Dimulai Pukul 12.12 WIB Tanggal 12-12-12.
Jambi, Simantab
Sedikitnya 100 orang petani dan Suku Anak Dalam (SAD) atau lebih dikenal dengan sebutan Suku Rimba memulai aksi jalan kaki (long march) dari Jambi ke Istana Negara, Jakarta. Aksi yang bakal menempuh 1000 km lebih ini dimulai dari kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, tepatnya pukul 12.12 WIB, Rabu (12/12/12).
Aksi jalan kaki ini dilakukan oleh petani dari tiga tempat di Provinsi Jambi, yaitu SAD 113, petani Kunangan Jaya II Kabupaten Batanghari, dan Petani Mekar Jaya Kabupaten Sarolangun, yang menjadi korban perampasan tanah oleh perusahaan.
Pengurus Serikat Tani Nasional (STN) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD), Zulham, Rabu (12/12) mengatakan, aksi long march ini dilakukan sebagai upaya dukungan terhadap ratusan petani yang sudah terlebih dahulu melakukan aksi di depan istana negara.
“Teman-teman petani yang sudah di Jakarta belum mendapat tanggapan dari Menteri Kehutanan. Makanya, ratusan petani ini menyusul untuk memberikan dukungan,”ujarnya.
Dijelaskannya, aksi long march ini juga akan diikuti oleh petani yang ada di Sumatera Selatan dan Lampung. Sehingga sampai di Jakarta diperkirakan ada ribuan petani yang sampai di depan Istana Negara.
“Tujuan jalan kaki ini untuk menunjukan bentuk kebulatan tekad petani dalam mendapatkan hak tanah mereka. Persoalan lahan ini sudah berlarut-larut. Petani menuntut agar Presiden SBY menyikapi tuntutan petani tersebut,”katanya.
Secara terpisah, humas PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Surya Kusuma, menyatakan surat intruksi Gubernur Jambi yang meminta pemerintah daerah bersama aparat keamanan segera melakukan upaya represif hanya berlaku bagi perambah, bukan untuk Suku Anak Dalam (SAD) yang tinggal di kawasan Hutan Harapan Rainforest.
“SAD tetap diberikan kebebasan hidup di kawasan hutan yang masuk konsesi PT. REKI,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus CAPPA, Rivani Noer, menilai Gubernur Jambi gegabah dengan menerbitkan Instruksi No 04/INST.GUB/Dishut.5.3/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perambahan, Pembakaran, dan Penebangan Hutan Secara Ilegal di Kawasan Hutan Produksi PT REKI.
Menurutnya, Gubernur Jambi telah menggeneralisir seluruh warga yang ada di kawasan adalah perambah, pelaku pembakaran, dan penebangan hutan secara ilegal.
“Warga SAD yang telah ratusan menempati beberapa wilayah bukanlah pelaku pembakaran dan perambah. Kalau mereka menggarap lahan, itu memang lahan yang sudah digarap secara turun temurun. Jadi, tidak tepat kalau kemudian gubernur menyuruh bupati mengusir warga SAD,”kata Rivani Noer.
Desak PT Asiatic Persada dan PT Sinar
Sebelumnya ratusan petani Jambi yang tergabung dalam Gerekan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi. Mereka menuding PT Asiatic Persada dan PT Sinar Mas di Jambi telah merenggut kedaulatan petani akibat penguasaan lahan petanian oleh perusahaan tersebut.
Koordinator lapangan GNP, sekaligus Sekwil STN Jambi, Joko Supriyadi Nata dalam orasinya mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah menguasai sebagian besar lahan di Provinsi Jambi. Sehingga kedaulatan petani untuk mendapatkan lahan pertanian tergusur oleh pengusaha.
“Petani meminta dilaksanakannya Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 secara benar dan konsisten. Hentikan kebijakan impor pangan, menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan pasar bagi hasil produksi petani. Dukungan anggaran untuk perbaikan infrastruktur pertanian (waduk, irigasi) serta pemberian modal pertanian,”kata Joko yang diamini ratusan pengunjukrasa.
Petani GNP juga mendesak penghentian segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian konflik agrarian dan sebagai solusinya STN bersama PRD dan GNP 33 mengusulkan pembentukan Panitia Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang penyusunannya melibatkan peran aktif gerekan rakyat.
Menurut Joko Supriyadi Nata, terkait dengan konflik lahan yang terjadi di Jambi secara khusus GNP menyerukan segera diwujudkan hak enclave atas lahan petani Kunangan Jaya II (Batanghari) seluas 8.000 hektar dan petani Mekar Jaya (Sarolangun) seluas 3.482 hektar yang berkonflik dengan PT.AAS/PT.WN/PT.Reki serta hak encvlave SAD 113 seluas 3.550 hektar yang berkonflik dengan PT.Asiatic Persada (Wilmar). (rosenman saragaih)
Unjukrasa: Ratusan petani Jambi yang tergabung dalam GNP 33 UUD 1945 melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Jambi. Foto Simantab/ rosenman saragih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar