Halaman

Jumat, 08 Maret 2013

Proyek Pasar Tradisional Angso Duo Jambi Dilelang

Pasar Angso Duo Jambi. Foto Rosenman Saragih Manihuruk
Jambi, Simantab

Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus (HBA) MM menyatakan bahwa Pasar Angso Duo memasuki tahap akhir pembahasan yaitu tahap persetujuan Dewan dan kemudian pengumuman dan pelelangan. Peryataan ini disampaikan di hadapan wartawan usai rapat paripurna DPRD provinsi Jambi, Kamis (7/2).

Dikatakan Gubernur Jambi HBA bahwa pedagang yang telah ada di pasar Angso Duo akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko dan kios di pasar Angso Duo Baru.

“Tahap ini adalah yang terakhir yaitu meminta persetujuan Dewan dan kemudian pengumuman dan pelelangan, sesuai dengan janji saya, diharapkan Maret sudah dalam tahap pengumuman lelang,”ujarnya.

Disebutkan, para pedagang pasar Angso Duo lama yang menempati toko, kios, dan los yang daftar namanya telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Jambi nomor 917 tahun 2012 sejumlah 2.688 pedagang akan mendapat prioritas pertama untuk menempati toko, kios, los di pasar Angso Duo Baru.

“Bagi para Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengelola pasar Jambi nomor 651 tahun 2012 sejumlah 514 pedagang tentu akan pula kita perhatikan,”katanya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, HBA menjelaskan bahwa pemerintah provinsi Jambi dan pemerintah kota Jambi bersepakat untuk merelokasi pasar Angso Duo ke lahan kosong milik pemerintah provinsi Jambi seluas 92.071 M yang berada di sebelah pasar Angso Duo, sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Keputusan DPRD provinsi jambi nomor 6 tahun 2004.

“Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah Kota Jambi dengan didukung oleh DPRD kota Jambi dalam rapat tanggal 2 Maret 2012 menyepakati bahwa pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo di lokasi baru, dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pihak ketiga dengan pola bangun guna serah,”katanya.

Disebutkan, kerjasama dalam rangka pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo merupakan kerjasama tiga pihak, yaitu kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi dengan pihak ketiga.

 “Dukungan persetujuan DPRD provinsi Jambi atas rancangan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Jambi dengan pemerintah kota Jambi tentang pelayanan bersama dalam pembangunan dan pengelolaan pasar Angso Duo oleh pihak ketiga adalah  amanat dari pasal 9 PP nomor 50 tahun 2007. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam rancangan perjanjian kerjasama ini dilandasi dengan prinsip transparansi, itikad baik, dan saling menguntungkan,”jelasnya.

Ditambahkan, perjanjian kerjasama ini disusun atas tanggung jawab bersama pemprov Jambi dan Pemkot kepada masyarakat untuk menciptakan bangunan modern pasar tradisional yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat dan berdaya saing melalui kegiatan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan yang lebih profesional.

“Dengan demikian, diharapkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku pasar meningkat. Bangunan pasar Angso Duo lama milik pemkot akan dihapuskan dengan meminta persetujuan DPRD kota Jambi. Pembongkaran dapat dilakukan setelah bangunan Pasar Angso Duo Baru selesai dibangun dan dapat digunakan,”ujarnya.

Kawasan Pasar Angso Duo Lama yang berlokasi di tanah milik Pemprov Jambi yaitu di HPL nomor 10 tahun 2007, disepakati oleh Pemprov dan Pemkot Jambi sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

“Kawasan RTH ini akan menjadi penunjang keberadaan Pasar Angso Duo Baru, keberadaan Menara Arasy di seberang kita Jambi, dan keberadaan jembatan pedestrian yang pembangunannya sedang berjalan,” katanya. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar