Nelson Sitanggang SH MH.Foto Rosenman Saragih Manihuruk |
Jambi, Simantab
Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus
Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH MH mengaku sudah
menerika Surat Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA). Selama
setahun dirinya tidak boleh memimpin sidang dalam kasus yang baru. Namun
dirinya masih memimpin sidang tipikor kasus-kasus lama yang tengah berlansung.
Nelson Sitanggang yang ditemui Simantab di ruang
kerjanya, Selasa (2/4/13) mengatakan, dirinya mengaku terpojok dengan turunnya
SK tersebut. Alasan penonpalu tersebut kurang wajar dan cenderung ada
intervensi pihak lain.
“Ini perbuatan tidak wajar dan terkesan hanya
mencari-cari alasan bahwa saya indisipliner dalam memimpin sidang. Ada indikasi
Hakim PT terprovokasi oleh kelompok tertentu pasca hadirnya mantan Sekda Kota
Jambi Hasan Basri Agus (HBA) sebagai saksi dalam sidang kasus damkar (6/3/2013) di PN Jambi,”katanya.
Dirinya juga sempat memberikan statemen kepada
wartawan usai sidang yang menghadirkan HBA sebagai saksi tersebut. “Saya saat
itu yakin bakal ada kejadian yang kurang wajar usai sidang tersebut. Ternyata
benar, sehari sebelum sidang, saya dipanggil Ketua PN Jambi dan menegur kenapa
harus memanggil HBA sebagai saksi. Kemudian saya ditegur oleh Wakil Ketua PT
Jambi karena dinilai terlalu berani untuk memanggil HBA sebagai saksi,”ujarnya.
Nelson menceritakan, setelah pemanggilan HBA sebagai
saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi,
dirinya pernah diperiksa dan dimarahi oleh Waka PT.
Padahal, kata Nelson, kehadiran HBA dalam persidangan
sangat penting untuk didengar keterangannya. Karena pada saat kasus yang
merugikan negara Rp 1 miliar ini terjadi tahun 2004 lalu, yang bersangkutan
saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Jambi sekaligus sebagai Ketua Panitia
Anggaran (Panggar) eksekutif Pemkot Jambi. Dengan kehadiran HBA di persidangan
diharapkan membuat perkara tersebut menjadi jelas dan terang.
“Saya hanya menjalankan tugas penegakan hukum secara
adil. Saya tidak ada mendapat intervensi dari pihak manapun. Kalau soal unjuk
rasa saat HBA sebagai saksi, itu adalah murni aspirasi LSM. Alasan untuk pennon
palu hakim bagi saya tidak wajar dan membuat saya terpukul. Ini bukan cara-cara
yang tidak professional. Kalau saya dimutasikan silahkan saja, jangan dengan
cara seperti ini,”ujarnya.
Menurut Nelson Sitanggang , dirinya kini melakukan
pembelaan diri ke MA terkait dengan turunnya SK MA tersebut. Dirinya berharap
MA melihat secara jernih persoalan yang terjadi dalam menangani sidang Tipikor
yang dipimpinnya.
“Kejadian ini memperburuk citra Lembaga Peradilan
Umum di Indonesia, dan secara khusus hanya mengakibatkan PN Jambi menjadi
lembaga yang tidak dihormati serta tidak berwibawa lagi di Jambi,”katanya.
Menurutnya, dirinya menyerahkan masyarakat Jambi
untuk menilai apa yang terjadi yang kini dihadapinya. “Betapa banyak tantangan
yang harus dilalui untuk menemukan fakta kebenaran pada proses peradilan.
Karena selalu saja ada oknum yang ingin menjadi pahlawan kesiangan bagi pihak
tertentu. Hukum harus ditegakkan secara adil walaupun apa resikonya,”katanya.
“Saya tetap akan menjalankan tugas sebagaimana biasa,
yaitu mengikuti persidangan dan menyelesaikan minutasi perkara yang belum
terselesaikan, hingga ada perintah selanjutnya dari atasan. Dengan demikian
saya mohon kepada semua pihak untuk bersabar mengikuti mekanisme yang ada dan
tidak memaksakan diri untuk mencari cara agar saya cepat keluar dari PN Jambi,”
kata Nelson Sitanggang.
Nelson Sitanggang mengaku siap jika dirinya dicopot
dari Hakim Tipikor dan dirinya juga siap ditempatkan dimana. “Itulah resiko
dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Saya sayangkan jika ada pihak-pihak
tertentu yang mengintervensi proses persidangan di PN Jambi. Saya juga siap
mengundurkan diri jadi hakim jika MA tak mencabut SK Non Palu tersebut dalam
kurun setahun ini,”katanya.
Sementara wartawan di Jambi yang kerap meliput Sidang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tak asing lagi
dengan Hakim Tipikor Nelson Sitanggang SH MH. Sosok pria berdarah Batak ini
dikenal sangat tegas dalam memimpin sidang tipikor yang ditanganinya.
Bahkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat
dan mantan kepala daerah di Jambi ketar-ketir dibuantnya pada saat persidangan.
Sebut saja kasus Damkar 2004 di Provinsi Jambi yang menjerat Mantan Bupati
Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan
Walikota jambi Arifien Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan
masih banyak lagi.
Yang paling tegas dalam menegakkan hukum di Jambi
dilakukan Nelson Sitanggang saat "memaksa" mantan Sekda Kota Jambi
yang kini menjabat Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) hadir sebagai saksi
dalam kasus terdakwa Arifien Manap dalam kasus Damkar. Saat sidang Rabu
(6/3/2013) di PN Jambi, aktivis melakukan demo terhadap HBA.
Banyak kasus-kasus korupsi penting yang ditangani
Nelson Sitanggang di Tipikor Jambi. Selain kasus Tipikor, kasus narkoba kelas
"kakap" juga ditangani Nelson Sitanggang secara tegas tanpa pandang
bulu.
Sikap tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu
ini, akhirnya berimbas penon aktifan jabatan Nelson Sitanggang SH MH selaku
Hakim Tipikor Jambi.
Banyak kalangan bertanya kenapa bisa terjadi hal
demikian terhadap Hakim Tipikor yang dinilai tegas dalam memimpin Sidang
Tipikor di Jambi. Mahkamah Agung (MA) PT dinilai ada intervensi
"politik" terhadap jabatan dan tugas yang dilakukan Nelson Sitanggang
SH MH dalam memberantas praktek KKN di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Tim penasehat hukum Gubernur Jambi
menepis kabar penonjoban Nelson Sitanggang satu diantara Hakim Tindak Pidana
Korupsi Jambi ialah karena adanya tekanan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus
(HBA), pasca dihadirkannya HBA sebagai saksi Rabu (6/3/2013) pada sidang dugaan
korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi 2004 silam.
“Tidak benar kalau ada kabar yang mengatakan kalau
penonjoban hakim tipikor karena adanya campur tangan gubernur,”ujar Nasri Umar
satu diantara tim penasehat hukum Gubernur Jambi, Selasa (2/4/13).
Menurutnya kehadiran gubernur yang diminta sebagai
saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Walikota
Jambi Arifien Manap, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan juga
mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifudin Yasak adalah
inisiatif gubernur agar perkara yang sedang dalam proses persidangan itu
terang.
“Karena beberapa kali nama beliau sebagai sekda waktu
itu disebut di persidangan, dan juga media yang mengangkat itu, maka dari itu
beliau berinisiatif datang untuk memberikan keterangan agar jelas,” katanya.
Nasri Umar menambahkan adanya unjuk rasa yang
menuntut pemanggilan HBA untuk diperiksa menjadi satu diantara pertimbangan
gubernur hadir pada sidang beberapa waktu lalu, hal itu dilakukan untuk
memberikan keterangan yang jelas agar aksi menuntut
pemanggilan HBA itu tidak berlanjut.
“Beliau konsultasi dengan saya, dan mengatakan lebih
baik datang, padahal tidak datangpun sebenarnya tidak masalah. Yang pasti tidak
ada intervensi gubernur terkait status Hakim Nelson Sitanggang,”katanya.
(Rosenman Saragih Manihuruk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar