMP yang telah ditetapkan, ungkap Zulpan.

Jumlah upah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, merupakan sebuah nilai aman bagi kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu setiap tahunnya UMP ini bisa naik, dengan melihat perkembangan perekonomian masyarakat dan hal ini merupakan sebuah pertimbangan dari pemerintah bahwa, untuk mencapai kesejahteraan para tenaga kerja maka haruslah ada sebuah aturan yang harus dipatuhi oleh para pengusaha.

Aataupun perusahaan untuk bisa mewujudkan kesejahteraan karyawan dengan nilai Rp 1.502.230 itu, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah-langkah dalam membentuk sebuah aturan. Nilai Rp 1.502.230 merupakan titik aman bagi karyawan untuk bisa menghidupi keluarganya. “Rp 1.502.230 merupakan titik aman bagi karyawan untuk bisa mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ungkap Zulfan.

Di dalam Perda tentang UMP dibahas berbagai macam upah yaitu upah bulanan, upah harian, upah borongan. Upah yang disebutkan di dalam UMP ini semuanya bersifat tetap, atau yang dikenal dengan tunjangan dan nilainya harus bersifat tetap atau berkelanjutan yang juga harus sesuai dengan UMP, upah yang disebutkan diperbolehkan untuk melebihi nilai UMP namun untuk kurang dari UMP hal itu tidak diperbolehkan dan hal inilah yang sangat dilarang oleh pemerintah. “Upah di atas UMP itu boleh, tapi kalau kurang dari UMP itu tidak diperbolehkan,” ucap Zulpan. 

Sanksi untuk Perusahaan Tak Taat Aturan

Perusahaan yang memberlakukan upah karyawan yang di bawah UMP maka akan dikenakan sanksi, hal ini pun telah diberlakukan oleh Disnakertrans kepada perusahaan tertentu, saat ditanya nama perusahaan tersebut, Zulpan enggan menyebutkan namanya. “Disnakertrans pernah  memberlakukan sanksi kepada perusahaan tertentu, akan tetapi nama perusahaan tidak boleh saya sebutkan, ungkap Zulpan lagi.
 
Dengan jumlah nilai UMP yan telah ditetapkan tentunya pihak pengusaha ataupun perusahaan harus membayar upah karyawannya minimal sesuai dengan jumlah UMP dan harapannya bisa melebihi standar itu. “Pengusaha ataupun perusahaan, harus membayar karyawannya sesuai dengan jumlah UMP yang telah ditetapkan, ungkap Zulpan lagi.

Menurutnya lagi setiap pengusaha ataupun perusahaan sangat dilarang keras untuk tidak membayar karyawanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan, UMP merupakan sebuah upah yang bersifat tetap, UMP tidak mengenal sebuah potongan ataupun bertitik ukur kepada ketidakhadiran karyawan, yang dikatakan UMP adalah sebuah upah yang tetap dan nilainya pun tetap.

Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, merupakan sebuah lembaga yang mengawasi berjalannya Perda tersebut, hal ini pun selalu dilakukan oleh Disnakentrans untuk melakukan sebuah pengawasan terhadap perusahaan atau pengusaha yang ada di Provinsi Jambi, selain melakukan pengawasan, Dinaskentrans juga selalu melakukan sebuah sosialisai terhadap penerapan yang dilaksanakan oleh setiap perusahaan ataupun pengusaha. “Disnakertrans selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap Perda tersebut, tutur Zulpan.

Pengawasan Bukan Hanya Tugas Disnakertrans

Jhoni Najwan juga menambahkan bahwa, lembaga yang melakukan pengawasan sebaiknya bukan saja Disnakertrans, akan tetapi alangkah baiknya, pengawasan ini juga dilakukan oleh dinas-dinas terkait untuk melakukan sebuah pengawasan, seperti dinas perindustrian, pertanian, perkebunan maupun juga dinas perizinan, sehingga pengawasan yang dilakukan bisa benar-benar terealisasi dengan baik.  

Menurutnya, sebuah aturan haruslah ditaati dengan baik oleh pihak pengusaha maupun pihak perusahaan, apa hal ini dijumpai sebuah pelanggaran yang ditemui dilapnagan maka pengusaha atau perusahaan itupun harus bisa mendapatkan sebuah sanksi yang berlaku, baik sanksi adminitrasi, seperti teguran melalui surat, sedangkan apabila sanksi administrasi tidak diindahkan maka, pemerintah berhak memberikan sebuah sanksi yang tegas lagi dengan mencabut hak usahanya. “Aturan tetaplah aturan, bagi yang melanggar tentunya mendapatkan sanksi, baik sanksi ringan maupun sanksi yang berat seperti pencabutan perizinan usahanya, tegas Jhoni. 

Zulpan juga menambahkan bahwa perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Provinsi Jambi berjumlah kurang lebih 2.200 perusahaan, perusahaan yang telah terdaftar merupakan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap dan upah yang diterapkan di karyawan pun telah mengikuti UMP. “Perusahaan yang terdafar berjumlah kurang lebih 2.200 perusahaan dan perusahaan ini pun telah mengikuti UMP yang telah ditetapkan, lanjut Zulpan.

Namun menurut Zulpan lagi, sesuai dengan pantauan di lapangan, tidak menutup kemungkinan saat ini masih banyak perusahaan yang  tidak terdaftar dan belum mengetahui standar UMP yang telah ditetapkan oleh Provinsi Jambi. 

Selain itu menurutnya perusahaan yang belum terdaftar adalah perusahaan swasta, perusahan sawsta pun masih banyak yang tidak mengetahui jumlah UMP Jambi. “Saya yakin masih banyak perusahaan yang belum terdaftar dan juga masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui tentang UMP Jambi, ucap Zulpan.

Dalam aturan telah dikatakan bahwa, setiap perusahaan maupun pengusaha sejak didirikannya sebuah bangunan ataupun tempat usahanya selama 30 hari lamanya maka, perusahaan tersebut harus mendaftarkan usahanya di Disnakertrans terdekat. 

Apa bila hal itu tidak dilakukan maka pihak pengawas berhak menginvestigasi di lapangan untuk mencari tahu tentang tujuan didirikanya tempat perusahaan atau pabrik  yang akan dijalankannya. Setelah 30 hari berjalan usahanya, maka pihak pengusaha maupun perusahan harus bisa mendaftarkan perusahaanya ke disnakertrans terdekat, ungkap Zulpan.

Masih Banyak Kapitalis

Banyak perusahaan saat ini masih banyak menganut paham kapitalis, yaitu mempunyai modal sedikit dengan menginginkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Hal seperti inilah yang sebenarnya yang tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan. Mestinya harus ada sebuah transparansi antara perusahaan, pengusaha kepada karyawan, dengan menetapkan upah karyawan sesuai dengan UMP, yang tentunya juga bisa menguntungkan bagi perusahaan. “Perusahaan saat ini masih banyak menganut paham kapitalis dengan keinginan sebuah keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tambah Jhoni.

Untuk mengetahui perusahaan yang belum memberlakukan UMP kepada kary
awanya, maka Disnakertrans akan melakukan observasi ke lapangan. Banyaknya dari pengaduan masyarakat maupun dari media bahwa masih banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMP kepada karyawanya, membuat Disnakertrans telah membuat sebuah program dan rencana di tahun 2014, untuk mendata setiap lima perusahaan dalam waktu satu bulan, apabila pelanggaran itu ditemukan, maka pihak Disnakertrans akan memberikan sanksi administrasi terlebih dahulu. 

Wajib Jamsostek

Selain itu, Zulpan juga menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang, maka perusahaan tersebut wajib memberikan sebuah Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) dan hal ini hukumnya wajib untuk diterapkan oleh pihak perusahaan. 

Zulpan mengharapkan, adanya peraturan ini, akan menjadi tolak ukur dan sebagai acuan perusahaan untuk bisa menerapkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya menerapkan Upah Minimum Karyawan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Perusahaan harus menerapkan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Pada tahun 2014 ini, Disnakertrans akan rutin untuk melakukan sebuah pengawasan dan pembinaan, untuk bisa memberikan sebuah kesejahteraan bagi karyawannya, melalui penerapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam memberlakukan perda UMP.  (*/ini)(SUMBER: HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 19 FEB 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar