Halaman

Senin, 16 Juli 2012

Konflik Pulau Berhala, Jambi Rugi Ratusan Miliaran Rupiah

Dermaga milik Provinsi Jambi di Pulau Berhala. Foto Rosenman Manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Konflik sengketa kepemilikan Pulau Berhala yang berlarut-larut antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat Jambi mengalami kerugian ratusan Miliar rupiah. Pengacara Jambi merangkum kerugian Jambi akibat sengketa Pulau Berhala dalam kesimpulan yang disampaikan dalam gugatan uji materi undang-undang Pembentukan Kabupaten Lingga, Kepri.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani Minggu (15/7) menyatakan, munculnya sengketa itu menimbulkan kerugian yang cukup besar mencapai ratusan miliar. Meskipun ia tidak tahu angka pastinya, namun yang jelas pembangunan di kawasan itu menjadi terhambat.

“Kita merugi akibat adanya sengketa pulau Berhala. Ketidakjelasan status pulau itu membuat kucuran dana APBD Provinsi Jambi yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, menjadi terhambat. Nilai kerugiannya sudah kita lampirkan dalam kesimpulan yang  dibuat,” katanya.

Disebutkan, beberapa pernyataan saksi yang juga dimuat dalam kesimpulan itu, misalnya, pernyataan  dosen Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gajah Mada, Sunaryo Joyosunoto, yang merupakan saksi ahli Pemprov Jambi.

Ia menyebut peta lampiran di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tersebut tidak bisa dicek kebenarannya di lapangan. Peta dalam undang-undang itu belum bisa dicek kebenarannya di lapangan.

Sunaryo beralasan, dalam peta tersebut tidak disebutkan berapa perbandingan skalanya. Kemudian juga tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat serta tidak ada datum geodesinya.   

“Selanjutnya sumber pembuatan dan tahun berapa peta itu dibuat juga tidak dicantumkan. Dengan demikian, kesimpulannya kualitas kartofologi pada lampiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga ini tidak memenuhi syarat sebagai peta delimitasi atau penetapan batas wilayah. Jadi saran kita peta ini harus diperbaiki dulu supaya bisa benar-benar dijadikan rujukan,”katanya.

Keterangan lain yang juga dimuat dalam kesimpulan, yakni dari ahli tropologi angkatan laut yang menyebut menara marcusuar yang dibangun Pemprov Kepri di kawasan itu bukan untuk pembangunan melainkan untuk kepentingan pelayaran.

Menurut Jaelani diperkirakan tanggal 17 Juli diagendakan sidang tanggapan Pemprov Jambi terhadap uji materi undang-undang pembentukan Kabupaten Tanjabtim.

Jaelani mengatakan, gugatan itu lemah, alasan lemahnya gugatan itu, dalam gugatan itu tidak dijelaskan kerugian yang dialami Kepri, mereka hanya menyebut adanya sengketa ini menyebabkan potensi PAD Kepri hilang. Padahal, selama ini jelas belum ada potensi PAD yang digarap. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar