Jambi, Beritaku
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Wakil Gubernur H.
Fachrori Umar menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Empat
Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan Enam Ranperda Pemerintah Provinsi
Jambi, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (3/12).
H Fachrori Umar dalam penyampaian Enam Ranperda
Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan mengenai Ranperda tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi memuat usulan perubahan
atau penghapusan jabatan struktural Eselon IV dalam lingkup jabatan Inspektur
Pembantu pada SKPD Inspektorat Provinsi Jambi.
Sebagai gantinya akan diperbanyak jabatan fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Auditor. Mengenai
Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Provinsi Jambi hanya menghapus atau mengalihkan tugas pembinaan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilakukan
Biro Hukum menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP
Provinsi Jambi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Selanjutnya Ranperda Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain menitikberatkan pada perubahan Eselon Kepala Satpol PP Provinsi
Jambi dari Eselon II.b ditingkatkan menjadi Eselon II.
Hal itu menurut Wagub tantangan pekerjaan Satpol PP
sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat akan menghadapi tantangan dan tanggung jawab yang
lebih besar.
Kemudian Wagub menjelaskan Ranperda tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Jambi bertujuan untuk melindungi atau
mengatur tentang pengelolaan sungai yang begitu banyak stakeholder yang terlibat
dan luasnya daerah aliran sungai di Provinsi Jambi yang memerlukan payung hukum
sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Degradasi ekosistem sungai seperti fenomena banjir, longsor,
kekeringan, lahan kritis, penurunan kualitas air, dengan adanya aturan yang
jelas dalam pengelolaan DAS diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan,” kata
Fachrori Umar.
Menilai tingginya intensitas pengangkutan batubara
melalui jalan umum yang sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan
masyarakat Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan Ranperda tentang Pengaturan Pengangkutan
Batubara Dalam Provinsi Jambi yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum
tertentu, jalur sungai untuk menghindari berbagai dampak negatif distribusi
barang dan jasa, keselamatan pengguna jalan, ataupun mencegah potensi timbulnya
konflik antara masyarakat dengan pelaku
usaha.
Terakhir Wagub menyampaikan Ranperda mengenai
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bangun
Askrida untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan
kekayaan/keuntungan dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap
pelayanan dan pembangunan membawa pengaruh terhadap pembiayaan daerah.
Kemudian penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun
Askrida mengalami peningkatan keuntungan tahun 2009 sebesar 21.41 persen
meningkat pada tahun 2010 menjadi 22.20 persen kemudian mengalami kenaikan keuntungan pada tahun 2011 sebesar
29,74 persen.
Provinsi Jambi sampai saat ini menempati urutan
kesepuluh dalam penyertaan modal pada
PT. Asuransi Bangun Askrida.
Sementara DPRD Provinsi Jambi menyampaikan Empat
Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif yaitu, Ranperda tentang Pembentukan
Peraturan Daerah, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranperda tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan
Budaya Melayu Jambi.(Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar