Terdakwa Tonggung Napitupulu (kiri) dan terdakwa Wahyu Asoka.Foto Rosenman Manihuruk |
Jambi, Bute Ekspres
Hakim Tipikor PN Jambi membebaskan terdakwa Tonggung
Napitupulu terdakwa korupsi proyek fiktif pengerukan alur Sungai Batanghari di
Pelabuhan Talang Duku Jambi senilai Rp
7,7 miliar di PN Jambi, Selasa (11/6/13). Tonggung Napitupulu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Lince
Romauli Raya, rekanan proyek.
Sidang tersebut sempat terjadi unjukrasa dari
gabungan pendemo yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Aparat Hukum Jambi
(SAMPAHJ) menggelar aksinya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi,
Selasa (11/6). Para pendemo meminta penjelasan Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam orasinya, Zulpaham selaku Koordinator Lapangan
(Korlap) menyebutkan sangat mengherankan ketika seorang tersangka korupsi yang
sudah ditetapkan menjadi tersangka, dengan penuh tanggung jawab dan telah
didasarkan dengan alat bukti yang kuat, namun diakhir ceritanya sang tersangka
tersebut bisa dibebaskan tanpa syarat oleh penegak hukum alias bisa
ditawar-tawar.
“Ketika hukum itu terjadi kepada orang kecil, hukum
tidak bisa ditawar. Ini sangatlah menyayat hati rakyat khususnya masyarakat Provinsi
Jambi," ujarnya.
Di samping itu, para pendemo meminta PN Jambi agar
meninjau ulang keputusan pembebasan kepada tersangka korupsi tersebut. “Dan
kami mendukung pihak Kejati Jambi agar melakukan kasasi ke MA, agar kasus
saudara Napitupulu digelar lagi dengan penuh pertimbangan," sebut pendemo
dalam orasinya. Sidang Tipikor dipimpin dua dari tiga hakim tipikor Eliwarti SH
dan Amir SH (Hakim Adhok).
Menurut Tonggung Napitupulu, mengatakan, kalau dokumen perusahaannya dipalsukan dalam
proyek tersebut. Dirinya tidak mengetahui proses proyek pengerukan alur sungai
pelayaran senilai Rp 7,7 miliar seperti yang disangkakan JPU.
Tonggung Napitupulu mengaku hanya sebagai korban
karena akta kuasa perusahaanya dipalsukan oleh pihak lain dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7,7 miliar tahun
2011 tersebut.
Menurut Dirut PT Lince Romauli Raya itu, akibat
pemalsuan tersebut membuat dirinya dipaksa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Jambi sejak Jumat (2/11/2012) lalu.
Pengacaranya Kusnadi Hutahaean dan Andi Nalom
Sianipar mengaku pantas kliennya divonis bebas karena bukti-bukti kurang kuat
terhadap Tonggung napitupulu. srg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar