Rabu, 05 Februari 2014

KASUS KWARDA PRAMUKA JAMBI




Membujuk Syahrasaddin Legowo Lepaskan Jabatan
AM FIRDAUS dan SYAHRASADDIN: Sumpah Jabatan oleh Gubernur Jambi Drs. H Hasan Basri Agus, MM (HBA) membacakan sumpah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi yang baru Ir Syahrasaddin, M.Si menggantikan AM Firdaus saat pelantikan di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin 21 Maret 2011. Pada 23 Januari 2014 Ir Syahrasaddin, M.Si ditetapkan sebagai tersangka dan AM Firdaus sudah jadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana Kwarda Pramuka Provinsi Jambi. Foto Rosenman Manihuruk.

Sejak Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013, Syahrasaddin  ditetapkan Kejaksaat Tinggi (Kejati) Jambi jadi tersangka, spekulasi opini bermunculan dimedia. Banyak yang meminta Syahrasaddin untuk buka “mulut” soal Bunda Putri hingga membujuk logowo untuk mundur dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi. Ironi memang. Disaat Syahrasaddin terjerat hukum, orang-orang dekatnya justru cuci tangan. Namun ada seorang loyalis justru meraung-raung di depan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) untuk meminta perlindungan hukum Syahrasaddin.

Kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Jilid I dan II banyak menyita perhatian berbagai eleman masyarakat Jambi. Kasus Kwarda Jambi menjadi fenomena dan sangat banyak mengundang perhatian dari seluruh masyarakat Jambi. Ada yang menolak dan ada yang mendukung tindakan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bahwa memang dalam mengusut kasus tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Bahkan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus didesak mengambil sikap terkait dengan penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi. Bahkan desakan juga muncul agar Syahrasaddin nonaktif dari jabatan Sekda Provinsi Jambi.

Seperti disebut-sebut, Syahrasaddin adalah tokoh muda Jambi yang sangat potensial. Pada awal jabatan Gubernur Jambi dipimpin oleh Hasan Basri Agus (HBA), Syahrasaddin ditunjuk menjadi Ketua Dispenda Provinsi Jambi. Kemudian hanya dalam tiga bulan, mantan dosen Universitas Jambi ini, diangkat oleh HBA menjadi Sekda Provinsi Jambi.

Namun, baru tiga tahun menjabat, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun ini tersangkut masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka Jambi. Selaku Ketua Kwarda Pramuka periode 2011-2013, Syahrasaddin dianggap sebagai salah satu orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut.

Pada tanggal 23 Januari 2014, Syahrasaddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim. Penetapan tersangka itu, Syaifuddin Kasim sempat memutar balikkan statemen kepada pers. Dan akhirnya Harian Jambi yang memuat judul berita  “Syahrasaddin Tersangka Kwarda Jambi” edisi pagi 23 Januari 2014, memaksa Syaifuddin Kasim jumpa pers pada 23 Januari siang.

Ketua CEPP Jambi, As’ad Isma, bahwa imbas dari penetapan Syahrasaddin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi sebagai tersangka, tentu sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pasalnya, disamping mengurus urusannya selaku Sekda, dia juga harus berurusan dengan hukum. “Jelas ini pengaruhnya, suatu saat dia (Syahrasaddin,red) bisa dipanggil penyidik Kejati untuk memberikan keterangan,”  ujar As’ad Isma.

Dikatakan, mengingat tidak lama lagi anggaran dan program kerja pada tahun 2014 ini akan berjalan. Kemudian untuk menjaga agar tetap lancar jalannya roda pemerintahan, tentunya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menjadi “BOS” dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jambi, akan menyita tenaga dan waktu yang banyak.

“Mengingat hal itu, ada baiknya Syahrasaddin menonaktifkan dirinya selaku Sekda Provinsi Jambi,” ujar  As’ad Isma.

Menurut mantan Ketua GP Ansor Provinsi Jambi ini, bahwa pergantian Sekda ini akan membawa kebaikan, baik untuk diri Syahrasaddin maupun aktivitas kerja birokrasi di Pemprov Jambi. Kemudian dalam hal pergantian tersebut, Provinsi Jambi banyak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang potensial untuk memegang jabatan yang cukup sentral tersebut.

Kandidat Sekda

Setidaknya ada tujuh nama yang masuk niminasi kandidat Sekda Provinsi Jambi. Mereka yakni Hafiz Khusaini, Erwan Malik, Amir Sakib, Fauzi Syam, Budi Daya, Hamdani dan Fauzi Ansori.

“Orang-orang tersebut sudah sangat berpengalaman dalam bidang birokrasi pemerintahan, dan catatan prestasi mereka juga cukup bagus. HBA harus mempertimbangkan aspek kredibilitas dan integritasnya, kemudian juga mempunyai kemampuan human relation. Tidak dikesampingkan juga bahwa Sekda yang akan datang bisa merajut keterpaduan dan sinergiritas antara unit kerja dan menghilangkan blok-blok persaingan di dalam tubuh birokrasi pemerintahan agar tidak terjadi perpecahan,” katanya.

“Jangan sampai sekda yang terpilih nanti, menjadi pemicu keretakan internal birokrasi Pemprov Jambi,” harapnya.

Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Arfa’i mengatakan, penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka menjadi sebuah polemik ditubuh Pemprov Jambi. Karena Syahrasaddin merupakan Sekda, yang berarti dia merupakan orang yang sangat berperan penting di dalam jalannya roda pemerintahan.

“Ini posisi yang sangat sentral, jadi sangat mempengaruhi evaluasi dalam kinerja kepala dinas nanti,” ujarnya. Dikatakan, dalam menyikapi hal ini, HBA selaku Gubernur Jambi hendaknya mengambil langkah untuk membangun pencitraan.
Artinya, HBA hendaknya ikut dalam memberantas oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi, agar membuat pemerintahan yang bebas dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

“HBA harus memberhentikan sementara, agar Syahrasaddin bisa fokus dalam urusan hukum,” ujarnya. Tidak hanya itu, HBA harus memperlihatkan kepada masyarakat ini merupakan ajang dalam rangka pembersihan dalam pemerintahannya dan tampakkan bahwa dia (HBA, red) tidak melindungi koruptor.

“HBA harus menempatkan posisi yang tepat, dengan tidak memberikan perlindungan hukum kepada koruptor,” tuturnya. Kemudian terkait dengan bantuan hukum yang diberikan oleh pihak Pemprov Jambi kepada Syahrasaddin, Arfa’i mengatakan hal itu memang hak dari Syahrasaddin selaku PNS di Pemprov Jambi. Dan dalam hal tersebut bukan HBA yang memberikan perlindungan hukumnya.

“Itu wajar dan haknya Syahrasaddin. HBA jangan memasang badan dan berada di depan. B
ahwa seluruh masyarakat hendaknya mendukung kinerja dan meberikan apresiasi kepada Kejati Jambi dalam mengusut tuntas kasus korupsi dengan tidak tebang pilih. Tidak hanya kasus Kwarda Pramuka ini, tetapi juga kasus-kasus yang lain,” ujarnya.

Disebutkan, pihak Kejati Jambi dalam menuntaskan kasus juga harus membedakan kepentingan politik dengan kepentingan hukum. “Harapan sayo dalam pengungkapan kasus Kwarda Pramuka ini tidak hanya berhenti pada Syahrasaddin, akan tetapi bisa lehi jauh lagi dalam pengungkapan kasusnya,” katanya.

Ditambahkan, semoga dalam hal ini tidak ada unsur politik, karena diketahui juga HBA merupakan kontestan dalam Pencalonan Gubernur Jambi 2015 nanti.

Pro Kontra

Menurut Prof Dr Sukamto Sutoto yang merupakan pengamat hukum dari Universitas Jambi, dalam kasus Kwarda Pramuka tersebut dirinya tidak bersependapat dengan pihak Kejati Jambi. Dalam hal ini sangat dipertanyakan letak kerugian negara yang ditimbulkan, karena lahan tersebut bukan merupakan milik dari Pemprov Jambi.

“Artinya, itu merupakan kekayaan milik Kwarda Pramuka Jambi yang terpisah dengan keuangan Provinsi Jambi,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unja ini.

Dijelaskan, bahwa dirinya telah mempelajari terkait kasus tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran, itu bukan tindak pidana korupsi (Tipikor) tetapi pidana umum (Pidum).

“Sudah saya pelajari sejak lama, tidak ada pelanggaran. Jika memang ada itu namanya pelanggaran umum biasa,” jelasnya.
Disebutkan, tanggapan jaksa itu benar apa salah, jangan-jangan dia menzolimi orang saja. Terkait posisi tersangka Syahrasaddin selaku Sekda Provinsi Jambi, dia mengatakan bahwa dalam kinerjanya jelas akan terganggu. Karena suatu saat bisa saja Syahrasaddin dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan. “Dia banyak kesibukan, jelas terganggu ini,” katanya.

Terpisah, Dr Bahrder Johan Nasution mengatakan, bahwa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya penyidik  harus menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Hal ini telah diatur dalam undang-undang.

“Jika jaksa sudah menemukan itu, ya pasti sudah punya keyakinan yang cukup kuat dalam penetapan tersangka,” ujar Bahder Johan.

Karena posisi Syahrasaddin berada di jajaran peling atas dalam birokrat, sedikit banyaknya pasti akan mempengaruhi kinerjanya. Karena selain dalam mengurus masalah hukumnya, dia akan berdikap ragu-ragu dalam mengambil kebijakan karena takut terjadi kesalahan.

“Dengan penetapannya sebagai tersangka, otomatis akan menimbulkan sikap keragu-raguan bagi dirinya. Jika ada orang yang mengatakan itu tidak mengganggu kinerjanya, itu merupakan hal yang  mustahil,” tuturnya.

Menurut, Bahrder Johan Nasution, bahwa seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi mendukung kinerja dari pihak penyidik untuk mengungkap kasus-kasus yang lainnya. Tetapi dengan satu hal yakni tidak ada politisasi dalam pengungkapaan kasus. “Kalau murni hukum, pasti semua orang akan mendukung dan mendorong Kejati Jambi,” katanya.

Kronologis Penetapan Tersangka

Seperti diberitakan Harian Jambi sebelumnya, bahwa tanggal 23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni Syahrasaddin Dkk.
Namun, penetapan tersebut baru tercium oleh awak media sekitar seminggu setelahnya, tepatnya pada Selasa 28/1 namun saat itu tidak ada seorangpun penyelelidik bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby tidak menyebutkan nama tersangka.
 
Sadin. Grafis Pa Do Harian Jambi
“Sudah ada tersangka, nanti berdasarkan pemanggilan saksi-saksi kalian tau sendiri,” kata Masyroby. Kemudian, wartawan yang penasaran dengan nama tersangka tersebut, mencari tau lebih lagi dan pada akhirnya mengetahui hal tersebut dengan keterangan sumber terpercaya Kejati Jambi, yang menerangkan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak akan menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama.

Dalam hal ini, pada Kwarda Pramuka periode 2011-2013 hanya Syahrasaddin dan Sepdinal yang diduga sangat bertanggungjawab. Namun dalam hal ini, Sepdinal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, selaku bendahara pada periode 2009-2011.

Dengan kuat kemungkinan dan keyakinan dari wartawan, setelah melihat pemeriksaan pengurus Kwarda Pramuka yang dilakukan oleh penyelidik Kejati Jambi, kemudian juga dengan adanya pemeriksaan terhadap Syahrasaddin dua kali secara berturut-turut.

Harian Jambi berkeyakinan teguh bahwa tersangka tersebut adalah Syahrasaddin. Pada tanggal 29 Januari sekitar pukul 11.00 WIB, Kajati Jambi Syaifuddin Kasim memberikatan keterangan kepada Pers bahwa Syahrasaddin dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Januari 2014.

“Berdasarkan Sprindik, pada tanggal 23 Januari 2014 dengan nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, telah ditetapkan Syahrasaddin sebagai tersangka,” kata Syaifuddin Kasim. Dikatakannya lagi “ udah lama ya, kalian gak tau ya?,” tanyanya kepada wartawan  sembari tersenyum.

Diketahui juga, dalam penetapan tersebut juga menyeret nama Ahmad Ridwan selaku pembantu bendahara dan juga tersangka Sepdinal ikut terlibat kasus periode 2011-2013 atas jabatannya yang sama yakni selaku bendahara.

Syaifuddin Kasim memastikan bahwa dalam periode Syahrasaddin kerugian negara yang ditimbulkannya lebih banyak dari periode sebelumnya. Dikarenakan dalam periode tersebut banyak dana bantuan terhadap kegiatan Bumi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) yang dilakukan di Sungai Gelam pada tahun 2012.

Dana Perkempinas Dikorup
  
“Sekda ini sepertinya sangat kuat ke Perkempinas,” terangnya. Kebenaran Syahrasaddin jadi tersangka juga disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidik, Agus Irawan. Menurut dia, bahwa alasan penetapan tersangka ada beberapa anggaran dugaan penyimpangan, yakni dana yang diajukan tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian juga tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

“Ini termasuk dalam perkempinas,” tandas Agus Irawan. Selanjutnya, di dalam kegiatan tersebut Syahrasaddin selaku ketua pelaksana juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk empat orang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), empat PPTK dan empat bendahara, termasuk salah satunya mahasiswa UNJA, namun tidak disebutkan namanya.

“Dia camat, kemudian nunjuk camat lagi. Masa camat tunjuk camat. Kalau seperti itu, amburadul banget administrasinya,” cetus Syaifuddin Kasim. (*/lee)

*****

Kajati Jambi Terlampau Dini Sebut Ketua Perkempinan Tak Terlibat

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim terkesan memaksakan pernyataan kepada pers bahwa Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus dinyatakan bersih dari kasus korupsi dana Pramuka Jambi.
 
MENANGIS: Tajri Dannur salah seorang loyalis Syahrasaddin saat menangis agar Pemprov Jambi untuk turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Syahrasaddin yang menjabat Sekda Provinsi Jambi, Kamis (30/1/14) pagi. Foto Edwin Harian Jambi.
Kepastian itu disampaikan Kajati Jambi Saifuddin Kasim setelah mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi dana Kwarda Pramuka jilid II, Rabu (29/1/14) lalu.

“Tidak ada perannya (Yusniana HBA, red) di sana (Perkempinas, red) karena sekadar pelengkap saja,” kata Syaifuddin di hadapan sejumlah wartawan. “Waktu acara aja dia (Yusniana, red) tidak datang,” katanya. Syaifuddin menjelaskan, ketua pelaksanan kegiatan Perkempinas 2012 adalah Syahrasaddin.

Seorang loyalis Syahrasaddin, Tajri Dannur mempertayakan pernyataan Kajati Jambi tersebut. Menurut Tajri Dannur, Kajati Jambi Syaifuddin Kasim terkesan terlampau dini menyatakan ketidak terlibatan Yusniana HBA dalam kasus Perkempinas 2012.

Dikatakan, Kajati Jambi Syaifuddin Kasim berada dalam tekanan politik agar menyelamatkan
Yusniana, istri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dari kasus korupsi Kwarda Pramuka Jambi.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh tantang kasus yang menimpa Syahrasaddin. Kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi mulai mencuat dua tahun terakhir.

Awalnya fokus penyelidikan adalah dana bagi hasil perkebunan sawit seluas 400 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengelolaan kebun ini dikerjasamakan dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) sejak 1994.

Kebun ini dikelola hanya berdasarkan SK Gubernur No 146 Tahun 1994, sama sekali belum memiliki izin hak guna usaha (HGU). Hasil perkebunan tersebut berkisar antara Rp 300-400 juta per bulan, tetapi sebagian dananya diduga diselewengkan. Kebun mulai dipanen sejak 1998.

Selain Saddin, Ahmad Ridwan dan Sepdinal, tersangka lainnya dalam kasus Pramuka jilid I dan II ini adalah mantan Ketua Kwarda AM Firdaus mantan dirut PT IIS Semion Tarigan.

Sementara Senin (3/2/14) pihak penyidik Kejati Jambi memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait tersangka Ketua Kwarda Pramuka periode 2011-2013, Syahrasaddin.

Saksi yang periksa tersebut, diantaranya, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi, mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid dan A Wahyudin.

Dikatakannya juga bahwa sebelumnya saksi yang dipanggil ada lima orang, namun yang lainnya tidak bisa penuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit dan ada keperluan penting. Saksi tersebut diantaranya, yakni Sarnubi Damay selaku Sekretaris Kwarda Pramuka periode 2011-2013 dan Mantan Kepala Biro (Karo) Humas Provinsi Jambi, Asvan Deswan. Asvan Deswan nanti diperiksa kembali hari Jum’at (7/2/14).

Kasus Kwarda Jilid II ini, pihak Kejati Jambi sepertinya dikebut guna mempercepat dalam
merampungkan berkas. Pasalnya, mulai dari Senin sampai Kamis akan dilakukan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangannya. (nui/lee)

Penulis: Doni Saputra
Editor: Rosenman Manihuruk
Sumber : Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Rabu 5 Februari 2014







Tidak ada komentar: