Halaman

Rabu, 26 Februari 2014

PAD Kota Jambi Targetkan Retribusi Parkir Rp 4,2 Miliyar



BARRIER GATE: Kota Jambi saat ini, memiliki palang parkir otomatis (barrier gate) sebanyak delapan barrier gate. Namun, hanya lima diantaranya yang masih berfungsi dengan baik.FOTO-FOTO: ANDRI MUSTARI/HARIAN JAMBI

Sebagai salah satu badan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi, lembaga pengelolaan parkir dibebankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), untuk mampu mencapai PAD sebesar Rp 4,2 miliyar di Tahun 2014 ini. Yang sebelumnya (Tahun 2013), hanya dibebankan Rp 4 miliyar.

ANDRI MUSTARI, Jambi

Informasi ini disampaikan Ramlan Syah, Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi. Ia membenarkan adanya peningkatan target retribusi yang diberikan oleh Pemkot.
“Pengelolaan Parkir Kota Jambi untuk tahun ini, harus kerja keras untuk bisa mencapai target yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp 4,2 miliyar,” ungkapnya.

Akan tetapi, pihak pengelola parkir Kota Jambi akan selalu berusaha agar mampu meningkatkan PAD yang diperoleh dari retribusi parkir, dengan angka yang ditargetkan oleh pemerintah kota tersebut. Mereka yakin, akan mampu mencapai target yang telah ditentukan bahkan lebih.

“Kita akan berusaha dan optimis bahwa tahun ini, retribusi parkir guna penghasil PAD akan melebihi taret yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baginya, target yang diberikan pemerintah kota tersebut merupakan motivasi bagi pelaksana petugas parkir, untuk dapat bekerja lebih giat lagi. Pekerjaan tersebut tidak dijadikan sebagai beban berat yang harus dijalankan.

Pengelola Parkir Kota Jambi, menerapkan kepada pekerjaanya untuk bisa menjalankan pekerjaan dengan santai tanpa harus ada beban. Yang terpenting adalah pekerjaan dengan serius dan konsisten.
“Target itu motivasi, kerja itu jangan dibuat berat. Santai be, yang penting fokus, serius dan konsisten,” lanjutnya. 

Dalam proses untuk mencapai target Rp 4,2 miliyar, pengelola parkir akan mengimbanginya dngan sebuah keseriusan dalam melaksanakan pekerjaan oleh para petugas parkir itu sendiri. Kerjasama dengan instansi, juga dengan adanya kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan, untuk bisa saling menghargai dan memahami profesi yang dilaksanakan oleh para petugas parkir. Dan selanjutnya, agar masyarakat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, yang harus mematuhi sebuah peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Jambi.

Aktifkan Barrier Gate

Untuk menjalankan sebuah aturan, tentunya akan mendapatkan berbagai hambatan dan kendala yang akan banyak ditemui dilapangan. Beberapa kendala yang ditemui adalah kurangnya sebuah kesadaran oleh masyarakat sebagai pengguna jalan dan juga tidak didukungnya sebuah sarana dan pra sarana yang memadai. 

Dalam hal ini, Lembaga Pengelola Parkir Kota Jambi mengambil beberapa langkah untuk bisa meningkatkan PAD. Dengan cara mengaktifkan Palang Parkir Otomatis yang dikenal dengan barrier gate dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para petugas parkir di lapangan. 

“Kita telah mengaktifkan barrier gate dan menanamkan sebuah ketegasan kepada petugas di lapangan, untuk bisa memungut retribusi masyarakat sebagai pengguna jalan,” ungkap Ramlan. 

Lanjutnya, pengaktifan barrier gate ini pun telah dilakukan. Sebanyak lima barrier gate yang tersedia saat ini. Terhitung, sebanyak lima barrier gate yang telah dinyatakan aktif. Namun tiga lainnya dinyatakan non active, karena mengalami kerusakan di bagian dynamo pada mesin.

Umumnya, barrier gate yang belum secara optimal dijalankan adalah barrier gate untuk roda dua. Sedangkan barrier gate untuk roda empat sudah mendekati kata optimal untuk difungsikan atau dijalankan. 

“Dari delapan barrier gate, baru lima yang difungsikan. Tiga diantaranya mengalami kemacetan di bagian dynamo. Secara umum yang belum optimal itu hanya barrier gate untuk sepeda motor,” ungkapnya.

Pemahaman Petugas Masih Minim
 
Dalam penggunaan barrier gate pun masih menemukan sebuah kelamahan. Kelemahannya adalah saat ini masih kurangnya pemahaman para petugas dalam menggunakannya. Selain itu, pengguna jalan masih sangat padat, sehingga sering terjadi sebuah desakan kendaraan. 

Ini kerap menyebabkan petugas merasa kewalahan dalam mengatur pengguna jalan. Apalagi pada umumnya, masyarakat yang ingin memasuki kawasan Pasar Kota Jambi ini selalu ingin cepat, tanpa memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhinya. 

“Kelemahan yang ditemui juga bisa dilihat masih kurangnya pemahaman bagi para petugas dalam mengoperasikan barrier gate. Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan selalu ingin cepat. Sehingga sering terjadi sebuah kemacetan dan desakan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Ramlan. 

Pengadaan palang pintu atau barrier gate mengunakan anggaran yang dialokasikan pada tahun 2012. Ini pun menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Langkah ini pun cukup efektif dalam proses meningkatkan PAD melaui retribusi parkir.(*/poy)

 ********

Parkir Pasar
Mampu Raup Rp 9 Juta per Hari

Sejak diaktifkannya palang parkir otomatis (barrier gate), pengelola parkir di Pasar Kota Jambi mampu meraup hasil hingga Rp 9 juta lebih. Padahal sebelumnya, pengelola parkir hanya bisa mendapatkan retribusi Rp 6 juta per hari.

KANTOR: Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 1 Pasar Kota Jambi.
“Terhitung, para petugas parkir yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi mampu mengumpulkan uang retribusi kendaraan sebesar Rp 8,7 juta sampai dengan Rp 9,2 juta per harinya. Ini sejak diaktifkan barrier gate. Sebelum diaktifkan, sehari itu Cuma dapat Rp 6 juta per hari,” ungkap  Ramlan Syah, Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi. 

Dengan adanya barrier gate ini ia menurutnya, mampu meminimalisir adanya kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Kebocoran tersebut maksudnya, kecolongan atas penerobosan pengguna jalan yang enggan membayar uang parkir.

Selain adanya barier gate, pihak pengelola parkir juga berupaya untuk meningkatkan para anggotanya untuk bersifat tegas kepada para pengguna jalan, untuk bisa membayar uang masuk kawasan perkotaan atau pasar Kota Jambi. 

Bukan hanya itu, Ramlan Syah juga menerapkan sebuah sistem untuk mempersempit gerak para pengguna jalan, agar tidak melakukan penerobosan barrier gate yang telah difungsikan. Dengan cara, menghalangi kendaraan agar tidak menerobos barrier gate. Hal ini tentu dilakukan oleh petugas parkir yang sedang berjaga.

Pengguna Jalan Asal Terobos


Pengelola parkir kerap mengalami kesulitan dalam menertibkan pembayaran parkir. Kendala tersebut lebih disebabkan atas tidak disiplinnya pengguna jalan, yang kerap menerobos palang parkir tanpa membayar. Ini dibenarkan Waitir, Petugas Penjaga Barrier Gate.

PALANG PARKIR: Aktivitas petugas pengelola parkir, saat memungut biaya parkir kepada pengguna jalan di kawasan Pasar Kota Jambi.
“Kendala yang diperoleh salah satunya adalah seringnya pengguna roda dua menerobos masuk tanpa membayar uang retribusi yang telah ditetapkan. Mereka menerobos disaat kami memungut kendaraan yang lainya. Namanya juga antri dan saat itulah mereka banyak menerobos,” ujarnya. 

Waitir telah bekerja sebagai petugas parkir selama 10 tahun lebih. Dengan adanya kebijakan tentang pemasangan  ini, ia merasa cukup tertolong. Pendapatan per harinya pun mengalami peningkatan.
“Dengan adanya palang pintu ini, kami merasa terbantu. Pendapatan dalam per hari pun ada peningkatan,” ungkap Waitir sambil memungut retribusi pada pengguna jalan. 

Berbeda dengan Waitir, salah satu petugas parkir yang berada tidak jauh dari tempat ia bertugas yang enggan disebutkan namanya, saat Harian Jambi bertanya, apakah bapak mempunyai target per hari untuk menyetorkan pendapatan bapak di kantor pengelola parkir? Ia pun menjawab tidak miliki target.

“Kami parkir tepi jalan depan toko ini, tidak mempunyai target. Yang kami setor pun hanya sekitar Rp 100 ribu per harinya. Itupun kalau pengunjung ramai,” ucapnya. 

Ia pun berharap, agar pemerintah memberikan gaji pokok bulanan atau gaji tetap untuk bisa membantu perekonomian keluarganya. Selain itu, ia juga meminta agar mereka lebih diperhatikan juga. 

“Kami berharap semoga pemerintah memberikan gaji tetap per bulan. Tolonglah perhatikan kami juga,” ujarnya.

Berapa penghasilan bapak perhari? Pak tua menjawab, “Kami hanya bisa mengumpulkan uang Rp 15 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per hari,” ungkapnya.

Dengan ini, Ramlan Syah sebagai Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi berharap, selain harapan kepada masyarakat untuk bisa meningkatkan kesadaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, ia juga akan selalu berupaya dan berusaha untuk bisa memberikan sebuah perhatian kepada para petugasnya. Agar, para anggotanya yang bertugas bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan juga bisa membantu perekonomian keluarganya. 

“Selain harapan kepada masyarakat untuk taat aturan, kita juga akan mencoba berusaha dan berupaya untuk bisa memberikan perhatian kepada para petugas,” ungkapnya.(ams/poy)
    *******

Kota Jambi
Miliki 170 Titik Lokasi Parkir
 
Selain dari kawasan Pasar Kota Jambi, pengelola parkir juga memberlakukan atau menempatkan lahan parkir di seluruh kawasan Kota Jambi. Sebanyak 170 titik tempat parkir, yang umumnya adalah tempat-tempat keramaian. 

Ramlan Syah
Menurutnya, hal ini pun harus lebih ditingkatkan, karena pendapatan di kawasan ini masih terhitung sangat kecil. Yang hanya mampu menyetorkan pendapatanya ke pengelola parkir sebesar Rp 100 ribu sampai dengan 200 ribu per harinya, dari setiap titik yang telah ditentukan. 

Tempat-tempat parkir yang diperbolehkan oleh pemerintah atau pengelola parkir adalah tempat-tempat yang tidak ada rambu-rambu tentang larangan parkir. Pengaturan parkir-parkir yang ada dijalanan umum, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2010, tentang pengelolaan parkir di jalanan umum dan hal ini diperbolehkan. 

“Tempat-tempat parkir yang berada di jalanan umum atau di tempat-tempat keramaian itu diperbolehkan, dengan mengacu kepada Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan parkir di jalan umum,” ungkapnya.

Tugas Pokok Pengelola Parkir

Ramlan Syah, Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi menjelaskan tugas pokok dan fungsi pengelola parkir. Parkir dalam hal ini, berfungsi untuk melakukan sebuah pengaturan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat. 

Selain itu, pengelola parkir juga bertugas untuk menertibkan dan melakukan pengamanan atau menjaga kendaraan yang ditinggalkan di tempat-tempat kermaian. Sehingga warga pengguna kendaraan tidak merasa khawatir untuk meninggalkan kendaraanya. 

“Petugas parkir itu, untuk melakukan pengaturan jalan, menjaga dan menertibkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya. Sehingga pemilik kendaraan pun tidak khawatir,” ungkapnya. 

Bukan hanya itu saja, adanya parkir ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. “Parkir ini bertujuan menambah PAD Kota Jambi,” ungkapnya.

Bagaimana terhadap pengelolaan parkir yang diterapkan oleh pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Jambi? Ramlan Syah menjawab, bahwa untuk pemungutan di perusahaan swasta seperti pusat perbelanjaan yang ada di Kota Jambi tersebut, masuk kepada pajak daerah. Dan pemungutan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) secara langsung.

Pajak ataupun pendapatan untuk daerah hanya berjumlah sebesar 25 persen. Dan hal ini lebih mengacu kepada peraturan daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dua Tahapan Retribusi Parkir

Ia juga menjelaskan bahwa, pendapatan parkir atau retribusi parkir didapatkan dengan dua tahap. Pertama, pengelolaan parkir yang berada di jalan umum yang dikelola langsung oleh kantor pengelola parkir Kota Jambi. Sedangkan pusat-pusat perbelanjaan itu dikelola langsung atau dipungut langsung oleh Dispenda.

“Kantor pengelola hanya mengurus atau mengatur parkir yang berada di luar atau di jalan umum. Sedangkan untuk perkantoran, bank dan pusat perbelanjaan secara pengaturanya, dilakukan secara langsung oleh Dispenda,” jelasnya.(ams/poy)(Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Rabu 26 Feb 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar