Halaman

Minggu, 02 Juni 2013

Tonggak Sejarah Pelestarian Seni Budaya Simalungun Karya Taralamsyah Saragih Garingging

 


Jakarta, BERITAKU

Tonggak sejarah pelestarian Seni Budaya Simalungun karya cipta Taralamsyah Saragih Garingging, mulai dipatenkan Sabtu, 1 Juni 2013, bertempat di Rumah Adat Simalungun, Anjungan Sumatera Utara, Taman Mini Indonesia Indah, Jam 19.02 WIB. Acara itu merupakan moment penting bagi tonggak sejarah kelestarian seni budaya Simalungun dari karya cipta Taralamsyah Saragih Garingging.

Pada moment itu, Organisasi Ehamsi (Etah Ham Mambangun Simalungun) Jabodetabek bersama dengan Suhaedy Saragih Garingging, anak ni Taralamsah Saragih Garinging  (+), telah sepakat untuk bekerja sama dalam hal melestarikan ke-orisinal-an semua karya seni budaya Simalungun hasil karya Taralamnsyah Saragih.

Kesepakatan ini telah di rumuskan dalam satu legalitas berupa dokumen 'Parpadanan Pangarusion (Memorandum of Understanding / Nota Kesepahaman ), bahwa seluruh karya cipta Taralamsyah Saragih akan didaftarkan ke Dirjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hak Cipta dipegang oleh pihak keluarga Taralamsyah Saragih dan Ehamsi Jabodetabek berperan sebagai pengelola profesional dan pengawas atas penggunaan seluruh karya cipta tersebut dalam berbagai kegiatan untuk memajukan dan melestarikan seni budaya Simalungun. (Sumber FB Purba Simalungun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar