Ambo Tang Saat Diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Jambi, Kamis (6/12/12). |
Jambi, Simantab
Setelah tim dari Mabes Polri melakukan pemeriksaan
terhadap Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ambo Tang di kantor Dit
Reskrimsus Polda Jambi, Kamis (6/12), Bupati Tanjabtim Zumi Zola juga terancam
terseret dalam kasus ini. Bupati dianggap selaku penanggungjawab anggaran dan
kebijakan secara keseluruhan.
Sementara pemeriksaan Ambo Tang, dirinya tiba di
Mapolda Jambi Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan pakaian batik biru
menggunakan mobil Toyota Hilux hitam, bernomor polisi BH 9341 TR. Kemudian Ambo
Tang keluar dari ruang Dit Reskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 12.15 WIB.
Ambo Tang kepada wartawan mengatakan, dirinya dimintai
keterangan terkait dugaan kasus korupsi pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011 lalu. “Saya dimintai keterangan
sebagai saksi kasus pompon,”ujarnya.
Namun Ambo Tang membantah pertanyaan wartawan, yang
mempertanyakan jika proyek pompong tersebut yang ngotot untuk dilanjutkan
adalah dirinya. Menurutnya pengadaan Pompong kebijakan keseluruhan termasuk
Bupati Zumi Zola.
Menurut Ambo Tang, dirinya dipanggil dalam kapasitas
Wakil Bupati yang memiliki fungsi pengawasan. “Nggak benar itu,”kata Ambo Tang
saat ditanya wrtawan soal dirinya yang ngotot agar program pompon dilanjjutkan.
Selain Ambo
Tang, Kepala Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Mustafa Kamal,
Kamis (6/12), juga ikut diperiksa terkait kasus pengadaan pompong di Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjab Timur tahun 2011.
Mustafa Kamal masuk ke kantor Dit Reskrimsus Polda
Jambi sekitar pukul 13.30 WIB bersama Ambo Tang. Sekitar pukul 15.30 WIB,
Mustafa keluar dari kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mustafa Kamal enggan
untuk memberikan komentar. Ia hanya mengatakan tidak dan bukan, setiap kali ditanyai
wartawan. Sementara itu Ambo Tang diperiksa hingga pukul 16.00 WIB masih belum keluar
dari kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi.
Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit
Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, telah menahan Direktur
CV Dulandari, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
pompong di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2010.
Zainal Abidin resmi berstatus tahanan terhitung sejak
30 November 2012 lalu. Zainal Abidin resmi ditahan oleh Dit Tipikor Bareskrim
Mabes Polri. “Terhitung sejak 30 November lalu, tersangka kasus pengadaan
pompong di Tanjab Timur atas nama Zainal Abidin, yang merupakan Direktur CV Dulandari,
resmi ditahan Dit Tipikor Bareskrim,”kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP
Almansyah, Kamis (6/12).
Kerugian negara berdasarkan perhitungan pihak yang berwenang
melakukan audit kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih kurang
Rp 3, 117 miliar.
Seperti diketahui, 26 Pompong Tanjabtim dari 500 unit
pompong bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi tidak tepat sasaran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten
Tanjabtim, Ahmad Riade Pane, meminta nelayan yang mengetahui penyelewengan
bantuan pompong tersebut agar mengirim laporan resmi ke pihaknya.
Dikatakan Pane, sejauh ini pihaknya hanya mendengar
keluhan para nelayan, sementara laporan secara resmi dari nelayan belum
ada. Lanjut Pane, jumlah 500 unit pompong itu tidak sedikit, dan tidak kesemuanya
itu benar mesti ada khilafnya, karena itu pihaknya juga minta peran serta para
masyarakat untuk sama-sama mengawasi.(Rosenman Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar