Halaman

Jumat, 04 Oktober 2013

Ratusan Petani Jambi Tuding Gubernur Jambi “Pembohong”






Aksi Unjukrasa Petani di Depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis 4 Oktober 2013.Foto Asenk Lee Saragih


Jambi, BERITAKU

Ratusan petani yang mengaku dari gabungan Suku Anak Dalam (SAD) dan petani lainnya melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi, Kamis (3/10/2013). Mereka menuding Gubernur Jambi Hasan Basri Agus beserta jajarannya hanya “pembual” (janji-janji saja-red) dalam memperjuangkan lahan seluas 3.614 hektare tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat yang kini dikuasai oleh PT Asiatic Persada.

“Gubernur Jambi itu pembual. Dia perlu kami hanya saat Pilkada. Kami mendesakagar lahan kami dikembalikan, karena lahan itu milik nenek moyang SAD dalam 113 yang dirampas PT Asiatik Persada tanpa sarat. Kita minta Gubernur Jambi Hasan Basri Agus bersama anggota dewan untuk memperjuangkan hak kami. Selama ini Pemprov Jambi hanya pembual belaka,”kata Mawardi, koordinator SAD saat orasi.

Aksi unjukrasa SAD juga didampingi Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN) dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).

Pengunjukrasa meminta pemerintah mengambil kebijakan tegas untuk menuntaskan masalah ini. “Pemerintah harus mencabut izin PT Asiatic Persada dari Provinsi Jambi. 23 ribu hektar lebih tanah yang saat ini dikuasai PT Asiatic Persada di daerah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, merupakan tanah adat dan perladangan warisan nenek moyang SAD 113,”katanya.

Menurut Mawardi, mereka rencana untuk menduduki kantor Gubernur Jambi tersebut terkait sikap PT Asiatic Persada yang menunda pengembalian tanah adat SAD 113.

“PT Asistic Persada yang telah berganti manajemen baru, PT Agro Mandiri Semesta, tidak menghormati kesepakatan bersama dengan pihak BPN, Pemda Jambi, dan SAD 113,”kata Mawardi.

Terkait sikap PT Asiatic tersebut, Mawardi mengatakan pihaknya menuntut agar pemerintah bersikap tegas. Dikatakan, PT Asiatic harus mengambalikan tanah adat masyarakat SAD 113 seluas lebih kurang 3.550 hektar.

 “Atau pemerintah mengambil alih aset PT Asiatic Persada untuk menjamin kesejahteraan rakyat sesuai pasal 33 UUD 45. Kita minta Gubernur Jambi dan jajarannya untuk memperjuangkan hak petani, jangan melindungi pengusaha semata di Provinsi Jambi yang ujungya mensengsarakan petani,”katanya.

Pengamatan menunjukan, para pengunjukrasa awalnya berkumpul di pendopo sebelah kanan kantor Gubernur Jambi pagi dan siang harinya menuju depan kantor Gubernur Jambi. Bahkan mereka sudah dua pecan bertahan di areal pendopo bersama keluarga (anak, ibu dan bapak).

Sementara pihak Pemprov Jambi enggan menemui petani dengan alasan yang kurang jelas. Bahkan petani nyaris adu dorong saat memaksa masuk ke ruang kantor Gubernur Jambi, namun berhasil dihalau aparat kepolisian dan sat Pol PP. (Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar