Halaman

Minggu, 02 Desember 2012

Abdullah Hich Mulai Disidang

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Abdullah Hich. Foto Asenk Lee Saragih
Jambi, Beritaku

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Abdullah Hich, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (30/11). Ia didakwa terlibat kasus  korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Tanjabtim 2004 senilai Rp650 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Suprabowo, dan dua hakim anggota, mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak. Kajari Muarasabak, Bambang Permadi, ikut menjadi JPU sidang Abdullah Hich ini.

Dalam dakwaan PJU mengatakan, bahwa mobil damkar tersebut telah diterima terlebih dahulu oleh Sekda, Syarifuddin Fadil, salah satu terdakwa dalam kasus ini.  Padahal belum ada penganggaran APBD untuk pembelian mobil dengan penunjukkan langsung.

Dan terdakwa disebut  menyetujui penunjukkan langsung pengadaan mobil damkar oleh PT Sarana Istana Raya, dengan mendisposisikan. Perbuatan terdakwa ini telah bersama-sama dengan terdakwa lain, Syarifuddin Fadil dan Suparno. Perbuatan terdakwa diancam pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang Tipikor  jo pasal 55 KUHP.

Sementara keluarga menyatakan kondisi Arifien Manap membaik dibanding sehari sebelumnya. “Kondisinya sudah membaik,”kata Hartman Manap, adik Arifien Manap.

“Meski membaik, Arifien Manap harus tetap dirawat intensif. Ada masalah dengan perutnya. Perutnya mengeras,”katanya.

Arifien Manap mendadak pingsan ketika diperiksa jaksa penyidik, Rabu (28/11) lalu. Ia juga sempat koma dan dirawat intensif di RSUD Raden Mattaher. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) H Abdullah Hich, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) mengembalikan uang sebesar Rp 650 juta, Senin (23/4/12).

Sejak Selasa lalu (17/4/12) Kejari Muarasabak menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil damkar senilai Rp1,1 miliar pada 2004. Mereka adalah mantan Bupati Tanjabtim periode 2009-2011, Abdullah Hich, mantan Sekda saat itu, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda, Suparno.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.

Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka. Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar