Halaman

Jumat, 07 Desember 2012

Dishub Jambi Sediakan Armada 1.100 Bus Untuk Mudik Natal Tahun Baru



Kadishub Provinsi Jambi Ir Bernhard Panjaitan.JPG

Dishub Larang Beroperasi Armada “Abal-abal”

Jambi, Simantab

Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Provinsi Jambi menyediakan 1.100 unit armada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam menyambut mudik Natal 2012 dan Tahun Baru 2013. Jumlah penumpang mudik diperkirakan kurang lebih 15 ribu jiwa lebih sedikit dari mudik Hari Raya Idul Fitri Juli lalu yang mencapai 25 ribu jiwa.

Jalur mudik lintas Tengah, Barat dan Timur Jambi merupakan jalur mudik yang harus berhati-hati bagi pengendara karena cuaca lagi ekstrim, musim hujan dan angin kencang. Puncah arus mudik Natal dan Tahun baru dari Jambi diperkirakan 23 Desember hingga tanggal 2 Januari 2012.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM kepada Simantab di ruang kerjanya, Senin (3/12/12). Menurutnya, pihaknya bersama pihak kepolisian juga melakukan pengecekan langsung kelayakan armada mudik lebaran tersebut. Pihaknya menemukan banyaknya armada AKAP jurusan Jambi-Sumatera Utara yang armadanya kurang laik jalan.

Seperti Bus PT Indah Transport (INTRA) jurusan Siantar-Jambi (PP) kerap dikeluhkan pemudik. Kemudian Bus PT RAPI kelas ekonomi juga ada ditemukan kelengkapan bus yang kurang seperti pemakaian roda bus yang tidak standard an lampu jalan yang kurang memadai.

“Kita meminta pemilik armada untuk melengkapi armada tersebut sehingga laik jalan saat mudik lebaran. Keselamatan penumpang dan ketepatan waktu tempuh harus menjadi prioritas. Sementara untuk kenaikan tarif ongkos hingga kini belum ada,”katanya.

 Menurut Bernhard Panjaitan, angkutan laut dan udara juga kini telah siap jelang Natal dan tahun baru. Angkutan laut seperti tujuan Kualatungkal-Batam-Kepri dan Riau juga telah tersedia kapal penumpang yang memadai.

Pihaknya juga meminta pengusah armada bus di Provinsi Jambi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap penumpang selama diperjalanan mudik. Kenyamanan penumpang juga harus menjadi prioritas utama selama perjalanan.

Dishub Larang Beroperasi Armada “Abal-abal”

Dishub Jambi secara tegas juga melarang dan menertibkan kenderaan mudik AKDP dan AKAP. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya pengaduan ketidak puasan penumpang dalam menggunakan angkutan umum tersebut. Armada bus AKDP dan AKAP dari dan ke Sumatera Utara (Sumut) menjadi prioritas penertiban kelaikan armada tersebut.

Menurut Bernhard Panjaitan, banyaknya keluhan penumpang pelayanan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi (PP) salah satu masukan guna penertiban armada mudik lebaran.

“Armada mudik bus AKDP dan AKAP harus laik jalan. Semua perlengkapan bus tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang. Apa yang terjadi dengan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi (PP) menjadi masukan bagi Dishub Provinsi Jambi. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran Dishub kabupaten/kota se Provinsi Jambi dalam melakukan rajia kenderaan mudik tersebut,”katanya.

Menurut  Ir Bernhard Panjaitan, pihaknya akan memprioritaskan rajia pada armada dari dan ke Sumatera Utara. “Pasalnya armada mudik dari dan ke Sumut dari Jambi banyak ditemukan bus “abal-abal” dan jurusan mudik Natal dan Tahun Baru yang sangat padat.

“Hal itu perlu karena demi keselataman penumpang. Jika terdapat bus yang tidak laik jalan, akan ditindak tegas termasuk untuk pembekuan sementara ijin trayek,”katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Warasdi mengatakan, bagi penumpang armada mudik berhak untuk melakukan gugatan atas ketidak puasan armada umum tersebut.

“Keselataman penumpang (konsumen) harus menjadi prioritas utama dalam angkutan uumum. Jika ada armada angkutan umum yang membiarkan penumpang terlantar dan armada bus tersebut tidak laik jalan, penumpang harus mau melaporkannya ke pihak terkait. Tidak ada tawar menawar dan kompromi terhadap hak konsumen untuk mendapatkan keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan angkutan umum,”katanya.

Disebutkan, hal tersebut tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen yang menyatakan setiap konsumen pengguna barang atau jasa berhak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

“Dalam hal jasa angkutan, jelas bahwa aspek keselamatan itu menjadi hal yang sangat mendasar tidak boleh ada tawar menawar, tidak boleh ada kompromi, karena itu menyangkut keselamatan pengguna. Kenyamanan penumpang juga harus menjadi prioritas,”katanya.

Warasdi menambahkan konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas dan jujur ketika ingin menggunakan suatu barang atau jasa. Kendalanya, kebanyakan konsumen tidak paham secara teknis soal kelaikan kendaraan angkutan umum.

“Kita sebagai pengguna jasa transportasi itu akan sulit bagi kita terkait apakah bus itu layak atau tidak. Karena konsumen tidak mengerti secara teknis kelaikan bus itu. Armada Bus INTRA jurusan Jambi-Siantar salah satu armada umum yang tidak mengutamakan kenyamanan penumpangnya,”katanya. (Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar