Membujuk Syahrasaddin Legowo Lepaskan Jabatan
Sejak Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka
Jambi periode 2011-2013, Syahrasaddin ditetapkan
Kejaksaat Tinggi (Kejati) Jambi jadi tersangka, spekulasi opini bermunculan
dimedia. Banyak yang meminta Syahrasaddin untuk buka “mulut” soal Bunda Putri
hingga membujuk logowo untuk mundur dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Jambi. Ironi memang. Disaat Syahrasaddin terjerat hukum, orang-orang dekatnya
justru cuci tangan. Namun ada seorang loyalis justru meraung-raung di depan
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) untuk meminta perlindungan hukum
Syahrasaddin.
Kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Jilid I
dan II banyak menyita perhatian berbagai eleman masyarakat Jambi. Kasus Kwarda
Jambi menjadi fenomena dan sangat banyak mengundang perhatian dari seluruh
masyarakat Jambi. Ada yang menolak dan ada yang mendukung tindakan dari pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bahwa memang dalam mengusut kasus tidak tebang
pilih dalam penetapan tersangka.
Bahkan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus didesak
mengambil sikap terkait dengan penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka kasus
Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi. Bahkan desakan juga muncul agar
Syahrasaddin nonaktif dari jabatan Sekda Provinsi Jambi.
Seperti disebut-sebut, Syahrasaddin adalah tokoh
muda Jambi yang sangat potensial. Pada awal jabatan Gubernur Jambi dipimpin
oleh Hasan Basri Agus (HBA), Syahrasaddin ditunjuk menjadi Ketua Dispenda
Provinsi Jambi. Kemudian hanya dalam tiga bulan, mantan dosen Universitas Jambi
ini, diangkat oleh HBA menjadi Sekda Provinsi Jambi.
Namun, baru tiga tahun menjabat, mantan Kepala
Bappeda Kabupaten Sarolangun ini tersangkut masalah hukum terkait dugaan
penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka Jambi. Selaku Ketua Kwarda Pramuka periode
2011-2013, Syahrasaddin dianggap sebagai salah satu orang yang paling
bertanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Pada tanggal 23 Januari 2014, Syahrasaddin
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin
Kasim. Penetapan tersangka itu, Syaifuddin Kasim sempat memutar balikkan
statemen kepada pers. Dan akhirnya Harian Jambi yang memuat judul berita “Syahrasaddin Tersangka Kwarda Jambi” edisi
pagi 23 Januari 2014, memaksa Syaifuddin Kasim jumpa pers pada 23 Januari
siang.
Ketua CEPP Jambi, As’ad Isma, bahwa imbas dari
penetapan Syahrasaddin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi
sebagai tersangka, tentu sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jambi. Pasalnya, disamping mengurus urusannya selaku Sekda, dia juga
harus berurusan dengan hukum. “Jelas ini pengaruhnya, suatu saat dia
(Syahrasaddin,red) bisa dipanggil penyidik Kejati untuk memberikan keterangan,”
ujar As’ad Isma.
Dikatakan, mengingat tidak lama lagi anggaran dan
program kerja pada tahun 2014 ini akan berjalan. Kemudian untuk menjaga agar
tetap lancar jalannya roda pemerintahan, tentunya selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan menjadi “BOS” dari seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemprov Jambi, akan menyita tenaga dan waktu yang banyak.
“Mengingat hal itu, ada baiknya Syahrasaddin
menonaktifkan dirinya selaku Sekda Provinsi Jambi,” ujar As’ad Isma.
Menurut mantan Ketua GP Ansor Provinsi Jambi ini,
bahwa pergantian Sekda ini akan membawa kebaikan, baik untuk diri Syahrasaddin
maupun aktivitas kerja birokrasi di Pemprov Jambi. Kemudian dalam hal
pergantian tersebut, Provinsi Jambi banyak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)
yang potensial untuk memegang jabatan yang cukup sentral tersebut.
Kandidat Sekda
Setidaknya ada tujuh nama yang masuk niminasi
kandidat Sekda Provinsi Jambi. Mereka yakni Hafiz Khusaini, Erwan Malik, Amir
Sakib, Fauzi Syam, Budi Daya, Hamdani dan Fauzi Ansori.
“Orang-orang tersebut sudah sangat berpengalaman
dalam bidang birokrasi pemerintahan, dan catatan prestasi mereka juga cukup
bagus. HBA harus mempertimbangkan aspek kredibilitas dan integritasnya,
kemudian juga mempunyai kemampuan human relation. Tidak dikesampingkan juga
bahwa Sekda yang akan datang bisa merajut keterpaduan dan sinergiritas antara unit
kerja dan menghilangkan blok-blok persaingan di dalam tubuh birokrasi
pemerintahan agar tidak terjadi perpecahan,” katanya.
“Jangan sampai sekda yang terpilih nanti, menjadi
pemicu keretakan internal birokrasi Pemprov Jambi,” harapnya.
Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Arfa’i
mengatakan, penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka menjadi sebuah polemik
ditubuh Pemprov Jambi. Karena Syahrasaddin merupakan Sekda, yang berarti dia
merupakan orang yang sangat berperan penting di dalam jalannya roda
pemerintahan.
“Ini posisi yang sangat sentral, jadi sangat
mempengaruhi evaluasi dalam kinerja kepala dinas nanti,” ujarnya. Dikatakan, dalam
menyikapi hal ini, HBA selaku Gubernur Jambi hendaknya mengambil langkah untuk
membangun pencitraan.
Artinya, HBA hendaknya ikut dalam memberantas oknum
yang terlibat dalam dugaan korupsi, agar membuat pemerintahan yang bebas dari
oknum yang tidak bertanggungjawab.
“HBA harus memberhentikan sementara, agar
Syahrasaddin bisa fokus dalam urusan hukum,” ujarnya. Tidak hanya itu, HBA
harus memperlihatkan kepada masyarakat ini merupakan ajang dalam rangka
pembersihan dalam pemerintahannya dan tampakkan bahwa dia (HBA, red) tidak
melindungi koruptor.
“HBA harus menempatkan posisi yang tepat, dengan
tidak memberikan perlindungan hukum kepada koruptor,” tuturnya. Kemudian
terkait dengan bantuan hukum yang diberikan oleh pihak Pemprov Jambi kepada
Syahrasaddin, Arfa’i mengatakan hal itu memang hak dari Syahrasaddin selaku PNS
di Pemprov Jambi. Dan dalam hal tersebut bukan HBA yang memberikan perlindungan
hukumnya.
“Itu wajar dan haknya Syahrasaddin. HBA jangan
memasang badan dan berada di depan. B
ahwa seluruh masyarakat hendaknya mendukung kinerja
dan meberikan apresiasi kepada Kejati Jambi dalam mengusut tuntas kasus korupsi
dengan tidak tebang pilih. Tidak hanya kasus Kwarda Pramuka ini, tetapi juga
kasus-kasus yang lain,” ujarnya.
Disebutkan, pihak Kejati Jambi dalam menuntaskan
kasus juga harus membedakan kepentingan politik dengan kepentingan hukum. “Harapan
sayo dalam pengungkapan kasus Kwarda Pramuka ini tidak hanya berhenti pada
Syahrasaddin, akan tetapi bisa lehi jauh lagi dalam pengungkapan kasusnya,”
katanya.
Ditambahkan, semoga dalam hal ini tidak ada unsur
politik, karena diketahui juga HBA merupakan kontestan dalam Pencalonan
Gubernur Jambi 2015 nanti.
Pro Kontra
Menurut Prof Dr Sukamto Sutoto yang merupakan
pengamat hukum dari Universitas Jambi, dalam kasus Kwarda Pramuka tersebut
dirinya tidak bersependapat dengan pihak Kejati Jambi. Dalam hal ini sangat
dipertanyakan letak kerugian negara yang ditimbulkan, karena lahan tersebut
bukan merupakan milik dari Pemprov Jambi.
“Artinya, itu merupakan kekayaan milik Kwarda
Pramuka Jambi yang terpisah dengan keuangan Provinsi Jambi,” ujar Dosen
Fakultas Hukum Unja ini.
Dijelaskan, bahwa dirinya telah mempelajari terkait
kasus tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran, itu bukan tindak pidana korupsi
(Tipikor) tetapi pidana umum (Pidum).
“Sudah saya pelajari sejak lama, tidak ada
pelanggaran. Jika memang ada itu namanya pelanggaran umum biasa,” jelasnya.
Disebutkan, tanggapan jaksa itu benar apa salah,
jangan-jangan dia menzolimi orang saja. Terkait posisi tersangka Syahrasaddin
selaku Sekda Provinsi Jambi, dia mengatakan bahwa dalam kinerjanya jelas akan
terganggu. Karena suatu saat bisa saja Syahrasaddin dipanggil oleh penyidik
untuk memberikan keterangan. “Dia banyak kesibukan, jelas terganggu ini,” katanya.
Terpisah, Dr Bahrder Johan Nasution mengatakan, bahwa
dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya penyidik harus menemukan sekurang-kurangnya dua alat
bukti. Hal ini telah diatur dalam undang-undang.
“Jika jaksa sudah menemukan itu, ya pasti sudah
punya keyakinan yang cukup kuat dalam penetapan tersangka,” ujar Bahder Johan.
Karena posisi Syahrasaddin berada di jajaran peling
atas dalam birokrat, sedikit banyaknya pasti akan mempengaruhi kinerjanya.
Karena selain dalam mengurus masalah hukumnya, dia akan berdikap ragu-ragu
dalam mengambil kebijakan karena takut terjadi kesalahan.
“Dengan penetapannya sebagai tersangka, otomatis
akan menimbulkan sikap keragu-raguan bagi dirinya. Jika ada orang yang
mengatakan itu tidak mengganggu kinerjanya, itu merupakan hal yang mustahil,” tuturnya.
Menurut, Bahrder Johan Nasution, bahwa seluruh
lapisan masyarakat Provinsi Jambi mendukung kinerja dari pihak penyidik untuk
mengungkap kasus-kasus yang lainnya. Tetapi dengan satu hal yakni tidak ada
politisasi dalam pengungkapaan kasus. “Kalau murni hukum, pasti semua orang
akan mendukung dan mendorong Kejati Jambi,” katanya.
Kronologis Penetapan Tersangka
Seperti diberitakan Harian Jambi sebelumnya, bahwa tanggal
23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim menandatangani dan
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), nomor
PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni Syahrasaddin Dkk.
Namun, penetapan tersebut baru tercium oleh awak
media sekitar seminggu setelahnya, tepatnya pada Selasa 28/1 namun saat itu
tidak ada seorangpun penyelelidik bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus
(Aspidsus), Masyroby tidak menyebutkan nama tersangka.
“Sudah ada tersangka, nanti berdasarkan pemanggilan
saksi-saksi kalian tau sendiri,” kata Masyroby. Kemudian, wartawan yang
penasaran dengan nama tersangka tersebut, mencari tau lebih lagi dan pada
akhirnya mengetahui hal tersebut dengan keterangan sumber terpercaya Kejati
Jambi, yang menerangkan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
tidak akan menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama.
Dalam hal ini, pada Kwarda Pramuka periode 2011-2013
hanya Syahrasaddin dan Sepdinal yang diduga sangat bertanggungjawab. Namun
dalam hal ini, Sepdinal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, selaku
bendahara pada periode 2009-2011.
Dengan kuat kemungkinan dan keyakinan dari wartawan,
setelah melihat pemeriksaan pengurus Kwarda Pramuka yang dilakukan oleh
penyelidik Kejati Jambi, kemudian juga dengan adanya pemeriksaan terhadap
Syahrasaddin dua kali secara berturut-turut.
Harian Jambi berkeyakinan teguh bahwa tersangka
tersebut adalah Syahrasaddin. Pada tanggal 29 Januari sekitar pukul 11.00 WIB,
Kajati Jambi Syaifuddin Kasim memberikatan keterangan kepada Pers bahwa
Syahrasaddin dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23
Januari 2014.
“Berdasarkan Sprindik, pada tanggal 23 Januari 2014
dengan nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, telah ditetapkan Syahrasaddin sebagai
tersangka,” kata Syaifuddin Kasim. Dikatakannya lagi “ udah lama ya, kalian gak
tau ya?,” tanyanya kepada wartawan sembari tersenyum.
Diketahui juga, dalam penetapan tersebut juga
menyeret nama Ahmad Ridwan selaku pembantu bendahara dan juga tersangka
Sepdinal ikut terlibat kasus periode 2011-2013 atas jabatannya yang sama yakni
selaku bendahara.
Syaifuddin Kasim memastikan bahwa dalam periode
Syahrasaddin kerugian negara yang ditimbulkannya lebih banyak dari periode
sebelumnya. Dikarenakan dalam periode tersebut banyak dana bantuan terhadap
kegiatan Bumi Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) yang dilakukan di Sungai
Gelam pada tahun 2012.
Dana Perkempinas Dikorup
“Sekda ini sepertinya sangat kuat ke Perkempinas,”
terangnya. Kebenaran Syahrasaddin jadi tersangka juga disampaikan oleh Ketua
Tim Penyelidik, Agus Irawan. Menurut dia, bahwa alasan penetapan tersangka ada
beberapa anggaran dugaan penyimpangan, yakni dana yang diajukan tetapi tidak
dapat dipertanggungjawabkan, kemudian juga tidak diperuntukkan sebagaimana
mestinya.
“Ini termasuk dalam perkempinas,” tandas Agus Irawan.
Selanjutnya, di dalam kegiatan tersebut Syahrasaddin selaku ketua pelaksana
juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk empat orang sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), empat PPTK dan empat bendahara, termasuk salah satunya
mahasiswa UNJA, namun tidak disebutkan namanya.
“Dia camat, kemudian nunjuk camat lagi. Masa camat
tunjuk camat. Kalau seperti itu, amburadul banget administrasinya,” cetus
Syaifuddin Kasim. (*/lee)
*****
Kajati Jambi Terlampau Dini Sebut Ketua Perkempinan
Tak Terlibat
Kepala Kejaksaan
(Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim terkesan memaksakan pernyataan kepada pers
bahwa Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan
Basri Agus dinyatakan bersih dari kasus korupsi dana Pramuka Jambi.
Kepastian itu
disampaikan Kajati Jambi Saifuddin Kasim setelah mengumumkan nama-nama
tersangka kasus korupsi dana Kwarda Pramuka jilid II, Rabu (29/1/14) lalu.
“Tidak ada
perannya (Yusniana HBA, red) di sana (Perkempinas, red) karena sekadar
pelengkap saja,” kata Syaifuddin di hadapan sejumlah wartawan. “Waktu acara aja dia (Yusniana, red) tidak datang,”
katanya. Syaifuddin menjelaskan, ketua pelaksanan kegiatan Perkempinas 2012
adalah Syahrasaddin.
Seorang loyalis
Syahrasaddin, Tajri Dannur mempertayakan pernyataan Kajati Jambi tersebut.
Menurut Tajri Dannur, Kajati Jambi Syaifuddin Kasim terkesan terlampau dini
menyatakan ketidak terlibatan Yusniana HBA dalam kasus Perkempinas 2012.
Dikatakan,
Kajati Jambi Syaifuddin Kasim berada dalam tekanan politik agar menyelamatkan
Yusniana, istri
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dari kasus korupsi Kwarda Pramuka Jambi.
Gubernur Jambi
Hasan Basri Agus mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh tantang kasus yang
menimpa Syahrasaddin. Kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi mulai mencuat dua
tahun terakhir.
Awalnya fokus
penyelidikan adalah dana bagi hasil perkebunan sawit seluas 400 hektar di
Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengelolaan kebun ini dikerjasamakan dengan PT
Inti Indosawit Subur (IIS) sejak 1994.
Kebun ini
dikelola hanya berdasarkan SK Gubernur No 146 Tahun 1994, sama sekali belum
memiliki izin hak guna usaha (HGU). Hasil perkebunan tersebut berkisar antara
Rp 300-400 juta per bulan, tetapi sebagian dananya diduga diselewengkan. Kebun
mulai dipanen sejak 1998.
Selain Saddin,
Ahmad Ridwan dan Sepdinal, tersangka lainnya dalam kasus Pramuka jilid I dan II
ini adalah mantan Ketua Kwarda AM Firdaus mantan dirut PT IIS Semion Tarigan.
Sementara Senin (3/2/14) pihak penyidik Kejati Jambi
memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait tersangka Ketua
Kwarda Pramuka periode 2011-2013, Syahrasaddin.
Saksi yang periksa tersebut, diantaranya, Kepala
Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi, mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham
Khalid dan A Wahyudin.
Dikatakannya juga bahwa sebelumnya saksi yang
dipanggil ada lima orang, namun yang lainnya tidak bisa penuhi panggilan
penyidik dikarenakan sakit dan ada keperluan penting. Saksi tersebut
diantaranya, yakni Sarnubi Damay selaku Sekretaris Kwarda Pramuka periode
2011-2013 dan Mantan Kepala Biro (Karo) Humas Provinsi Jambi, Asvan Deswan.
Asvan Deswan nanti diperiksa kembali hari Jum’at (7/2/14).
Kasus Kwarda Jilid II ini, pihak Kejati Jambi
sepertinya dikebut guna mempercepat dalam
merampungkan berkas. Pasalnya, mulai dari Senin
sampai Kamis akan dilakukan pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangannya. (nui/lee)
Penulis: Doni Saputra
Editor: Rosenman Manihuruk
Sumber : Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Rabu 5 Februari 2014
Klik: www.harianjambi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar